- Source: Resolusi 113 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 113 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 114 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 699 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 101 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 132 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 444 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 115 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 120 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 122 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa 113, diadopsi pada 4 April 1956, setelah penyeruan ulang resolusi-resolusi lampau dimana Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine meminta pengambilan langkah-langkah spesifik tertentu untuk tujuan mengurangi ketegangan di sepanjang garis gencatan senjata. Dewan tersebut menanggapinya dengan memberikan proporsal langkah yang belum dilaksanakan. Dewan menganggap keadaan tersebut tampaknya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional dan meminta Sekjen untuk mensurvei berbagai aspek penindakan yang selaras dengan empat Perjanjian Gencatan Senjata Umum.
Referensi
Text of the Resolution at undocs.org