- Source: Resolusi 114 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 114 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 118 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 122 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 132 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 96 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 103 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 119 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 109 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 127 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa 114, diadopsi pada 4 Juni 1956. Setelah menerima laporan dari Sekjen, Dewan menyatakan bahwa perjuangan dilakukan untuk penerapan ukuran-ukuran spesifik dalam Resolusi 113 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa namun sepenuhnya rumpang tindih dengan Perjanjian Gencatan Senjata Umum dan tuan rumah dari Resolusi Dewan tak memberlakukannya. Dewan tersebut mendeklarasikan bahwa seluruh pihak Perjanjian Gencatan Senjata harus bekerjasama dengan Sekjen dan Kepala Staf United Nations Truce Supervision Organization in Palestine dan bahwa para pengamat PBB harus memberikan kebebasan pergerakan penuh.
Referensi
Text of the Resolution at undocs.org