- Source: Resolusi 48 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 48 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 43 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 49 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 46 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Palestina
- Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 65 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 48 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi tanggal 23 April 1948, meminta semua pihak yang terlibat mematuhi Resolusi 46 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa dan mendirikan Truce Commission for Palestine untuk membantu Dewan Keamanan dalam memberlakukan gencatan senjata.
Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari Kolombia, Ukraina, dan Uni Soviet.
Lihat pula
Daftar Resolusi 1 sampai 1000 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa (1946 – 1953)
Resolusi 49 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa
Resolusi 50 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa
Referensi
Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)