- Source: Resolusi 49 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 49 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 43 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 48 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 46 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Palestina
- Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 65 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 49 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi tanggal 22 Mei 1948, mempertimbangkan bahwa resolusi-resolusi Dewan Keamanan sebelumnya tentang Palestina belum dipatuhi dan operasi militer masih berjalan di Palestina, resolusi ini meminta semua pemerintah dan pihak berwenang bersikap netral terhadap aksi militer selanjutnya di Palestina dan mengirimkan perintah gencatan senjata kepada pasukan militer dan paramiliternya yang berlaku pada siang 24 Mei 1948, waktu New York. Resolusi ini juga memerintahkan agar Truce Commission for Palestine yang dibentuk oleh Resolusi 48 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa untuk membuat laporan ke Dewan seputar kepatuhan pihak-pihak yang terlibat dalam resolusi ini.
Resolusi ini diadopsi dengan delapan suara banding nol dan tiga abstain dari RSS Ukraina, Uni Soviet, dan Suriah.
Lihat pula
Daftar Resolusi 1 sampai 1000 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa (1946 – 1953)
Resolusi 50 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa
Referensi
Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)