- Source: Resolusi 58 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 58 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Palestina
- Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 20 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 65 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 31 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 43 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 8 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 58 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 28 September 1948. Konfederasi Swiss baru saja bergabung dengan Mahkamah Internasional, tetapi belum menjadi anggota Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa dan Dewan diminta memberikan saran. Dewan menyarankan Swiss dan negara lainnya dizinkan berpartisipasi dalam semua elemen Majelis Umum terkait Mahkamah Internasional, termasuk pencalonan anggota baru, pemilihan, dll.
Dewan juga menyarankan agar negara-negara tersebut membayar iuran untuk anggaran Mahkamah. Apabila tidak membayar (kecuali atas alasan yang dianggap masuk akal oleh Majelis Umum), negara tersebut tidak boleh berpartisipasi dalam Majelis sampai iuran tersebut dibayar.
Presiden Dewan menyatakan bahwa resolusi ini diadopsi dengan suara bulat tanpa penolakan apapun.
Lihat pula
Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)
Referensi
Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2012-03-14 di Wayback Machine. (PDF)