- Source: Resolusi 80 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 80 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 124 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 92 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 116 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 131 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 126 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 81 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 80 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi pada 14 Maret 1950, menyatakan bahwa setelah menerima laporan Komisi untuk India dan Pakistan dan laporan dari Jenderal A. G. L. McNaughton, Dewan memuji India dan Pakistan karena mematuhi gencatan senjata dan demiliterisasi Jammu dan Kashmir dan menyetujui pengangkatan Laksamana Armada Chester W. Nimitz sebagai Pengurus Plebisit. Dewan menunjuk seorang Perwakilan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa untuk membantu persiapan dan pelaksanaan program demiliterisasi, memberi saran kepada pemerintah India dan Pakistan serta Dewan, melaksanakan seluruh kekuasaan dan tanggung jawab Komisi Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa untuk India dan Paksitan, mempersiapkan Pengurus Plebisit untuk melanjutkan semua tugas yang diembankan kepadanya pada tahap demiliterisasi yang layak dan melapor ke Dewan bila dianggap perlu.
Resolusi ini juga meminta kedua negara mengambil tindakan untuk menjamin berlangsungnya gencatan senjata, berterima kasih kepada anggota Komisi Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa untuk India dan Pakistan serta Jenderal A. G. L. McNaughton, dan sepakat bahwa Komisi Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa untuk India dan Pakistan akan dibubarkan satu bulan setelah kedua pihak memberitahu Perwakilan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa bahwa mereka menerima perpindahan kekuasaan dan tanggung jawab Komisi Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa kepada Perwakilan PBB.
Resolusi ini disahkan dengan delapan suara mendukung; India dan Yugoslavia abstain, sedangkan Uni Soviet tidak hadir.
Lihat pula
Daftar Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa nomor 1 sampai 100 (1946 – 1953)
Konflik Kashmir
Referensi
Text of Resolution at UNHCR.org