Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Teungku Dirundeng Meulaboh adalah Perguruan
Tinggi Keagamaan
Islam Negeri di Kabupaten Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Indonesia. Perguruan
Tinggi ini di bawah binaan Kementerian
Agama melalui Direktorat Pendidikan
Tinggi Keagamaan
Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam.
Sejarah
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Teungku Dirundeng Meulaboh bermula dari usaha para ulama dan pemuka masyarakat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat merintis berdirinya yayasan pendidikan pada tahun 1983 yang sasaran utamanya adalah mendirikan Perguruan
Tinggi Swasta. Pada tahun 1984 Yayasan tersebut berhasil diwujudkan dengan nama “Yayasan Pendidikan
Teungku Chik
Dirundeng Meulaboh”, dengan mengabadikan nama “
Teungku Chik
Dirundeng “ sebagai nama yayasan. Tepatnya tanggal 28 Agustus 1984 yayasan tersebut resmi terbentuk dengan Badan Hukum Akta Notaris “Hamonongan Silitonga” Banda Aceh Nomor 45 Tahun 1984. Yayasan ini bercita-cita membangun suatu wadah pendidikan
Tinggi di Aceh Barat, yaitu “Universitas Teuku Umar Johan Pahlawan”.
= Periode Perintisan
=
Sebagai langkah awal yang diupayakan adalah mendirikan “
Sekolah Pembangunan Pertanian” yang diiringi dengan mendirikan “Akademi Pertanian
Meulaboh” yang selanjutnya menjadi
Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIP)
Teungku Chik
Dirundeng Meulaboh. Lembaga pendidikan tersebut bersifat umum dan kejuruan, untuk itu sangat perlu diimbangi dengan pendidikan
Agama, sehingga kehadiran lembaga pendidikan
Tinggi Agama dilingkungan yayasan inipun dirasa perlu segera diwujudkan. Dalam rentang waktu yang tidak lama, tokoh-tokoh masyarakat, para ulama yang dimotori oleh Departemen
Agama Kabupaten Aceh Barat, MUI dan Korps Alumni IAIN Ar-Raniry (Koniry) Aceh Barat memprakarsai berdirinya Fakultas Tarbiyah di
Meulaboh. Rumusan hasil kesepakatan tersebut diajukan kepada pihak Yayasan Pendidikan
Teungku Chik
Dirundeng Meulaboh dan pada akhirnya disepakati untuk pendirian Fakultas Tarbiyah tersebut di bawah Yayasan Pendidikan
Teungku Chik
Dirundeng Meulaboh dengan Surat Keputusan Nomor 06/Kep/YPRM/1985 tanggal 2 Januari 1985 yang diresmikan oleh Bupati KDH Tk. II Aceh Barat H. Malik Ridwan Badai, SH.
= Periode STIT
=
Satu tahun kemudian, Fakultas ini mendapat status izin operasional dari Kopertais Wilyah V Aceh (surat Nomor: IN/3/3369.A.I/1986 tanggal 17 Desember 1986) dan sejak itu pula proses administrasi dan akademik dilaksanakan, Tahun 1990 Fakultas Tarbiyah memperoleh status resmi: "Terdaftar” dengan SK Menteri
Agama RI Nomor: 60 tahun 1990, dengan nama:
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Teungku Dirundeng Meulaboh dengan Jurusan Pendidikan
Agama Islam, untuk empat tahun, yang kemudian
Sekolah diperpanjang status terdaftar dengan SK Menteri
Agama RI Nomor: 346/ tahun 1995.
= Periode STAI
=
Pada tahun 2003 terjadi perubahan status menjadi
Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI)
Teungku Dirundeng, seiring dengan dibukanya dua prodi baru: prodi Muamalah dan prodi Komunikasi dan Penyiaran
Islam, dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan
Agama Islam Nomor: Dj.II/ 34 /2003 tanggal 17 April 2003.
Dalam rentang waktu 8 tahun sejak alih status menjadi STAI, tepatnya pada tahun 2011, STAI
Teungku Dirundeng Meulaboh kembali membuka memiliki program studi Pendidikan Bahasa Arab, dan hingga tahun 2013, kembali dibuka 3 program studi baru yaitu prodi Hukum Pidana
Islam dan Prodi Manajemen Pendidikan
Islam (2012), serta prodi Perbankan Syariah (2013). Total Program Studi saat itu adalah 9 Program Studi, yang terbagi pada 3 Jurusan.
= Alih Status ke STAIN
=
Dalam perkembangannya, Tahun 2014 STAI
Teungku Dirundeng Meulaboh di bawah pimpinan Dr. H Syamsuar Basyariah, M.Ag dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, dibawah pimpinan Bupati H T Alaidinsyah dan Wakil Bupati Drs H Rachmat Fitri HD, M.PA mengajukan perubahan status dari PTAIS menjadi PTAIN
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Teungku Dirundeng Meulaboh kepada Menteri
Agama RI.
Pada tanggal 19 September 2014, STAI
Teungku Dirundeng Meulaboh, resmi beralih status menjadi STAIN
Teungku Dirundeng Meulaboh, yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tanggal 19 September 2014 yang ditanda tangani oleh Menteri
Agama Lukman Hakim Syaifuddin dan di undangkan oleh Menkumham Amir Syamsuddin tanggal 22 September 2013.
Pada tanggal 7 Januari 2019, Menteri
Agama RI, Lukman Hakim Syaifuddin, melantik Dr. Inayatillah, M.Ag sebagai Ketua STAIN
Teungku Dirundeng Meulaboh periode 2019-2023.
Pada tanggal 1 Maret 2023, Menteri
Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, melantik Dr. H. Syamsuar, M.Ag sebagai Ketua STAIN
Teungku Dirundeng Meulaboh, periode 2023-2027, menggantikan Dr. Inayatillah, M.Ag yang telah habis masa jabatan.
=
=
=
Organisasi dan Tata Kerja
Sesuai dengan PMA Nomor 55 Tahun 2016 tentang Statuta STAIN
Teungku Dirundeng Meulaboh, organisasi STAIN
Teungku Dirundeng Meulaboh terdiri atas Ketua, Senat, Satuan Pengawas Internal dan Dewan Penyantun, dan Ketua merupakan pemimpin dalam mengelola penyelenggaraan pendidikan pada STAIN
Teungku Dirundeng Meulaboh, dan dalam melaksanakan tugasnya, Ketua dibantu oleh tiga orang Wakil Ketua, yang terdiri dari Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kelembagaan, Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan serta Wakil Ketua Bidang Kerjasama dan Kelembagaan. Selain itu, ketua juga dibantu oleh unsur pelaksana.
Unsur pelaksana Ketua yaitu :
Akademik terdiri dari Jurusan Program Studi, Pusat, dan Unit, Administrasi terdiri dari Bagian dan Sub Bagian, serta unsur pelayanan umum.
= Jurusan dan Program Studi
=
Berikut daftar nama Jurusan dan Program Studi di STAIN
Teungku Dirundeng Meulaboh:
= Pusat dan Unit Pelaksana Teknis
=
Pusat Penjaminan Mutu
Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan
Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Bahasa; dan
Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
= Bagian dan Sub Bagian
=
Bagian Administrasi Umum, Akademik dan Keuangan
Sub Bagian Layanan Akademik
Sub Bagian Tata Usaha, Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Lembaga kemahasiswaan
SEMA : Senat Mahasiswa
DEMA : Dewan Mahasiswa
HMJ : Himpunan Mahasiswa Jurusan
HMP : Himpunan Mahasiswa Program Studi
UKM : Unit Kegiatan Mahasiswa
LDK (Lembaga Dakwah Kampus)
LPM (Lembaga Pers Mahasiswa)
Sanggar Seni Intan Payong
UKK : Unit Kegiatan Khusus
UKK-MENWA (Resimen Mahasiswa)
UKK-Pramuka
UKK-PMI
Referensi
Lihat Pula
Perguruan
Tinggi Keagamaan
Islam Negeri
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Daftar perguruan
Tinggi Islam Negeri di Indonesia
Daftar perguruan
Tinggi Negeri di Indonesia
Pranala luar
(Indonesia) Situs resmi STAIN
Teungku Dirundeng Meulaboh