• Source: Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (disingkat Setjen BPK RI atau Setjen BPK) adalah salah satu unsur Pelaksana BPK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Setjen BPK dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.


    Tugas dan Fungsi




    = Tugas

    =
    Setjen BPK mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan dukungan administrasi serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK serta Pelaksana BPK.


    = Fungsi

    =
    Dalam melaksanakan tugas Setjen BPK menyelenggarakan fungsi

    perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Setjen dengan mengidentifikasi Indikator Kinerja Utama (IKU) berdasarkan Rencana Implementasi Renstra (RIR) BPK;
    perumusan rencana kegiatan Setjen berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Setjen;
    perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, administrasi umum serta pendidikan dan pelatihan (diklat);
    pembinaan di bidang kesekretariatan dan keprotokolan, hubungan masyarakat dan kerja sama internasional, sumber daya manusia, keuangan, teknologi informasi, prasarana dan sarana, administrasi umum serta diklat;
    penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Jenderal; dan
    pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.


    Struktur Organisasi


    Struktur organisasi Setjen BPK terdiri dari :

    Biro Sekretariat Pimpinan
    Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional
    Biro Sumber Daya Manusia
    Biro Keuangan
    Biro Teknologi Informasi
    Biro Umum
    Pusat Kemitraan Global


    Lihat Pula


    Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia


    Referensi

Kata Kunci Pencarian: