- Source: Sekretariat Pengadilan Pajak
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan di bidang tata usaha, kepegawaian, keuangan, rumah tangga, administrasi persiapan berkas banding dan/atau gugatan, administrasi persiapan persidangan, administrasi persidangan, administrasi penyelesaian putusan, dokumentasi, administrasi peninjauan kembali, administrasi yurisprudensi, pengolahan data, dan pelayanan informasi[1].
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
pelaksanaan tata usaha dan kearsipan kesekretariatan, penganggaran dan pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia serta pengelolaan perlengkapandan rumah tangga;
pelaksanaan pelayanan administrasi berkas banding dan/atau gugatan;
pelayanan administrasi persiapan persidangan;
pelayanan administrasi persidangan;
pelayanan administrasi penyelesaian putusan;
penghimpunan dan pengklasifikasian putusan dan penyelenggaraan kepustakaan;
pelayanan administrasi peninjauan kembali;
pelayanan administrasi yurisprudensi putusan; dan
pengolahan data dan pelayanan informasi.
Referensi
Republik Indonesia. (17 Oktober 2014). "Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Pajak", Volume 3-4. Jakarta: Kementerian Keuangan.
Kata Kunci Pencarian:
- Pengadilan Pajak
- Sekretariat Pengadilan Pajak
- Direktorat Jenderal Pajak
- Penerimaan Negara Bukan Pajak
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Presiden Indonesia
- Mukhamad Misbakhun
- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
- Undang-Undang Cipta Kerja
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai