Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (disebut
Bea Cukai, disingkat DJBC) atau CUSTOMS adalah unit kerja di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi
dan melayani kegiatan ekspor
dan impor, menjaga perbatasan,
dan melindungi masyarakat dari penyelundupan
dan perdagangan ilegal, memfasilitasi perdagangan
dan industri, serta memungut
Bea masuk
dan pajak dalam rangka impor. Pada masa penjajahan Belanda,
Bea dan Cukai sering disebut dengan istilah douane. Seiring dengan era globalisasi,
Bea dan Cukai sering menggunakan istilah CUSTOMS.
Sejarah
CUSTOMS (Instansi Kepabeanan) di mana pun di dunia ini adalah suatu organisasi yang keberadaannya sangat essensial bagi suatu negara, demikian pula dengan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Instansi Kepabeanan Indonesia) adalah suatu instansi yang memiliki peran yang cukup penting pada suatu negara.
Bea dan Cukai (selanjutnya kita sebut
Bea Cukai) merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya.
Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Fungsi
Bea Cukai di Indonesia diyakini sudah ada sejak zaman kerajaan dahulu, namun belum ditemukan bukti-bukti tertulis yang kuat. Kelembagaannya pada waktu itu masih bersifat “lokal” sesuai wilayah kerajaannya. Sejak VOC masuk, barulah
Bea Cukai mulai terlembagakan secara “nasional”. Pada masa Hindia Belanda tersebut, masuk pula istilah douane untuk menyebut petugas
Bea Cukai (istilah ini acapkali masih melekat sampai saat ini). Nama resmi
Bea Cukai pada masa Hindia Belanda tersebut adalah De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A) atau dalam terjemah bebasnya berarti “Dinas
Bea Impor
dan Bea Ekspor serta
Cukai”. Tugasnya adalah memungut invoer-rechten (
Bea impor/masuk), uitvoer-rechten (
Bea ekspor/keluar),
dan accijnzen (excise/
Cukai). Tugas memungut
Bea (“
Bea” berasal dari bahasa Sansekerta), baik impor maupun ekspor, serta
Cukai (berasal dari bahasa India) inilah yang kemudian memunculkan istilah
Bea dan Cukai di Indonesia. Peraturan yang melandasi saat itu di antaranya Gouvernment Besluit Nomor 33 tanggal 22 Desember 1928 yang kemudian diubah dengan keputusan pemerintah tertanggal 1 Juni 1934. Pada masa pendudukan Jepang, berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tentang Pembukaan Kantor-kantor Pemerintahan di Jawa
dan Sumatera tanggal 29 April 1942, tugas pengurusan
Bea impor
dan Bea ekspor ditiadakan,
Bea Cukai sementara hanya mengurusi
Cukai saja. Lembaga
Bea Cukai setelah Indonesia merdeka, dibentuk pada tanggal 01 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan
Bea dan Cukai. Saat itu Menteri Muda Keuangan, Sjafrudin Prawiranegara, menunjuk R.A Kartadjoemena sebagai Kepala Pejabatan
Bea dan Cukai yang pertama. Jika ditanya kapan hari lahir
Bea Cukai Indonesia, maka 1 Oktober 1946 dapat dipandang sebagai tanggal yang tepat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1948, istilah Pejabatan
Bea Cukai berubah menjadi nama menjadi Jawatan
Bea dan Cukai, yang bertahan sampai tahun 1965. Setelah tahun 1965 hingga sekarang, namanya menjadi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Susunan Organisasi
= Struktur Organisasi
=
Berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 [1] Diarsipkan 2016-04-11 di Wayback Machine. disebutkan susunan organisasi tingkat pusat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
Sekretariat
Direktorat Jenderal
Direktorat Teknis Kepabeanan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Direktorat Teknis
dan Fasilitas
Cukai
Direktorat Kepabeanan Internasional
dan Antar Lembaga
Direktorat Keberatan Banding
dan Peraturan
Direktorat Informasi Kepabeanan
dan Cukai
Direktorat Kepatuhan Internal
Direktorat Audit Kepabeanan
dan Cukai
Direktorat Penindakan
dan Penyidikan
Direktorat Penerimaan
dan Perencanaan Strategis
Disamping jabatan-jabatan di atas, terdapat juga 3 (tiga) pejabat "Tenaga Pengkaji":
Tenaga Pengkaji Bidang Pengembangan Kapasitas
dan Kinerja Organisasi
Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan
dan Penegakan Hukum Kepabeanan
dan Cukai
Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan
dan Penerimaan Kepabeanan
dan Cukai
Untuk unit vertikal, berdasar Peraturan Menteri Keuangan nomor 206.3/PMK.01/2014 disebutkan susunanan unit vertikal pada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri dari:
3 (tiga) unit kantor pelayanan utama
Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tipe B Batam
Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta
19 (Sembilan belas) Kantor Wilayah
Kantor Wilayah DJBC Aceh di Banda Aceh
Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara di Medan
Kantor Wilayah DJBC Riau
dan Sumatera Barat di Pekanbaru
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun
Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Barat di Bandar Lampung
Kantor Wilayah DJBC Sumatra Bagian Timur di Palembang
Kantor Wilayah DJBC Banten di Serang
Kantor Wilayah DJBC Jakarta di Jakarta Pusat
Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat di Bandung
Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah
dan D.I. Yogyakarta di Semarang
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I di Surabaya
Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II di Malang
Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB
dan NTT di Denpasar
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Barat di Pontianak
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur Utara di Balikpapan
Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan Tengah di Banjarmasin
Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara di Manado
Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan di Makassar
Kantor Wilayah DJBC Maluku di Ambon
Kantor Wilayah DJBC Khusus Papua di Sorong
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan
dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan
dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, tugas
dan fungsi DJBC adalah mengawasi kegiatan ekspor
dan impor, mengawasi peredaran minuman yang mengandung alkohol atau etil alkohol,
dan peredaran rokok atau barang hasil pengolahan tembakau lainnya. Seiring perkembangan zaman, DJBC bertambah fungsi
dan tugasnya melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang masuk
dan keluar Indonesia.
Kewenangan DJBC
=
Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan objek
Cukai. Objek
Cukai pada saat ini adalah
Cukai hasil tembakau (rokok, cerutu dsb), etil Alkohol,
dan minuman mengandung etil alkohol / minuman keras. Malaysia menerapkan
Cukai pada 13 jenis produk.
Secara sederhana dapat dipahami bahwa harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran
Cukai di dalamnya. Pabrik rokok telah menalangi konsumen dalam membayar
Cukai kepada pemerintah pada saat membeli pita
Cukai yang terdapat pada kemasan rokok tersebut. Untuk mengembalikan besaran
Cukai yang sudah dibayar oleh pabrik maka pabrik rokok menambahkan besaran
Cukai tersebut sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok tersebut.
Filosofi pengenaan
Cukai lebih rumit dari filosofi pengenaan pajak maupun pabean. Dengan
Cukai pemerintah berharap dapat menghalangi penggunaan objek
Cukai untuk digunakan secara bebas. Hal ini berarti adanya kontrol
dan pengawasan terhadap banyaknya objek
Cukai yang beredar
dan yang dikonsumsi. Hal yang menarik adalah pengenaan
Cukai semen
dan gula oleh pemerintah Belanda saat menjajah Indonesia.
Cukai dipergunakan untuk mengontrol kebutuhan masyarakat pada gula
dan semen demi kepentingan penjajah pada saat itu.
Sisi lain dari pengenaan
Cukai di beberapa negara maju adalah membatasi barang-barang yang berdampak negatif secara sosial (pornografi dll)
dan juga kesehatan (rokok, minuman keras dll). Tujuan lainnya adalah perlindungan lingkungan
dan sumber-sumber alam (minuman kemasan, limbah dll), serta mengurangi atau membatasi konsumsi barang-barang mewah
dan sebagainya.
Contoh kasus dinegara tetangga adalah penggunaan deterjen yang berlebihan, yang telah mencemari sungai yang menjadi bahan baku pembuatan air minum publik oleh perusahaan pemerintah. Hal ini membuat pemerintah mengeluarkan biaya ekstra untuk proses produksi air minum tersebut. Pemerintah tidak dapat menaikkan harga air minum karena adanya resistensi publik atas rencana tersebut. Sebagai jalan keluar, dikenakan
Cukai pada semua produk deterjen di negara tersebut. Didasari atas asas keadilan, maka pertambahan biaya proses pemurnian air tersebut tidak dibebankan kepada konsumen air minum, tetapi dibebankan kepada setiap konsumen deterjen.
Asas yang sama telah berlaku pada para perokok aktif di Indonesia. Perokok pasif harus menanggung risiko yang lebih besar, oleh sebab itu
Cukai rokok dibebankan setinggi-tingginya.
= Pabean
=
Pabean yang dalam bahasa Inggrisnya Customs atau Duane dalam bahasa Belanda memiliki definisi yang dapat kita temukan
dan hafal baik dalam kamus bahasa Indonesia ataupun Undang-Undang kepabeanan. Untuk dapat memahami kata pabean maka diperlukan pemahaman terhadap kegiatan ekspor
dan impor. Pabean adalah kegiatan yang menyangkut pemungutan
Bea masuk
dan pajak dalam rangka impor. Ada juga
Bea keluar untuk ekspor, khususnya untuk barang / komoditas tertentu.
Filosofi pemungutan
Bea masuk adalah untuk melindungi industri dalam negeri dari limpahan produk luar negeri yang diimpor, dalam bahasa perdagangan sering disebut tariff barier yaitu besaran dalam persen yang ditentukan oleh negara untuk dipungut oleh DJBC pada setiap produk atau barang impor. Sedang untuk ekspor pada umumnya pemerintah tidak memungut
Bea demi mendukung industri dalam negeri
dan khusus untuk ekspor pemerintah akan memberikan insentif berupa pengembalian restitusi pajak terhadap barang yang diekspor.
Produk mentah seperti beberapa jenis kayu, rotan dsb pemerintah memungut pajak ekspor
dan pungutan ekspor dengan maksud agak para eksportir sedianya dapat mengekspor produk jadi
dan bukanlah bahan mentah atau setengah jadi. Filosofi pemungutan pajak ekspor pada komoditi ini adalah untuk melindungi sumber daya alam Indonesia
dan menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri dalam negeri.
Proses impor
dan pabean
Kegiatan impor dapat dikatakan sebagai proses jual beli biasa antara penjual yang berada di luar negeri
dan pembeli yang berada di Indonesia. Adapun tahapan impor adalah:
Hal yang penting dalam setiap transaksi impor adalah terbitnya L/C atau letter of credit yang dibuka oleh pembeli di Indonesia melalui Bank (issuing bank)
Selanjutnya penjual di luar negeri akan mendapatkan uang untuk harga barangnya dari bank dinegaranya (correspondent bank) setelah mengirim barang tersebut
dan menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengiriman barang
dan spesifikasi barang tersebut (bill of lading (BL), Invoicedsb).
Dokumen-dokumen tersebut oleh correspondet bank dikirim ke issuing bank yang ada diIndonesia untuk di tebus oleh importir.
Dokumen yang kini telah dipegang oleh importir tersebut digunakan untuk mengambil barang yang dikirim oleh penjual. pada tahap ini proses impor belum dapat dikatakan selesai karena importir belum mendapatkan barangnya.
barang impor tersebut diangkut oleh sarana pengangkut berupa kapal-kapal pengangkut barang (cargo) internasional
dan hanya akan merapat di pelabuhan-pelabuhan resmi pemerintah, misalnya Tanjung Priok (Jakarta) dimana sebagian besar kegiatan importasi di Indonesia dilakukan. banyak proses yang harus dilalui hingga akhirnya sebuah sarana pengangkut (kapal cargo) dapat merapat dipelabuhan
dan membongkar muatannya (barang impor).
Istilah "pembongkaran" bukanlah barang tersebut di bongkar dengan dibuka setiap kemasannya, namun itu hanya istilah pengeluaran kontainer/peti kemas dari sarana pengangkut kepelabuhan, petugas DJBC tidak membongkar isi dari kontainer itu jika memang tidak ada perintah untuk pemeriksaan.)
Setelah barang impor tersebut dibongkar maka akan ditempatkan ditempat penimbunan sementara (container yard) perlu diketahui bahwa menyimpan barang di kawasan ini dikenakan sewa atas penggunaan ruangnya (demorage).
Setelah bank menerima dokumen-dokumen impor dari bank corresponden di negara pengekspor maka importir harus mengambil dokumen-dokumen tersebut dengan membayar L/C yang telah ia buka. dengan kata lain importir harus menebus dokumen tersebut karena bank telah menalangi importir ketika bank membayar eksportir saat menyerahkan dokumen tersebut.
Setelah selesai urusan dokumen tersebut maka kini saatnya importir mengambil barang tersebut dengan dokumen yang telah importir peroleh dari bank (B/L, invoice dll).
Untuk mengambil barangnya maka importir diwajibkan membuat pemberitahuan impor barang (PIB) atau disebut sebagai pemberitahuan pabean atau dokumen pabean sedangkan invoice, B/L, COO (certificate of origin), disebut sebagai dokumen pelengkap pabean. Tanpa PIB maka barang impor tersebut tidak dapat diambil oleh importir.
PIB dibuat setelah importir memiliki dokumen pelengkap pabean seperti B/L dll. Importir mengambil dokumen tersebut melalui bank, maka jika bank tersebut merupakan bank devisa yang telah on-line dengan komputer DJBC maka pengurusan PIB dapat dilakukan di bank tersebut.
Prinsip perpajakan di Indonesia adalah self assesment begitu pula dalam proses pembuatan PIB ini, formulir PIB terdapat pada bank yang telah on-line dengan komputer DJBC setelah diisi
dan membayar
Bea masuk kepada bank maka importir tinggal menunggu barangnya tiba untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada DJBC khususnya kepada kantor pelayanan DJBC dimana barang tersebut berada dalam wilayah pelayanannya, untuk pelabuhan tanjung priok terdapat Kantor Pelayanan Utama (KPU)
Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Setelah importir menyelesaikan PIB
dan membayar
Bea masuk serta (pungutan impor) pajak-pajak dalam rangka impor di bank, maka bank akan memberitahukan kepada DJBC secara on-line mengenai pengurusan PIB
dan pelunasan
Bea masuk
dan pajak impor. dalam tahap ini DJBC hanya tinggal menunggu importir menyerahkan PIB untuk diproses, penyerahan PIB inipun telah berkembang sedemikian rupa hingga untuk importir yang telah memiliki modul impor atau telah terhubung dengan sistem komputer DJBC dapat menyerahkan PIB secara elekronik (electronic data interchange system = EDI system) sehingga dalam prosesnya tak terdapat interaksi secara fisik antara importir dengan petugas DJBC
= Tugas Lain
=
Tugas lain DJBC adalah menjalankan peraturan terkait ekspor
dan impor yang diterbitkan oleh departemen atau instansi pemerintahan yang lain, seperti dari Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Badan Pengawas Obat
dan Makanan, Departemen Pertahanan
dan peraturan lembaga lainya.
Semua peraturan ini menjadi kewajiban bagi DJBC untuk melaksanakannya karena DJBC adalah instansi yang mengatur keluar masuknya barang di wilayah Indonesia. Esensi dari pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tersebut adalah demi terwujudnya efisiensi
dan efektivitas dalam pengawasan
dan pelayanan, karena tidak mungkin jika setiap instansi yang berwenang tersebut melaksanakan sendiri setiap peraturan yang berkaitan dengan hal ekspor
dan impor, tujuan utama dari pelaksanaan tersebut adalah untuk menghidari birokrasi panjang yang harus dilewati oleh setiap pengekspor
dan pengimpor dalam beraktivitas.
Sistem yang digunakan
Rencana kedepannya semua importasi akan diarahkan untuk menggunakan sistem ini karena pertimbangan keamanan
dan efisiensi, sehingga bermunculan warung-warung EDI (semacam warnet khusus untuk mengurus importasi) disekitar pelabuhan yang akan membantu importir yang belum memiliki modul impor atau tidak secara on-line terhubung dengan sistem komputer DJBC.
proses pengeluaran barang impor sangat tergantung pada jenis barang impor itu sendiri, khusus untuk barang impor asal tumbuhan
dan hewan akan melalui pemeriksaan karantina (masa karantina) ini penting untuk mencegah masuknya penyakit
dan hal-hal yang tidak dinginkan dari segi kekarantinaan
dan kesehatan seperti pemeriksaan layak konsumsi atau tidak, masa kedaluwarsa, dsb, untuk daging impor harus ada Certificate of origin agar diketahui dari mana asalnya, juga umumnya sertikat halal untuk komoditas konsumsi.
Selanjutnya DJBC akan memberlakukan National Single Window (NSW) untuk pelayanan dengan otomasi. no tipping
= Sistem penjaluran
=
Kiranya perlu pula diketahui sistem penjaluran barang yang diterapkan oleh DJBC dalam proses impor. Keempat jalur ini awalnya dikategorikan dengan penerapan manajemen risiko berdasarkan profil importir, jenis komoditi barang, track record
dan informasi-informasi yang ada dalam data base intelejen DJBC. Sistem penjaluran juga telah menggunakan sistem otomasi sehingga sangat kecil kemungkinan diintervensi oleh petugas DJBC dalam menentukan jalur-jalur tersebut pada barang tertentu. terdapat 4 (empat) penjaluran secara teknis. Pada tahun 2007 DJBC telah memperkenalkan Jalur MITA, yaitu sebuah jalur fasilitas yang khusus berada pada kantor Pelayanan Utama (KPU).
Jalur tersebut adalah:
Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA)
dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik
dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
Jalur Kuning, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik
dan dari segi komoditas impor bersifat risiko rendah (low risk) untuk jalur tersebut pemeriksaan dokumen barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan risiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditas tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan dengan track record yang tidak baik ("biro Jasa" atau "calo"), dlsb. Jalur ini perlu pengawasan yang lebih intensif oleh karenanya diadakan pemeriksaan fisik barang. pemeriksaan fisik tersebut bisa 10%, 30%
dan 100%.
Jalur Mitra Utama (MITA), jalur ini adalah fasilitas yang saat ini hanya berada pada Kantor Pelayanan Utama.
Daftar Pimpinan
Bea Cukai saat ini disebut Direktur
Jenderal Bea dan Cukai. Berikut ini daftar pejabatnya:
1946–1950: Raden Abdoerachim Kartadjoemena
1950–1958: G. J. E. Tapiheroe
1958–1961: M. Malik Salawat
1961–1965: Hans Alexander Pandelaki
1965–1972: Padang Soedirjo
1972–1973: Slamet Danoesoedirdjo
1973–1981: Tahir
1981–1983: Wahono
1983–1985: Bambang Soejarto
1985–1986: Radius Prawiro
1986–1988: Hardjono
1988–1991: Sudjana Soerawidjaja
1991–1998: Soehardjo
1998–1999: Martiono Hadianto
1999–2002: R. B. Permana Agung Dradjattun
2002–2006: Eddy Abdurrachman
2006–2009: Anwar Suprijadi
2009–2011: Thomas Sugijata
2011–2015: Agung Kuswandono
2015: Supraptono (pelaksana tugas)
2015–2021: Heru Pambudi
2021–sekarang: Askolani
Peralatan
= Kapal Patroli
=
Armada Kapal Patroli yang dimilki DJBC dibagi dalam 3 jenis, yaitu
Fast Patrol Boat (FPB) adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dengan karakteristiknya yang khas, diantaranya adalah kemampuan arung
dan daya jelajah yang luas dengan kecepatan yang tinggi. Sesuai dengan geografis Negara Kepulauan, FPB didesain untuk dapat mendeteksi, mengidentifikasi, melacak
dan mengejar ancaman
dan dugaan pelanggaran di bidang Kepabeanan
dan Cukai. FPB memiliki kapasitas untuk mengangkut 20 sampai dengan 35 orang Satuan Tugas Patroli Laut
dan dilengkapi dengan searaider untuk menjangkau wilayah yang luas.
Kelas 60 M, FPB Kelas 60 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 35 orang Satuan Tugas Patroli Laut.
Kelas 38 M, FPB Kelas 38 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 25 orang Satuan Tugas Patroli Laut.
Kelas 28 M, FPB Kelas 28 M yang dimiliki oleh DJBC terbagi dalam 2 (dua) jenis besar berdasarkan jenis material pembuatannya, yaitu Kayu
dan Metal. FPB Kelas 28 M dapat berpatroli selama 28 hari secara terus menerus dengan mengangkut 20 orang Satuan Tugas Patroli Laut.
Very Slender Vessel adalah Kapal Patroli yang didesain secara khusus untuk melakukan kegiatan patroli DJBC dalam bentuk pengejaran. Pada bagian lambungnya terdapat bahan komposit Kevlar yang digunakan untuk memecah ombak
dan melakukan upaya paksa.
Speedboat, adalah kapal patroli yang didesain untuk menjangkau wilayah pengawasan pelabuhan, pantai,
dan sungai
Awal Kapal Patroli DJBC menjalani pelatihan yang mendalam tentang Keselamatan Pelayaran, Search and Rescue, Teknik Pemeriksaan Sarana Pengangkut,
dan pengetahuan tentang Ketentuan Perundang-Undangan di Bidang Kepabeanan
dan Cukai serta bidang terkait lainnya.
Patroli Laut
Bea Cukai juga dapat dimungkinkan untuk didukung dengan Pesawat Udara dalam rangka pengawasan
dan pendeteksian pelanggaran.
Penghargaan
Bea Cukai Batam meraih penghargaan atas kinerja baik di bidang pengawasan
dan administrasi.
Bea Cukai Soekarno-Hatta meraih penghargaan atas kinerja baik di bidang pengawasan
dan administrasi.
Bea Cukai Semarang, Tarakan,
dan Kualanamu menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) atas peran aktifnya dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Pranala luar
(Indonesia) Buku
Bea Cukai Dari Masa ke Masa Edisi I, Oleh Tim Penyusun Internal
Bea Cukai
(Indonesia) [Situs web resmi
(Indonesia) Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Diarsipkan 2014-01-03 di Wayback Machine.
(Indonesia) Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur
(Indonesia) Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok
(Indonesia) Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai Tipe B Batam
(Indonesia) Kantor Pengawasan
dan Pelayanan
Bea dan Cukai TMP B Makassar Diarsipkan 2012-09-23 di Wayback Machine.
(Indonesia) Kantor Pengawasan
dan Pelayanan
Bea dan Cukai TMC Kediri
(Indonesia) Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Tipe Madya
Cukai Kudus
(Indonesia) Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Dumai Diarsipkan 2012-05-14 di Wayback Machine.
(Indonesia) Kantor Pengawasan
dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Tangerang Diarsipkan 2010-11-08 di Wayback Machine.