Sekretariat Wakil Presiden adalah satuan organisasi di Kementerian
Sekretariat Negara
Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada
Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020,
Sekretariat Wakil Presiden menyelenggarakan fungsi:
pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada
Wakil Presiden;
pelayanan kerumahtanggaan
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami
Wakil Presiden;
pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami
Wakil Presiden di dalam maupun di luar negeri;
koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami
Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan
Sekretariat Wakil Presiden;
koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Sekretariat Wakil Presiden;
pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan
Wakil Presiden;
pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan
Wakil Presiden dan Ajudan Istri/Suami
Wakil Presiden;
koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami
Wakil Presiden; dan
pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh
Wakil Presiden dan Menteri.
Organisasi
Sekretariat Wakil Presiden terdiri dari:
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing yang mempunyai tugas membantu Kepala
Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing kepada
Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan yang mempunyai tugas membantu Kepala
Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan kepada
Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara.
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan yang mempunyai tugas membantu Kepala
Sekretariat Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada
Wakil Presiden dalam membantu
Presiden menyelenggarakan pemerintahan negara; dan
Deputi Bidang Administrasi yang mempunyai tugas membantu Kepala
Sekretariat Wakil Presiden dalam memberikan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, pers dan media kepada
Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami
Wakil Presiden, koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Sekretariat Wakil Presiden, serta pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan
Wakil Presiden..
Pranala luar
Situs web resmi Kementerian
Sekretariat Negara RI