• Source: Surat izin mengemudi
  • Surat izin mengemudi (SIM) adalah sebuah dokumen resmi, baik berupa surat maupun kartu, yang mengizinkan seseorang untuk mengoperasikan satu jenis kendaraan bermotor tertentu atau lebih, seperti motor, mobil, truk atau bus di jalan raya. Dalam sebagian besar perjanjian internasional, istilah driving permit dipakai, contohnya dalam Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan.
    Undang-undang yang berkaitan dengan perizinan pengemudi bervariasi antar yurisdiksi. Di beberapa yurisdiksi, izin dikeluarkan setelah penerima lulus tes mengemudi, sementara di wilayah lain, seseorang memperoleh izin mereka sebelum mulai mengemudi. Berbagai kategori izin sering ada untuk berbagai jenis kendaraan bermotor, khususnya truk besar dan kendaraan penumpang. Kesulitan tes mengemudi sangat bervariasi antar yurisdiksi, seperti halnya faktor-faktor seperti usia dan tingkat kompetensi dan praktik yang diperlukan.


    Sejarah



    Karl Benz, penemu mobil modern, menerima surat "Genehmigung" (izin) dari otoritas Adipati Agung Baden untuk mengoperasikan mobilnya di jalan umum pada tahun 1888 setelah warga mengeluhkan kebisingan dan bau dari Motorwagen miliknya. Hingga awal abad ke-20, otoritas Eropa mengeluarkan izin serupa untuk mengemudikan kendaraan bermotor ad hoc, jika memang ada.
    Lisensi wajib untuk pengemudi di Britania Raya mulai berlaku pada 1 Januari 1904 setelah Undang-Undang Mobil Bermotor 1903 mendapat pengesahan kerajaan. Setiap pemilik mobil harus mendaftarkan kendaraannya ke otoritas pemerintah setempat dan dapat membuktikan pendaftaran kendaraannya berdasarkan permintaan. Usia kualifikasi minimum ditetapkan pada 17. "SIM" memberikan pemegangnya 'kebebasan di jalan' dengan batas kecepatan maksimum 20 mph (32 km/jam). Pengujian wajib diperkenalkan pada tahun 1934, dengan disahkannya Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.
    Prusia, yang saat itu merupakan kerajaan di dalam Kekaisaran Jerman, memperkenalkan lisensi wajib pada tanggal 29 September 1903. Sebuah tes pada kemampuan mekanik harus lulus dan Dampfkesselüberwachungsverein ("asosiasi pengawasan ketel uap") ditugaskan untuk melakukan tes ini. Pada tahun 1910, pemerintah kekaisaran Jerman mengamanatkan lisensi mengemudi dalam skala nasional, menetapkan sistem tes dan persyaratan pendidikan pengemudi yang diadopsi di negara lain.
    Negara-negara lain di Eropa juga memperkenalkan tes mengemudi selama abad kedua puluh, yang terakhir adalah Belgia di mana hingga pada tahun 1977, masih memungkinkan untuk membeli dan memegang izin tanpa harus menjalani tes mengemudi.
    Karena kematian akibat kecelakaan lalu lintas melonjak di Amerika Utara, kemarahan publik memprovokasi legislator untuk mulai mempelajari undang-undang di Perancis dan Jerman sebagai model. Pada tanggal 1 Agustus 1910, undang-undang lisensi pertama Amerika Utara untuk kendaraan bermotor mulai berlaku di negara bagian New York, AS, meskipun pada awalnya hanya berlaku untuk pengemudi profesional. Pada Juli 1913, negara bagian New Jersey menjadi negara bagian pertama yang mewajibkan semua pengemudi untuk lulus ujian sebelum mendapatkan lisensi.
    Pada tahun 1909, Konvensi tentang Peredaran Internasional Kendaraan Bermotor mengakui perlunya kualifikasi, pemeriksaan, dan otorisasi untuk mengemudi internasional.

    Pada tahun 1949, Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi tuan rumah Konvensi Jenewa tentang Lalu Lintas Jalan yang menstandardisasi aturan tentang jalan, penghuni, aturan, rambu, izin mengemudi, dan semacamnya. Ini menetapkan bahwa "izin mengemudi" nasional harus berwarna merah muda dan bahwa "Izin Mengemudi Internasional" untuk mengemudi di sejumlah negara harus memiliki sampul abu-abu dengan halaman putih dan bahwa "Seluruh halaman terakhir harus ditulis dalam bahasa Prancis".
    Pada tahun 1968, Konvensi Wina tentang Lalu Lintas Jalan, diratifikasi pada tahun 1977 dan diperbarui lebih lanjut pada tahun 2011, lebih lanjut memodernisasi perjanjian ini.


    Di Indonesia



    Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).


    Galeri





































    Lihat pula


    Surat Izin Mengemudi
    Surat Izin Mengemudi Internasional
    Keselamatan lalu lintas


    Referensi




    Pranala luar



    Information from the European Union in driving licenses throughout the Community
    Drivers License General Information Office (Japanese)
    International Driving Permit(UK)

Kata Kunci Pencarian: