- Source: Undang-Undang Alterasi Perbatasan Andhra Pradesh dan Madras
undang" target="_blank">Undang-undang" target="_blank">Undang Alterasi Perbatasan Andhra Pradesh dan Madras, yang dirancang pada 1959 oleh Parlemen India di bawah tujuan pasal 3 dari konstitusi, berlaku dari 1 April 1960. Menurut UU tersebut, taluk Tirutani dan sub-taluk Pallipattu dari distrik Chittoor, Andhra Pradesh ditransfer ke Negara Bagian Madras dalam pertukaran untuk teritorial dari Chingelput (Chengalpattu) dan Distrik Salem.