Wilayah sungai atau biasa disingkat menjadi WS, adalah kesatuan
Wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran
sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2. Satu
Wilayah sungai dapat berisi lebih dari satu daerah aliran
sungai (DAS). Seluruh
Wilayah daratan di Indonesia, termasuk perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan, seperti muara, danau,
sungai, dan perairan lainnya, terbagi habis menjadi
Wilayah-
Wilayah sungai.
Klasifikasi
Sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan
Wilayah sungai,
Wilayah sungai di Indonesia dibagi menjadi lima jenis, yakni:
Wilayah sungai Lintas Negara; merupakan
Wilayah sungai di mana
sungai yang ada di dalamnya juga mengalir dari/ke negara lain.
Wilayah sungai jenis ini umumnya berada di perbatasan Indonesia dengan negara lain, seperti di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Papua.
Wilayah sungai Lintas Provinsi; merupakan
Wilayah sungai di mana DAS yang ada di dalamnya berada di lebih dari satu provinsi. Salah satunya adalah DAS Bengawan Solo, yang berhulu di Jawa Tengah bagian selatan dan bermuara di Jawa Timur bagian utara.
Wilayah sungai Strategis Nasional; merupakan
Wilayah sungai yang memenuhi parameter-parameter tertentu, sehingga
Wilayah sungai tersebut bersifat strategis bagi kepentingan nasional
Wilayah sungai Lintas Kabupaten/Kota; merupakan
Wilayah sungai di mana DAS yang ada di dalamnya berada di lebih dari satu kabupaten/kota.
Wilayah sungai dalam satu Kabupaten/Kota; merupakan
Wilayah sungai di mana DAS yang ada di dalamnya berada di satu kabupaten/kota.
Kodefikasi
Sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2012, kode
Wilayah sungai di Indonesia ditetapkan dalam enam digit yang dibagi menjadi tiga sub dengan titik sebagai pemisah. Dua digit (dari kiri) pertama menyatakan kode untuk pulau dimana
Wilayah sungai tersebut berada. Sedangkan dua digit berikutnya merupakan nomor urut
Wilayah sungai pada pulau/lokasi tersebut. Dan sub digit terakhir (paling kanan) menandakan kelompok
Wilayah sungai.
A1 untuk
Wilayah sungai Lintas Negara
A2 untuk
Wilayah sungai Lintas Provinsi
A3 untuk
Wilayah sungai Strategis Nasional
B untuk
Wilayah sungai Lintas Kabupaten atau Kotamadya
C untuk
Wilayah sungai yang berada dalam satu Kabupaten atau Kotamadya
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024,
Wilayah sungai strategis nasional adalah
Wilayah sungai di Indonesia yang memenuhi parameter-parameter berikut:
Potensi sumber daya air pada
Wilayah sungai tersebut setidaknya 20% dari total potensi sumber daya air pada tingkat provinsi
Jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada
Wilayah sungai tersebut setidaknya 16 sektor dan jumlah penduduk dalam
Wilayah sungai tersebut setidaknya 30% dari total jumlah penduduk pada tingkat provinsi
Besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
Sosial: Jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh sumber daya air dari
Wilayah sungai tersebut setidaknya 30% dari total tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau pada
Wilayah sungai tersebut terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan
Wilayah negara lain.
Lingkungan: Terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada sumber air di
Wilayah sungai tersebut yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; terancamnya kelestarian air tanah; perbandingan antara debit air
sungai maksimum dan debit air
sungai minimum rata-rata tahunan pada
sungai utama di
Wilayah sungai tersebut melebihi 75; atau perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air andalan setiap tahun pada
Wilayah sungai tersebut melampaui angka 1,5.
Ekonomi: Terdapat setidaknya satu daerah irigasi dengan luas baku setidaknya 10.000 hektar; nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada
Wilayah sungai tersebut minimal 20% dari total nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau terdapat produksi listrik dari PLTA yang terhubung dengan sistem tenaga listrik lintas provinsi dan/atau sistem tenaga listrik nasional.
Dampak negatif akibat daya rusak air pada
Wilayah sungai tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi setidaknya 1% dari Produk Domestik Regional Bruto tingkat provinsi.
Pembagian
Pembagian
Wilayah sungai di Indonesia telah beberapa kali diubah sejak pertama kali ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 1989.
= 1989 - 2006
=
Berikut ini pembagian
Wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1989 oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan didasarkan pada pendekatan hidrologis, administrasi pemerintah, dan perencanaan saat itu:
Wilayah sungai yang meliputi lebih dari satu provinsi dikelola langsung oleh pemerintah pusat, sementara pengelolaan
Wilayah sungai yang hanya meliputi satu provinsi diperbantukan kepada pemerintah provinsi setempat, kecuali
Wilayah sungai Kali Brantas yang dikelola sebagian oleh Perum Jasa Tirta dan
Wilayah sungai Citarum yang dikelola sebagian oleh Perum Otorita Jatiluhur.
= 2006 - 2012
=
Berikut ini pembagian
Wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 2006 pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air:
= 2012 - 2015
=
Berikut ini pembagian
Wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden pada tahun 2012:
* Pengelolaan sumber daya air di
Wilayah sungai ini dengan tetap menjamin kebutuhan air baku Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
= 2015 - sekarang
=
Berikut ini pembagian
Wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 2015 dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air:
* Pengelolaan sumber daya air di
Wilayah sungai ini dengan tetap menjamin kebutuhan air baku Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
** Kepulauan Seribu merupakan kabupaten administrasi di bawah Provinsi DKI Jakarta, sehingga pengelolaan sumber daya air di
Wilayah sungai ini menjadi kewenangan Provinsi DKI Jakarta
Galeri
Lihat pula
Daftar daerah aliran
sungai (DAS) di Indonesia
Irigasi Premium
Referensi