Yurisdiksi universal adalah konsep hukum yang mengizinkan negara atau organisasi internasional untuk mengklaim
Yurisdiksi tanpa memandang tempat kejadian perkara dan tanpa memandang kewarganegaraan tersangka, tempat tinggalnya, atau hubungannya dengan penuntut. Kejahatan yang dituntut di bawah naungan
Yurisdiksi universal dianggap sebagai kejahatan terhadap semua orang dan sangat serius sehingga memungkinkan pemberlakuan
Yurisdiksi universal. Maka dari itu, konsep
Yurisdiksi universal sangat terkait dengan gagasan bahwa sebagian aturan atau norma internasional bersifat erga omnes yang memberikan kewajiban terhadap semua, serta konsep jus cogens yang menyatakan bahwa sebagian kewajiban hukum internasional mengikat untuk semua negara.
Menurut Amnesty International (organisasi hak asasi manusia yang mendukung konsep
Yurisdiksi universal), beberapa kejahatan merupakan ancaman yang sangat serius terhadap komunitas internasional secara keseluruhan sehingga negara memiliki kewajiban logis dan moral untuk mendakwa individu yang bertanggung jawab; maka dari itu, menurut Amnesty, tidak boleh ada tempat yang aman untuk mereka yang telah melakukan kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan di luar hukum, kejahatan perang, penyiksaan dan penghilangan paksa.
Penentang konsep
Yurisdiksi universal (seperti Henry Kissinger yang dicari di Spanyol atas tuduhan kejahatan perang) menegaskan bahwa
Yurisdiksi universal merupakan pelanggaran kedaulatan negara dan "berisiko menciptakan tirani
universal - yaitu tirani para hakim." Selain itu, Kissinger juga berargumen bahwa secara praktis, jika negara manapun bisa mendirikan pengadilan dengan
Yurisdiksi universal, maka pengadilannya bisa berubah menjadi pengadilan untuk kepentingan politik atau bahkan untuk membasmi musuh-musuh negara.
Pengadilan Kriminal Internasional
Pengadilan Kriminal Internasional merupakan pengadilan yang didirikan di Den Haag pada tahun 2002 untuk mendakwa mereka yang melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, seperti yang ditetapkan di Statuta Roma Pengadilan Kriminal Internasional yang ditandatangani pada tahun 1998. Namun, usulan
Yurisdiksi universal untuk kejahatan-kejahatan yang disebutkan di dalam Statuta Roma telah ditolak oleh para penandatangan perjanjian tersebut. Meskipun begitu, untuk kejahatan-kejahatan yang dilakukan di negara yang tidak menandatangani Statuta Roma, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mengajukan perkara tertentu kepada Pengadilan Kriminal Internasional, seperti saat mereka mengajukan perkara di Darfur (2005) dan Libya (2011) yang memberikan
Yurisdiksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional dalam kasus-kasus tersebut.
Pada tahun 1993, Parlemen Belgia mengeluarkan "undang-undang
Yurisdiksi universal" yang mengizinkan pengadilan Belgia untuk menghakimi mereka yang melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida. Pada tahun 2001, empat warga Rwanda dijatuhi hukuman 12 hingga 20 tahun penjara akibat keterlibatan mereka dalam Genosida Rwanda pada tahun 1994. Kemudian berbagai macam kasus pun dibawa ke pengadilan Belgia:
Perdana Menteri Ariel Sharon dituduh terlibat dalam pembantaian Sabra dan Shatila tahun 1982 di Lebanon yang dilakukan oleh milisi Kristen
Israel melaporkan Yasser Arafat karena dianggap telah melakukan terorisme
Pada tahun 2003, korban pengeboman Baghdad selama Perang Teluk tahun 1991 menuntut George H.W. Bush, Colin Powell dan Dick Cheney
Akibat banyaknya kasus yang masuk, Belgia menetapkan prasyarat bahwa tertuduh harus memiliki kewarganegaraan Belgia atau paling tidak berada di wilayah Belgia. Berdasarkan hukum ini, dikeluarkan surat perintah penangkapan pada tahun 2000 terhadap Menteri Luar Negeri Republik Demokratik Kongo, dan perkara ini dibawa ke Mahkamah Internasional karena dianggap telah melanggar kekebalan sang menteri. Mahkamah Internasional memutuskan pada tanggal 14 Februari 2002 bahwa mereka tidak memiliki
Yurisdiksi untuk mempertimbangkan isu
Yurisdiksi universal dan memusatkan perhatian pada isu kekebalan pejabat negara. Namun, isu
Yurisdiksi universal kembali diangkat dalam pendapat terpisah dan berbeda, seperti Presiden Hakim Guillaume yang menyimpulkan bahwa
Yurisdiksi universal hanya berlaku untuk kasus pembajakan di laut, sementara pendapat berbeda Hakim Oda mengakui pembajakan, terorisme, dan genosida sebagai kejahatan yang berada di bawah naungan
Yurisdiksi universal.
Pada tanggal 1 Agustus 2003, Belgia mencabut hukum
Yurisdiksi universal dan memberlakukan undang-undang baru mengenai
Yurisdiksi ekstrateritorial.
Catatan kaki