Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan
hukum. Secara akademis,
Budaya hukum mengkaji peran dan aturan
hukum dalam suatu masyarakat. Namun akademisi Ralf Michaels menilai bahwa konsep
Budaya hukum sendiri tidak memiliki definisi yang pasti dan kajian
Budaya hukum dalam pandangannya cenderung mengesampingkan kajian sosiologi
hukum dan antropologi
hukum.
Budaya hukum dianggap memiliki pengertian yang berbeda-beda tergantung pada latar belakang akademis apa yang dimiliki si pengkaji.
Budaya hukum yang jelas adalah persinggungan antara
hukum dengan
Budaya tetapi batas di antara keduanya masih kabur.
Kaitan antara
hukum dan
Budaya telah lama dikaji oleh tokoh-tokoh
hukum seperti oleh Baron de Montesquieu dengan Esprit des lois-nya (bahasa Indonesia: Roh
hukum) yang terbit pada tahun 1748 di mana dia menuliskan bahwa
hukum positif harus mengalami penyesuaian dengan fitur geografis dan
Budaya masyarakat setempat. Di Eropa pada abad ke-19,
hukum dianggap sebagai suatu pencapaian
Budaya masyarakat yang mencetusnya. Namun Friedrich Carl von Savigny melihat dalam konteks Jerman bahwa
hukum sebagai pencapaian
Budaya tidak bermakna
hukum tersebut representatif akan rakyat dari suatu negara atau Volksgeist tetapi hanya oleh segelintir elit yang membuat
hukum tersebut.
Michaels berpandangan bahwa suatu
Budaya hukum memerlukan suatu kelompok yang relatif homogen dan salah satu metode penentu homogenitas ialah negara-bangsa. Perbedaan antara suatu
Budaya hukum nasional dengan
Budaya hukum nasional lainnya yang biasanya menjadi kajian dalam perbandingan
hukum.
Tulisan Lawrence Friedman pada tahun 1989 berjudul Law, Lawyers and Popular Culture memperluas konsepsi
Budaya hukum.
Budaya hukum dimaknai sebagai opini terkait
hukum sementara
Budaya populer dimaknai sebagai opini yang dibentuk oleh massa, norma, dan nilai-nilai yang dipegang oleh suatu kelompok orang.
Budaya hukum populer sebagai gagasan yang dicetus oleh Friedman merupakan persinggungan antara
Budaya hukum dengan
Budaya populer dan dimaknai sebagai opini yang dibentuk oleh massa, norma, dan nilai-nilai terkait
hukum dan orang-orang
hukum (akademisi maupun praktisi). Namun hal yang perlu diperhatikan terkait tulisan Friedman ialah konteks penerbitannya yakni ketika
hukum dipertanyakan statusnya apakah ia adalah sebuah cabang ilmu ataukah hanya sebuah pilihan karier sehingga apa itu
hukum tidak perlu dikaji secara lebih mendalam. Ada pengaburan antara apa itu
Budaya populer dan apa itu
Budaya hukum kala itu terutama dalam depiksi
hukum oleh
Budaya populer.
Referensi