Cagar alam adalah suatu kawasan suaka
alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Contoh kawasan yang dijadikan
Cagar alam di Indonesia adalah
Cagar alam Pananjung Pangandaran di Jawa Barat,
Cagar alam Nusakambangan Barat dan
Cagar alam Nusakambangan Timur di Jawa Tengah.
Di Indonesia,
Cagar alam adalah bagian dari dari kawasan konservasi (Kawasan Suaka
alam), maka kegiatan wisata atau kegiatan lain yang bersifat komersial, tidak boleh dilakukan di dalam area
Cagar alam. Sebagaimana kawasan konservasi lainnya, untuk memasuki
Cagar alam diperlukan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi). SIMAKSI bisa diperoleh di kantor Balai Konservasi Sumber Daya
alam (BKSDA) setempat.
Dengan dibangunnya
Cagar alam maka sumber daya
alam berupa flora dan fauna dapat dilindungi dengan baik oleh negara.
Rujukan
Lihat juga
Daftar
Cagar alam di Indonesia
Suaka margasatwa
Konservasi