Gubernur Aceh adalah kepala pemerintah
Aceh. Ia bertugas memegang pemerintahan bersama dengan wakilnya dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh.
Berikut ini
Daftar Gubernur Aceh sejak dibentuk pada 3 Oktober 1945.
= Pengganti sementara
=
Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil
Gubernur, termasuk ketika posisi
Gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan
Daftar pengganti sementara untuk jabatan
Gubernur Aceh.
Keterangan
Catatan
Lihat pula
Daftar Wakil
Gubernur Aceh
Pemerintah
Aceh
Daftar kepala pemerintahan Belanda di
Aceh
Referensi