Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (disingkat DPRD
Kepulauan Riau atau DPRD Kepri) adalah lembaga
Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah di
Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia.
DPRD
Kepulauan Riau beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD
Kepulauan Riau terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD
Kepulauan Riau yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 9 September 2019 oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Moch. Eka Kartika, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD
Provinsi Kepulauan Riau. Komposisi anggota DPRD
Kepulauan Riau periode 2019-2024 terdiri dari 10 partai politik dimana PDI Perjuangan dan Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 8 kursi, kemudian disusul oleh Partai Keadilan Sejahtera dan Partai NasDem yang masing-masing meraih 6 kursi.
Pada Pemilu 2014, DPRD
Kepulauan Riau menempatkan 45 anggotanya, yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap
Daerah pemilihan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah sebagai berikut.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD
Kepulauan Riau dalam dua periode terakhir.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Satu fraksi di DPRD
Kepulauan Riau setidaknya beranggotakan 4 orang. Berikut ini adalah komposisi fraksi di DPRD
Kepulauan Riau periode 2019-2024.
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD)
Provinsi terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Bamus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Pimpinan DPRD
=
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD
Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua. Pimpinan DPRD
Kepulauan Riau terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD
Kepulauan Riau dalam dua periode terakhir.
= Komisi
=
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD
Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD
Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi. DPRD
Kepulauan Riau memiliki 4 komisi sebagai berikut:
Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum
Komisi II Bidang Perekonomian dan Keuangan
Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur
Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
= Pimpinan AKD
=
Berikut ini adalah Pimpinan AKD DPRD
Kepulauan Riau periode 2019-2024.
Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRD
Provinsi Kepulauan Riau dibagi kedalam 7
Daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD
Kepulauan Riau periode 2019-2024.
Referensi
Lihat pula
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Pranala luar
Situs Resmi DPRD
Provinsi Kepulauan Riau
Situs Resmi Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau
Situs Resmi KPU
Provinsi Kepulauan Riau