Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (disingkat Ditjenpas) merupakan unsur pelaksana Eselon 1 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertransisi menjadi Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan Republik Indonesia sejak 21 Oktober 2024 pada Kabinet Merah Putih yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang
Pemasyarakatan. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur
Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Tugas dan fungsi
Ditjen
Pemasyarakatan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang
Pemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas,
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang
Pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
Pelaksanaan kebijakan di bidang
Pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemasyaraktan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi
Pelaksanaan urusan administrasi dilingkungan
Direktorat Jenderal
pemberian perizinan dan penyiapan standar teknis dibidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan
Pemasyarakatan
Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pembinaan dan pembimbingan warga binaan
Pemasyarakatan, perawatan tahanan dan pengelolaan benda sitaan Negara
Lihat pula
Akademi Ilmu
Pemasyarakatan (AKIP)
Lembaga
Pemasyarakatan
Rutan
Nusa Kambangan
Rumah Sakit Pengayoman