Hak asasi manusia dan perubahan iklim merupakan suatu konsep kerja legal yang mempelajari
dan menganalisis dampak
perubahan iklim terhadap
Hak asasi manusia. Konsep kerja ini melibatkan organisasi pemerintah maupun non-pemerintah yang berskala nasional maupun internasional dengan tujuan memandu kebijakan-kebijakan terkait
Hak asasi manusia dan perubahan iklim.
perubahan iklim akan berpengaruh pada perlindungan
Hak asasi manusia seperti yang berkaitan dengan kesehatan
dan kehidupan yaitu
Hak untuk mendapatkan makanan, air,
dan tempat tinggal.
perubahan iklim juga akan berdampak pada
Hak-
Hak yang berkaitan dengan mata pencaharian
dan budaya yaitu migrasi
dan transmigrasi, serta keselamatan
dan keamanan pribadi saat terjadinya konflik.
perubahan iklim sangat berpengaruh pada kehidupan
dan kesehatan perorangan maupun kelompok di seluruh dunia. Intergovermental Panel on Climate Change (IPCC) meneliti
dan memprediksi bahwa
perubahan iklim dapat mempengaruhi kehidupan jutaan orang, ekosistem, sumber daya alam,
dan infrastruktur fisik. Selain itu
perubahan iklim juga dapat menyebabkan kekeringan, penurunan ekosistem,
dan cadangan makanan di dunia. Dampak buruk tersebut akan berbenturan dengan perlindungan
Hak asasi manusia bagi milyaran penduduk bumi.
Deklarasi
Deklarasi
Hak asasi manusia dan perubahan iklim diadakan oleh cendekiawan Global Network for the Study of Human Rights and the Environment (GNHRE) pada tahun 2015-2016. GNHRE merupakan sebuah organisasi yang fokus meneliti permasalahan
Hak asasi manusia dan perubahan iklim. Deklarasi ini membahas tentang filosofi, legalitas, sejarah,
dan aturan umum mengenai konsep kerja
Hak asasi manusia dan perubahan iklim. Deklarasi GNHRE membahas pentingnya
Hak asasi manusia sebagai gagasan meta-etik yang kuat dengan daya tarik internasional yang luas untuk pengembangan kebijakan tentang adaptasi, mitigasi, kerugian
dan kerusakan,
dan keadilan
iklim.
Pada Oktober 2015 menjelang diadakannya COP 21 (Conference of Parties), pertemuan tahunan PBB yang membahas
perubahan iklim di Paris, 13 anggota GNHRE mengembangkan Draf Deklarasi
Hak asasi manusia dan perubahan iklim. Proses penyusunannya selesai dalam tiga minggu
dan dirilis untuk mengetahui respons masyarakat, dua minggu sebelum dimulainya COP 21. Melalui rilis media, materi pemasaran
dan unggahan yang dikeluarkan melalui media sosial, jaringan profesional
dan pribadi,
dan situs web GNHRE, orang-orang dari seluruh dunia diundang untuk memberikan tanggapan mereka terhadap konsep kerja tersebut. Draf Deklarasi diterjemahkan ke dalam delapan bahasa agar mudah dipahami oleh masyarakat. Deklarasi ini dikembangkan dengan tujuan utama untuk menempatkan
Hak asasi manusia di jantung kebijakan
dan kegiatan untuk memerangi pemanasan antropogeni.
Selama proses penyusunan kerangka kerja, GNHRE mencari dukungan
dan tanggapan dari komunitas global. Pencarian dukungan tersebut berakhir pada 19 Februari 2016. Secara khusus, para cendekiawan yang terlibat meminta masukan dari masyarakat adat. Sifat terbuka dari pendekatan yang diadopsi memberikan ruang epistemik bagi banyak orang dengan berbagai latar belakang budaya sebagai bahan pertimbangan laporan akhir.
= Hak atas kesehatan
=
Kondisi lingkungan yang baik seperti ketersediaan udara
dan air yang bersih, makanan yang sehat
dan bergizi, serta kelayakan sanitasi merupakan komponen pendukung terciptanya kesehatan bagi masyarakat. Di lain sisi, lingkungan yang kotor
dan tercemar akan berpengaruh signifikan terhadap kesehatan.
Terwujudnya
Hak atas kesehatan sesuai standar kesehatan yang baik dilindungi oleh konstitusi nasional,
dan secara luas dilindungi dalam instrumen internasional maupun daerah. Hal demikian sesuai yang tertuang dalam International Covenent on Economic Socio and Cultural Rights (ICESCR) (1966) yaitu, "
Hak atas standar kesehatan fisik
dan mental tertinggi yang dapat dicapai".
Kesehatan secara luas dilindungi dalam instrumen internasional
dan regional, baik itu lingkup internasional maupun daerah. Hal demikian sesuai yang termuat dalam pasal 12 International Covenant on Economic Socio and Cultural Rights (ICESCR) (1996), yaitu "
Hak atas standar kesehatan fisik
dan mental tertinggi yang dapat dicapai".
= Hak atas air
=
perubahan iklim akan berdampak ketersediaan sumber daya air tanah
dan permukaan di sebagian besar daerah subtropis kering.
sehingga mengintensifkan persaingan air di antara pertanian, ekosistem, pemukiman, industri,
dan produksi energi.
perubahan iklim juga akan memperparah kekeringan di wilayah yang saat ini kering. Faktor penyebab berkurangnya sumber daya air yaitu: berkurangnya curah hujan, berkurangnya tumpukan salju, yang mengakibatkan berkurangnya pencairan salju yang memasok sungai, suhu yang lebih tinggi, yang meningkatkan penguapan dari air permukaan
dan tanah, kenaikan air laut yang mengakibatkan genangan air asin sehingga menurunkan kualitas air tawar. Penurunan kualitas air tawar dapat menyebabkan degradasi pasokan air bagi
manusia untuk konsumsi, pertanian,
dan penggunaan lainnya.
= Hak atas makanan
=
Pengaruh
perubahan iklim terhadap produksi tanaman
dan pangan sudah terjadi di beberapa wilayah di dunia contohnya di wilayah lintang tinggi, seperti Cina bagian timur laut
dan Inggris, telah mengalami sedikit peningkatan produktivitas sebagai akibat dari tren pemanasan global. Di lain sisi,
perubahan suhu
dan curah hujan juga berdampak negatif terhadap produksi gandum
dan jagung di banyak daerah.
perubahan iklim juga berdampak buruk pada produktivitas perikanan.Dalam jangka panjang,
perubahan iklim juga berdampak buruk pada produksi bahan pangan utama seperti padi, gandum
dan jagung di daerah tropis
dan beriklim sedang. Hal ini disebabkan oleh
perubahan iklim dalam skenario pemanasan 2 °C.
= Hak atas kehidupan
=
Dalam deklarasi
Hak asasi manusia disebutkan bahwa, "setiap orang memiliki
Hak untuk hidup, merdeka,
dan mendapat keamanan pribadi". Setiap bangsa berkomitmen untuk menghargai, melindungi, mempromosikan,
dan memenuhi
Hak atas kehidupan. Negara juga berperan dalam upaya-upaya pencegahan hilangnya kehidupan.
perubahan iklim dapat mengancam kehidupan
manusia seperti yang terjadi di Filipina. Badai Yolanda
dan Haiyan menyisakan kerusakan bahkan hilangnya nyawa
manusia. Badai ini merupakan akibat dari
perubahan cuaca
dan iklim yang ektrem.
perubahan iklim secara tidak langsung mengancam kehidupan umat
manusia melalui kekeringan yang panjang, peningkatan suhu,
dan penyebaran vektor penyakit lainnya.
= Hak atas keamanan
=
Dampak
perubahan iklim akan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap kemiskinan
dan menghambat potensi pengembangan kelompok tertentu baik secara fisik, emosional,
dan intelektual. Masyarakat yang
Hak-haknya kurang terlindungi juga umumnya kurang siap untuk beradaptasi dengan dampak
perubahan iklim sehingga akan berdampak pada keamanan
dan keberlangsungan hidup mereka.
= Hak masyarakat adat
=
Masyarakat adat merupakan sekelompok orang yang hidupnya bergantung pada alam dengan demikian
perubahan iklim akan memengaruhi keberlangsungan hidup mereka. Dampak ini akan memengaruhi mereka secara unik karena ketergantungan yang besar terhadap sumber daya tanah. Contohnya suku Aborigin utara akan menanggung beban
perubahan iklim dan akan menghadapi risiko kesehatan yang serius dari malaria, demam berdarah,
dan tekanan panas, serta hilangnya sumber makanan akibat banjir, kekeringan,
dan kebakaran hutan yang lebih hebat.
Dampak perubahan iklim pada kelompok rentan
perubahan iklim akan lebih mengancam
Hak asasi manusia bagi kelompok-kelompok tertentu yang lebih rentan contohnya etnis yang tinggal di wilayah dengan emisi gas berbahaya yang tinggi, perempuan yang tidak berdaya untuk beradaptasi terhadap
perubahan iklim, anak-anak yang terganggu tumbuh kembangnya.
= Etnis dan kelas tertentu
=
Kelompok etnis tertentu yang tinggal di wilayah penambangan bahan bakar fosil akan mendapat efek buruk dari
perubahan iklim. Contohnya di Amerika Utara, sebagian besar komunitas kulit berwarna yang lebih miskin terpaksa menghirup udara beracun karena lingkungan mereka terletak di dekat pembangkit listrik
dan kilang minyak. Mereka mengalami tingkat penyakit pernapasan
dan kanker yang jauh lebih tinggi,
dan orang Afrika-Amerika tiga kali lebih mungkin meninggal karena polusi udara daripada populasi AS secara keseluruhan.
= Perempuan
=
Perempuan merupakan kelompok yang rentan dalam menghadapi tantangan
perubahan iklim karena mereka kurang mampu untuk melindungi diri
dan akan lebih sulit untuk pulih. Perempuan-perempuan yang tinggal di daerah pedesaan di negara berkembang sangat bergantung pada sumber daya alam lokal untuk mata pencaharian mereka, karena mereka memiliki tanggung jawab untuk mendapatkan air bersih, makanan serta kayu untuk memasak. Dampak
perubahan iklim, termasuk kekeringan, curah hujan yang tidak menentu,
dan penggundulan hutan, mempersulit mereka untuk bertahan hidup. Dibandingkan dengan laki-laki di negara-negara miskin, perempuan menghadapi kerugian historis, yang meliputi akses terbatas ke pengambilan keputusan
dan aset ekonomi yang menambah tantangan
perubahan iklim.
= Anak-anak
=
Generasi di masa depan akan menerima dampak dari
perubahan iklim dan mengancam
Hak-
Hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal ini akan lebih buruk lagi jika pemerintah
dan elemen masyarakat saat ini tidak melakukan pencegahan dini terhadap
perubahan iklim. Dampak dari
perubahan iklim yang memengaruhi sanitasi, ketersediaan air bersih, perumahan yang layak,
dan kesehatan akan sangat berbahaya bagi perkembangan
dan pertumbuhan anak-anak baik secara fisik maupun mental.
Peranan negara
Negara memiliki peranan penting dalam mengatasi isu
perubahan iklim dan Hak asasi manusia. Negara perlu melakukan tindakan contohnya mengambil langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas efek rumah kaca untuk melindungi
Hak-
Hak asasi manusia warganya. Selain itu, negara juga memiliki peranan aktif untuk mendorong organisasi dunia guna melaksanakan pengurangan emisi industri di negara-negara lain, terutama negara dengan emisi gas yang tinggi.
Peranan pemerintah dalam menangani
perubahan iklim dan Hak asasi manusia terbagi menjadi dua konteks yaitu kewajiban prosedural
dan kewajiban substantif.
= Kewajiban prosedural
=
Hukum yang menaungi
Hak asasi manusia membebankan berbagai kewajiban prosedural kepada pemerintah sehubungan dengan lingkungan. Kewajiban prosedural tersebut meliputi hal-hal berikut:
1. Memastikan akses terhadap Informasi
dan melakukan penilaian lingkungan
2. Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan
3. Akses ke pemulihan administratif, yudisial,
dan lainnya.
= Kewajiban Substantif
=
Dampak buruk dari
perubahan iklim jelas memenuhi syarat sebagai “kerusakan lingkungan” yang dapat mengganggu perlindungan
Hak asasi manusia. Dengan demikian, negara harus memberlakukan kerangka hukum
dan kelembagaan untuk melindungi
dan menanggapi hal-hal buruk terkait
Hak asasi manusia dan perubahan iklim. Secara lebih spesifik, setidaknya ada lima jenis kewajiban yang mungkin muncul dalam konteks ini: (1) Negara memberlakukan kerangka kerja untuk melindungi orang dari dampak
perubahan iklim.
(2) kewajiban mitigasi domestik, yang mewajibkan negara untuk mengatur sumber emisi efek rumah kaca
(3) Negara berpartisipasi dalam negosiasi internasional untuk
iklim global yang efektif
(4)Negara mengurangi dampak kegiatan mereka terhadap
Hak asasi manusia di luar yurisdiksi mereka
(5)Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa mitigasi
dan kegiatan adaptasi tidak dengan sendirinya berkontribusi pada pelanggaran
Hak asasi manusia
Prinsip kerangka kerja
Dalam mengahadapi permasalahan
Hak asasi manusia dan perubahan iklim, pemerintah memiliki peranan untuk menerapkan prinsip-prinsip kerja yang telah disiapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Laporan mengenai kerangka kerja tersebut diserahkan kepada Dewan
Hak asasi manusia pada maret 2018. Prinsip-prinsip yang tertulis menetapkan kewajiban dasar negara berdasarkan hukum
Hak asasi manusia yang meliputi
Hak untuk mendapat lingkungan yang aman, kesehatan, air bersih,
dan keberlanjutan energi. Berikut adalah prinsip-prinsipnya.
Negara harus menjamin lingkungan yang aman, bersih, sehat
dan berkelanjutan untuk menghormati, melindungi,
dan memenuhi
Hak asasi manusia.
Negara wajib melarang keras aksi diskriminasi
dan memastikan perlindungan yang setara
dan efektif terhadap diskriminasi yang berhubungan dengan
Hak-
Hak untuk mendapatkan lingkungan yang aman, bersih, sehat,
dan berkelanjutan.
Negara harus menyediakan lingkungan yang aman bagi individu, kelompok atau pejuang
Hak asasi manusia. Lingkungan yang bebas dari ancaman, pelecehan, intimidasi,
dan kekerasan.
Negara memiliki kewaajiban untuk menghormati
dan melindungi
Hak atas kebebasan berekspresi, berserikat,
dan majelis damai yang berhubungan dengan lingkungan hidup.
Negara harus memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan mengenai masalah lingkungan.
Negara harus menyiapkan akses publik untuk mendapatkan informasi yang tepat, efektif,
dan tepat waktu.
Pemerintah membuat aturan yang ketat tentang dampak proyek
dan suatu kebijakan terhadap lingkungan
dan Hak asasi manusia.
Negara harus melibatkan suara masyarakat untuk mempertimbangkan suatu keputusan.
Negara wajib menyediakan akses pemulihan untuk pelanggaran-pelanggaran yang melibatkan lingkungan
dan Hak asasi manusia.
Negara harus menetapkan
dan memelihara standar lingkungan yang substantif, non-diskriminatif, non-retrogesif,
dan memberi penghormatan tinggi terhadap
Hak asasi manusia.
Negara harus memastikan penegakan yang efektif dari standar lingkungan bagi mereka yang terlibat, baik swasta maupun pemerintah.
Negara-negara harus bekerja sama untuk membuat kerangka kerja internasional guna mencegah, mengurangi,
dan memelihara lingkungan lintas global yang mengganggu pemenuhan
Hak asasi manusia.
Negara harus mengambil langkah-langkah khusus untuk melindungi
Hak-
Hak kelompok rentan yang memiliki risiko tinggi terkena dampak
perubahan iklim.
Negara harus memastikan
dan memenuhi
Hak-
Hak masyarakat adat
dan sejenisnya.
Negara harus menjunjung pemenuhan
Hak asasi manusia dalam tindakan mengatasi permasalahan lingkungan
dan pembangunan yang berkelanjutan.
Penanganan
Berikut adalah upaya penanganan yang harus dilakukan untuk menanggapi isu
Hak asasi manusia dan perubahan iklim.
= Mitigasi
=
Pemerintah terutama lembaga yang terkait menanggapi
perubahan iklim dengan memperkenalkan langkah-langkah untuk menurunkan tingkat percepatan
perubahan iklim misalnya dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.
= Adaptasi
=
perubahan iklim akan terus berlanjut sekali pun pemerintah telah melakukan mitigasi. Langkah selanjutnya yaitu melakukan adaptasi terhadap dampak
perubahan iklim yang terjadi. Masyarakat diajak aktif untuk memberlakukan gaya hidup baru yang berdampingan dengan
perubahan iklim yaitu dengan cara menerapkan gaya hidup ramah lingkungan dari lingkup rumah tangga untuk mengurangi dampak buruk
perubahan iklim pada
Hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah juga melakukan tindakan untuk mengurangi risiko
dan membatasi kerusakan yang disebabkan oleh
perubahan iklim.
= Relokasi
=
Relokasi atau pemindahan masyarakat yang terdampak
perubahan iklim perlu dilakukan jika terjadi situasi darurat. Ada sebagian komunitas di seluruh dunia yang sudah tergusur oleh
perubahan iklim. Oleh karena itu, beberapa kebijakan migrasi perlu disusun
dan direncanakan oleh negara.
Adaptasi
dan mitigasi dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
Adaptasi dalam bidang pertanian seperti melakukan
perubahan pola tanam
dan pengenalan jenis tanaman
dan hewan yang lebih tangguh terhadap
perubahan iklim.
Beralih ke sistem alternatif yang lebih inovatif misalnya melakukan pertanian organik yang produktif
dan mengurangi pelepasan gas metana.
Mengurangi dampak dari penggundulan
dan degradasi hutan.
Persiapan dalam menghadapi bencana dengan cara mempersiapkan infrastruktur, ketersediaan sistem penyelamatan, peningkatan sistem peringatan dini
dan sumber daya alam seperti air bersih
dan makanan.
Mempromosikan sistem energi berkelanjutan, hal demikian dapat memitigasi penyebab
perubahan iklim contohnya penggunaan biogas dari pupuk kandang memiliki dampak positif bagi wanita.
Menggunakan energi terbaharukan untuk penerangan yang menggunakan panel surya, angin,
dan air dalam skala kecil.
Mengupayakan pasokan air, sanitasi,
dan layanan kesehatan yang berkelanjutan.
Penyediaan akses informasi yang mudah terutama bagi mereka yang kesulitan
dan tinggal di wilayah pedalaman.
Referensi