Pemberian sanksi
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan besar
di Iran merupakan tindakan yang legal secara hukum. Kejahatan yang dapat dihukum
mati diantaranya adalah pembunuhan; pemerkosaan; pelecehan anak; pedofilia; perdagangan narkoba; perampokan bersenjata; penculikan; terorisme; pencurian; pencabulan; sodomi; homoseksualitas; pelanggaran seksual; prostitusi; menggulingkan rezim Islam yang terencana; pembangkangan sipil; sabotase; pembakaran; pemberontakan; murtad; perzinahan; penistaan agama; pemerasan; pemalsuan; penyelundupan; penyalahgunaan alkohol; pengadaan makanan, minuman, kosmetik, atau barang saniter yang menyebabkan kematian pada saat dikonsumsi atau digunakan; memproduksi dan menerbitkan pornografi; menggunakan materi pornografi untuk meminta seks; tuduhan palsu residivis atas pelanggaran seksual berat yang menyebabkan eksekusi orang yang tidak bersalah; pelanggaran militer tertentu seperti membantu tentara musuh); korupsi atau rasuah; spionase; dan pengkhianatan.
Iran tercatat melakukan 977 kali eksekusi pada tahun 2015, dan 567 kali eksekusi pada 2016, dan kurang lebih 507 eksekusi pada 2017.
Jumlah kasus
Iran adalah negara yang paling banyak melakukan eksekusi
Hukuman mati setelah Tiongkok.
Iran mengimplementasikan sistem hukum berdasarkan syariat Islam yaitu al-hadd (
Hukuman yang dilakukan secara syariat atas perbuatan maksiat supaya perbuatan itu tidak lagi diulangi), yang didasarkan pada aturan
di dalam kitab suci umat Islam, Al-Quran. Sebagai konsekuensinya, KUHP Islam negara itu kini berbunyi, "
di mana ada orang yang melakukan pelanggaran serupa dapat dihukum dengan hukum hadd (bentuk jamak: alhudud) 3 kali dan setiap kali
Hukuman hadd ada hukumannya dengan
Hukuman mati menjadi
Hukuman terakhir."
Pada tahun 2020,
Iran mengeksekusi setidaknya 236 warga negara, dan 95 lainnya dijatuhi
Hukuman mati. Data ini berasal dari Human Rights Activists News Agency (HRANA), sebuah situs berita yang dijalankan oleh kolektif pembela hak asasi manusia
Iran. Sebanyak 104 orang dieksekusi
di Iran karena pembunuhan berencana, termasuk 2 orang
di bawah umur. Dalam 6 bulan pertama
di tahun 2020 ini,
Iran telah mengeksekusi 123 orang, salah satunya adalah seorang tahanan yang ditangkap dan dieksekusi hanya karena minum minuman beralkohol (miras). Pandemi Covid-19 yang telah menewaskan lebih dari 13.000 jiwa dan krisis ekonomi yang memburuk tak menghalangi
Iran menjatuhkan dan melaksanakan
Hukuman mati.
Iran memang telah melakukan banyak
Hukuman mati dalam beberapa pekan terakhir. Selama pemerintahan Presiden Hassan Rouhani, sebanyak 114 wanita telah dieksekusi
mati.
Iran sudah sering menghadapi kritikan dari organisasi – organisasi dunia dan lembaga-lembaga HAM karena tingginya catatan pelaksanaan eksekusi
mati di negara itu. Data Amnesty International menyebut angka
Hukuman mati di Iran tertinggi
di dunia, setelah Tiongkok. Tehran mengesampingkan kritikan yang masuk dengan menyebutnya tidak berdasar dan kurangnya pengetahuan terhadap hukum Islam.
jumlah
Hukuman mati Iran sebagai "salah satu yang tertinggi
di dunia" meskipun telah menurun dari 507 kasus eksekusi pada 2017 menjadi tinggal 253 eksekusi
di 2018. Sebagian penurunan ini disebabkan berlakunya perubahan hukum anti narkotika
Iran pada tahun 2017. Menurut Amnesty internasional, Tiongkok tetap menjadi negara yang menjalankan
Hukuman mati paling banyak
di dunia. Meskipun angka pastinya tidak disebutkan, Amnesty memperkirakan negara itu telah melakukan ribuan eksekusi.
Iran berada
di posisi kedua pada 2018 dengan melakukan 253 eksekusi. Arab Saudi menempati urutan ketiga
di dunia dan Irak peringkat keempat. Secara keseluruhan, jumlah eksekusi
Hukuman mati di seluruh dunia cenderung menurun. Statistik menunjukkan, pada tahun 2018 kasus eksekusi mengalami penurunan sebesar 31 persen dibandingkan dengan 2017.
= Kisas
=
Dalam hukum syariah,
Hukuman kisas (pembalasan) berarti pelaku kejahatan dibalas persis seperti perbuatannya (memberi
Hukuman yang setimpal). Dalam kasus semisal pembunuhan, keluarga korban memiliki pilihan untuk memaafkan pelaku dengan menerima diya (kompensasi finansial yang dibayarkan kepada korban) daripada membiarkan pelaku dieksekusi.
Dalam banyak kasus, hakim mencoba membujuk keluarga untuk memaafkan si pembunuh, bahkan kadang-kadang menekan mereka untuk melakukannya. Sering kali, eksekusi pembunuhan ditunda selama lima tahun setelah pembunuhan dilakukan untuk membujuk keluarga agar memaafkan, dan memberikan waktu bagi pelaku pembunuhan untuk membayar diya. Siapa pun yang melakukan pembunuhan dengan sengaja harus menghadapi minimal 2-3 tahun penjara, yang biasanya sama dengan waktu yang dibutuhkan untuk membayar diya. Biasanya,
Hukuman yang diberikan lebih lama, dan jika kejahatan lain dilakukan bersamaan dengan pembunuhan, orang tersebut akan menjalani
Hukuman penjara yang lebih lama, bahkan mungkin sampai penjara seumur hidup.
Dalam kasus pembunuhan, dan tidak cukup bukti, pelaku tidak diharuskan membayar diya. Jika seseorang melakukan pembunuh atas perintah orang lain, dan dapat membuktikannya, mereka dapat menerima
Hukuman takzir seperti penjara, denda, dan/atau cambuk, dan bahkan hingga
Hukuman mati. Dalam kasus ini, orang-orang yang memerintahkan pembunuhan akan dikenakan kisas atau diya. Berdasarkan ketetapan yang berlaku
di Iran, diya setara dengan harga 100 unta, dan harus dibayar tunai. Diya juga dapat berlipat ganda jika pembunuhan yang disengaja dilakukan pada waktu tertentu seperti pada bulan suci Ramadhan dan Muharram. Namun, dalam praktiknya, diya dinegosiasikan antara kedua pihak dan umumnya mereka menerima diya lebih atau kurang dari jumlah yang semestinya. Jika orang tersebut tidak dapat membayar diya, maka pelaku kejahatan akan ditahan
di penjara sampai jumlah yang dibayarkan terlunasi.
= Takzir
=
Dalam hukum pidana Islam, kejahatan takzir adalah kejahatan yang dipidana menurut pertimbangan hakim.
Hukuman takzir umumnya harus lebih ringan. Tidak ada persyaratan pembuktian yang ketat seperti halnya hudud. Kejahatan takzir sering kali sebanding dengan pelanggaran ringan. Takzir diberlakukan terhadap pelaku dosa sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan sekalipun tidak dijelaskan bentuk hukumannya baik dalam Al-Qur'an dan hadis, sehingga hal tersebut ditentukan oleh penguasa yang berwenang untuk memberikan
Hukuman.
Penyelundupan senjata diancam dengan
Hukuman mati atau penjara seumur hidup jika pelanggarannya dianggap pada tingkat hirabah. Termasuk juga tindakan penjualan dan/ atau penggunaan senjata militer secara ilegal. Perdagangan manusia dapat dihukum
mati atau penjara seumur hidup jika orang yang diperdagangkan itu berusia
di bawah 18 tahun atau jika terjadi pemerkosaan, pembunuhan, atau eksploitasi keuangan. Pengoperasian jaringan prostitusi juga diancam
Hukuman mati, serta membuat situs porno berskala besar. Seseorang yang mengoperasikan blog, situs web, atau segala jenis aplikasi internet yang dianggap menyebarluaskan korupsi, penghinaan terhadap Islam, terorisme/ kekerasan, atau pengkhianatan dapat dihukum
mati. Penipuan atau pemalsuan skala besar jika cukup mengganggu stabilitas keuangan Republik Islam
Iran, atau dengan sengaja ditujukan untuk menghancurkan reputasi pemerintah diancam dengan
Hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam kasus penyelundupan narkoba bersenjata, tahanan sering kali harus menjalani
Hukuman penjara sebelum ia dieksekusi (biasanya 5-10 tahun). Sebagian besar pengedar narkoba yang dieksekusi telah terlibat dalam kejahatan lain
di beberapa lini termasuk pencurian, perampokan, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Iran adalah rute perdagangan opium utama ke Eropa. Sejak tahun 2000-an, sebanyak 2.000 tentara
Iran tewas akibat memerangi kartel narkoba dan penyelundup bersenjata. Sebagian besar eksekusi
di Iran dijatuhkan kepada pelaku perdagangan narkoba, yang mana informasi dari pengadilan
Iran mengatakan bahwa 74% eksekusi
di Iran terkait narkoba.
= Hudud
=
Jenis eksekusi
=
Hukuman gantung adalah satu-satunya eksekusi yang paling sering digunakan untuk mengeksekusi pelaku kejahatan
di Iran, dan biasanya dilakukan
di dalam penjara. Tiang gantungan umumnya dibuat sesederhana mungkin, yang hanya terdiri dari bingkai dan bangku atau kadang-kadang menggunakan alat berat crane sebagai tiang gantungan, kemudian korban akan ditarik dengan derek tersebut. Tali yang digunakan cukup tebal sekitar 7-10 gulungan tali yang terbuat dari jenis tali plastik. Seringnya kematian korban disebabkan oleh faktor pencekikan dan refleks sinus karotis (terputusnya saluran pembuluh darah ke kepala), yang menghabiskan waktu kira-kira 10-20 menit.
Kasus
Hukuman gantung yang terkenal terjadi
di Iran dialami oleh korban Fazlollah Nouri pada tahun 1908, dan pembunuh berantai Mohammed Bijeh pada tahun 2005 dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan 17 anak laki-laki. Kemudian kasus lain pada 27 Juli 2007 dengan korban eksekusi sejumlah 29 pria yang didasari atas berbagai tuduhan pembunuhan dan perdagangan narkoba. Pada tahun 2009, eksekusi
di depan publik terjadi oleh dua pria
di Sirjan atas tuduhan perampokan bersenjata. Namun eksekusi tersebut sempat dibubarkan sementara oleh pihak keluarga korban. Pada tahun 2006, seorang gadis remaja berusia 16 tahun, Atefah Sahaaleh dijatuhi
Hukuman mati, dan dieksekusi dua minggu kemudian dengan cara digantung
di lapangan terbuka atas tuduhan perzinahan.
= Regu tembak
=
Eksekusi
mati dengan regu tembak adalah metode yang dilegalkan oleh
Iran. Secara historis cara tersebut hanya diberlakukan untuk kasus kejahatan militer dan politik, seperti pada kasus persekongkolan penculikan pangeran mahkota
Iran, Reza pahlevi oleh Khosrow Golesorkhi dan Keramat Daneshian pada tahun 1974. Kasus ini juga sempat mengubah opini publik terhadap kepemerintahan Shah mereka. Selama 38 tahun kepemimpinan Mohammad Reza Pahlevi, shah terakhir
Iran, tercatat sekitar seribu orang atau lebih dijatuhi
Hukuman mati atas kejahatan terhadap pemerintah, yang sebagian besar dieksekusi oleh regu tembak. Eksekusi
mati dengan regu tembak terakhir digunakan oleh
Iran pada tahun 2008 ketika akan mengeksekusi
mati seorang pria atas tuduhan pemerkosaan kepada 17 anak.
= Rajam
=
Orang-orang yang dieksekusi dengan cara dirajam, ditanam berdiri
di dalam lubang dan dikubur hingga ke leher bagi perempuan atau mencapai pinggang bagi laki-laki, kemudian beberapa orang
di sekitar akan melemparinya dengan batu secara bertubi-tubi hingga pelaku tidak berdaya atau
mati. Yang membuat
Hukuman ini menjadi
Hukuman yang mengerikan adalah secara syariat islam menegaskan bahwa batu yang digunakan untuk melempar haruslah berukuran kecil agar pelaku kejahatan yang dirajam tidak langsung
mati. Dalam kasus-kasus rajam
di Iran, umumnya korban akan tewas dalam waktu dua jam setelah lemparan batu pertama. Organisasi Amnesty Internasional dan Internasional Committee Against Executions (ICAE) melaporkan bahwa terdapat total 150 korban yang dieksekusi dengan cara dirajam
di Iran pada tahun 1980-2009. Per 19 November 2019, Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia mengeluarkan pernyataan bahwa
Hukuman rajam untuk pelaku perzinahan masih ditetapkan dalam undang-undang
di Iran.
= Dijatuhkan dari ketinggian
=
Berdasarkan laporan dari Amnesty Internasional tahun 2008, pelaku kejahatan
di Iran, Tayyeb Karimi dan Yazdan dijatuhi
Hukuman mati oleh seorang hakim
di Shiraz atas dakwaan penculikan, pemerkosaan, dan pencurian yang terjadi pada Mei 2007. Pelaku kejahatan dijatuhi
Hukuman dengan dibuang dari tebing yang tinggi. Empat rekan mereka lainnya yang terlibat dalam kejahatan yang sama, dijatuhi
Hukuman berbeda berupa 100 cambukkan untuk masing-masing pelaku.
Referensi