Insiden kelelahan akibat beban kerja terjadi pada anggota badan ad hoc
penyelenggara pemilihan umum Indonesia 2024, terutama Kelompok
penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Per 25 Februari
2024 (sebelas hari pasca-pencoblosan), setidaknya 322 orang meninggal, 161 di antaranya merupakan petugas KPPS. Sementara itu, sedikitnya 14.000 orang dirawat karena sakit. Jumlah tersebut di luar kasus keguguran pada wanita hamil dan kecelakaan usai bertugas.
Kejadian petugas sakit atau meninggal paling banyak terjadi selama hari pemungutan dan penghitungan suara. Mayoritas korban adalah petugas KPPS yang pada hari tersebut bekerja rata-rata 20-22 jam per hari. Anggota kematian petugas pemilu
2024 masih terus bertambah karena banyak yang masih menjalani rawat inap. Ini mengulang kejadian pemilu 2019 sebelumnya, ketika sebanyak 894 petugas KPPS meninggal akibat hal yang sama. Sebagai perbandingan, angka kematian petugas KPPS sebelas hari pasca-pencoblosan pada pemilu 2019 sebanyak 272 orang.
Kasus menurut provinsi
Kasus petugas pemilu sakit dan lainnya
Di Surabaya, 137 petugas pemilu
2024 jatuh sakit karena
kelelahan per 16 Februari. 1 di antaranya tidak sadarkan diri sejak hari pemungutan suara dan akhirnya meninggal pada 16 Februari. Di Garut, 540 orang mengeluh sakit. 39 di antaranya menjalani rawat inap dan 1 orang akhirnya meninggal pada 17 Februari. Di Bogor, 1.497 orang sakit dan 19 orang di antaranya dirawat di rumah sakit (per 17 Februari).
Sementara itu, menurut provinsi, jumlah korban sakit di antaranya 3.021 di Sulawesi Selatan, 1.335 di Jawa Barat, 1.026 di DKI Jakarta, 538 di Jawa Tengah, 368 di Riau, 266 di Sumatera Utara, 249 di Riau, 245 di Kalimantan Timur, 239 di Sulawesi Tengah, 204 di Jambi, dan 112 di Banten.
Anggota KPPS mengalami keguguran saat berlangsungnya proses rekapitulasi karena
kelelahan dilaporkan di Gowa, Blitar, Pati, dan Kota Mataram, Kuningan.
Perbandingan pemilu 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim angka kematian petugas pemilu tahun ini menurun dibandingkan pemilu sebelumnya.
Per 24 Februari
2024 (sepuluh hari pasca-pemilu), setidaknya 161 petugas KPPS dan 113 non-KPPS meninggal. Sebagai perbandingan, angka kematian petugas KPPS sebelas hari pasca-pemilu pada 2019 sebanyak 272 orang.
Mitigasi
KPU mengeluarkan pembatasan usia calon anggota KPPS sebagai bentuk mitigasi agar petugas terpilih tidak jatuh sakit hingga meninggal dunia akibat beban kerja. Calon KPPS diwajibkan berusia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara.
Santunan
Pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan pemilu
2024. Rinciannya:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang
Santunan untuk yang cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp16,5 juta per orang
Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp8,25 juta per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.
Pranala luar
Sucipto; Yulianus, Jumarto; Costa, Fabio M. L.; Ritonga, Machradin W. (
2024-02-15). "Petugas Pemungutan Suara,
kelelahan hingga Kehilangan Nyawa demi Mengawal Suara". kompas.id. Diakses tanggal
2024-02-19.
Yanuar, Yudono. "Puluhan KPPS Meninggal, Ini Cerita Petugas
pemilihan yang Bekerja 24 Jam". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal
2024-02-19.
Referensi