Izin Amatir Radio (disingkat IAR) adalah hak untuk mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun
Amatir Radio dan menggunakan frekuensi
Radio pada alokasi yang telah ditentukan untuk
Radio Amatir di Indonesia. IAR diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Jenis
Izin Amatir Radio terdapat dua jenis, yaitu
Izin Amatir Radio khusus dan
Izin Amatir Radio kehormatan.
Izin Amatir Radio Khusus (IAR Khusus) adalah IAR yang diberikan kepada organisasi untuk keperluan khusus dalam jangka waktu tertentu.
Izin Amatir Radio Kehormatan (IAR Kehormatan) adalah IAR yang diberikan kepada anggota kehormatan yang diusulkan oleh organisasi (ORARI).
Tingkatan
Dalam setiap IAR yang diterbitakan oleh Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, terdapat Prefix dan Sufix yang menjadi identitas negara, tingkat kecakapan, dan menjelaskan pemilik stasiun
Amatir Radio.
Izin Amatir Radio memiliki beberapa tingkatan dan masa berlaku, yaitu:
IAR tingkat siaga berlaku selama lima tahun
IAR tingkat penggalang berlaku selama lima tahun
IAR tingkat penegak berlaku selama lima tahun
Sebuah
Amatir Radio hanya diizinkan memiliki satu IAR. Bagi
Amatir Radio yang telah berusia 60 tahun atau lebih dapat diberikan IAR yang berlaku seumur hidup dengan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut diantaranya adalah
Amatir Radio tersebut telah menjadi anggota ORARI sekurangnya lima tahun berturut-turut dan memiliki IAR yang masih berlaku. Selain itu, pernyataan berprestasi dari ORARI menjadi salah satu syarat sebuah stasiun
Radio Amatir mendapat IAR seumur hidup.
Pengesahan
Pengoperasian
Radio Amatir memerlukan
Izin yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Republik Indonesia. Untuk mendapatkan
Izin, sebuah
Radio Amatir harus mengikuti dan lulus dalam ujian negara
Amatir Radio (UNAR) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Persyaratan
Berdasarkan tingkatannya, persyaratan yang dibutuhkan sebuah
Amatir Radio untuk mendapatkan
Izin diantaranya adalah:
Tingkat pemula:
Warga negara Indonesia berusia minimal 14 tahun.
Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan
Radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik
Radio dan elektronika, dan Pancasila.
Tingkat siaga
Warga negara Indonesia berusia minimal 14 tahun.
Lulus ujian pengetahuan dasar peraturan
Radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik
Radio dan elektronika, dan pancasila.
Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 5 wpm (kata per menit).
Tingkat penggalang
Telah memegang
Izin tingkat siaga selama minimal 6 bulan.
Telah mengikuti dan memperoleh 4 piagam kegiatan ORARI.
Telah memperoleh 40 buah kartu QSL.
Lulus ujian pengetahuan tingkat menengah mengenai peraturan
Radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik
Radio dan elektronika, pancasila, bahasa inggris, dan Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 8 wpm (kata per menit).
Tingkat penegak
Telah memegang
Izin tingkat penggalang selama minimal 1 tahun.
Telah mengikuti dan memperoleh 8 piagam kegiatan ORARI.
Telah memperoleh 50 buah kartu QSL.
Lulus ujian pengetahuan tingkat lanjutan mengenai peraturan
Radio dan prosedur pengoperasian stasiun, dasar-dasar teknik
Radio dan elektronika, pancasila, bahasa inggris, dan Mengirim dan menerima kode Morse internasional pada 8 wpm (kata per menit).
Larangan
Sebuah
Amatir Radio dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang digunakan untuk keperluan komersial, politik, dinas instansi pemerintah dan bukan pemerintah, sambungan jaringan telekomunikasi umum, rumah tangga, dan pihak ketiga. Selain itu, sebuah
Amatir Radio juga dilarang melakukan komunikasi dengan stasiun dari negara yang memusuhi Indonesia, stasiun yang tidak resmi dan stasiun lainnya, menggunakan bahasa sandi dan bahasa yang tidak sopan, dan menggunakan peralatan pengubah audio. Disamping itu, stasiun
Amatir Radio juga dilarang memancarkan siaran berita, musik, memancarkan berita darurat palsu dan menyesatkan, dan mengudara dari kapal laut dan pesawat udara.
Lihat pula
Radio Amatir di Indonesia
Radio Amatir
ORARI
Pranala luar
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 17 Tahun 2018
Referensi