Kode etik amatir radio adalah etika atau aturan-aturan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap
amatir radio.
Kode etik amatir radio ditetapkan oleh Organisasi
amatir radio Indonesia (ORARI) dan dijalankan oleh anggotanya.
Isi
Kode etik amatir radio mengandung enam butir aturan yang harus dilaksanakan. Keenam butir aturan ini ditandatangi pada kongres ORARI pertama pada 9 Juli 1968 di Jakarta. Enam butir aturan dalam
Kode etik amatir radio diantaranya adalah:
amatir radio adalah perwira.
Deskripsi: Secara sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain.
amatir radio adalah setia.
Deskripsi: Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, ia akan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya.
amatir radio adalah progresif.
Deskripsi:
amatir radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan, Ia akan membuatnya dengan baik dan efisien, ia akan mempergunakan dan melayaninya dengan cara yang bersih dan teratur.
amatir radio adalah ramah tamah.
Deskripsi: Jika diminta ia akan mengirim berita dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia akan memberi nasihat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri-ciri khas
amatir radio.
amatir radio berjiwa seimbang.
Deskripsi:
radio merupakan hobbynya, ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau mesyarakat sekitarnya.
amatir radio adalah patriot.
Deskripsi: Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada Negara dan Masyarakat.
Lihat pula
ORARI
radio amatir di Indonesia
Pranala luar
Profil
Kode etik
Referensi