Radio amatir di Indonesia menggunakan spektrum frekuensi
Radio yang telah dialokasikan oleh International Telecommunication Union (ITU). Kegiatan
amatir Radio digunakan untuk tujuan komunikasi tanpa maksud komersial. Setiap stasiun
Radio amatir yang berdiri
di Indonesia harus memiliki Izin
amatir Radio atau IAR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Republik
Indonesia. IAR adalah sebuah hak untuk mendirikan stasiun
amatir Radio menggunakan frekuensi
Radio yang telah ditentukan
di Indonesia.
Organisasi
di Indonesia, terdapat sebuah organisasi resmi yang khusus menaungi stasiun
Radio amatir yaitu ORARI atau Organiasi
amatir Radio Republik
Indonesia. ORARI adalah satu-satunya wadah bagi
amatir Radio di Indonesia. Organisasi ini resmi berdiri pada 9 Juli 1968 atas dasar Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1967. Hingga tahun 2006, ORARI telah memiliki 31 ORARI Daerah dan 367 ORARI Lokal yang tersebar diseluruh pelosok
Indonesia.
Tanda panggil
Radio amatir di Indonesia memilki tanda panggil atau Call Sign sebagai identifikasi bagi
amatir Radio atau stasiun
Radio amatir. Tanda panggilan atau Call sign ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan setiap
amatir Radio hanya diizinkan memiliki satu tanda panggil. Susunan tanda panggil
amatir Radio ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Setiap IAR diberikan satu tanda panggilan yang terdiri dari:
Susunan Prefix
Susunan Suffix
Susunan Prefix adalah kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan
amatir Radio yang dinyatakan dengan huruf-huruf sebagi berikut:
YH untuk tingkat pemula
YD atau YG untuk tingkat siaga
YC atau YF untuk tingkat penggalang
YB atau YE untuk tingkat penegak
dan angka Ø - 9 yang menyatakan kode wilayah.
Susunan suffix adalah kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun
Radio amatir yang dinyatakan dengan satu huruf dan paling banyak empat huruf dari abjad A sampai Z dengan ketentuan sebagai berikut:
Suffix A - Z, ZA -ZZ, ZAA - ZZZ, ZAAA - ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus.
Suffix QAA - QZZ (Q Code) tidak dialokasikan.
Sebuah stasiun
Radio amatir dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai:
Berita marabahaya: SOS
Berita keselamatan: TTT
Berita segera: XXX
Penerusan berita marabahaya: DDD, SOS
Izin
amatir Radio yang berlaku
di Indonesia ditetapkan oleh peraturan menteri nomor 33 tahun 2009 tentang
amatir Radio. Untuk
amatir Radio tingkat pemula, IAR yang berlaku adalah selama dua tahun. Untuk IAR tingkat siaga selama tiga tahun, IAR tingkat penggalang selama lima tahun, dan IAR tingkat penegak selama lima tahun.
Lihat pula
Radio amatir
ORARI
Izin
amatir Radio
Referensi