Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai (KKPD
Kabupaten Serdang Bedagai) adalah salah satu
Kawasan Konservasi Perairan Daerah yang ada di Sumatera Utara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayahnya masuk ke dalam
Kabupaten Serdang Bedagai. Penetapannya berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati
Serdang Bedagai Nomor 97/523/2008. Penetapan KKPS
Serdang Bedagai berawal dari Peraturan
Daerah Kabupaten Serdang Begadai Nomor 12 tahun 2006 tentang Pulau Berhala sebagai
Kawasan Eco-Marine Tourism. Luas KKPD
Serdang Begadai adalah 41,7 hektare. Dalam sistem koordinat geografi, KKPD
Serdang Begadai berada di 02057’ – 03016’ Lintang Selatan dan 98033' – 99027’ Bujur Timur. KKPD
Kabupaten Serdang Begadai terdiri dari Pulau Berhala (40,351 Hektare), Pulau Sokong Nenek (0,645 Hektare), dan Pulau Sokong Siembah (0,765 Hektare). Ketika air laut sedang surut, daratan Pulau Sokong Nenek dan Pulau Berhala akan menyatu. Pengelolaan di dalam KKPD
Kabupaten Serdang Begadai dilakukan oleh seoroang petugas marinir di Pulau Berhala. Titik pengawasan di sebuah pos jaga keamanan laut. Selain itu, pengawasan
Kawasan dilakukan oleh para anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut. KKPD
Kabupaten Serdang Bedagai dikadikan sebagai
Kawasan pemuliaan penyu yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan
Kabupaten Serdang Bedagai. Selain itu, di KKPD
Kabupaten Serdang Begadai diadakan kegiatan transplantasi terumbu karang. Di Pulau Berhala didirikan pondok wisata, tabung air dan rumah ikan. Pondok wisata ini dilengkapi dengan pembangkit listrik tenaga surya.
Referensi