Kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah
Kekuasaan hakim dalam uji coba (persidangan) yang dilaksanakan oleh Pemerintah
Indonesia sebagai salah satu bentuk
Kekuasaan negara dalam penyelenggaraan penegakan hukum dan keadilan. Prinsip yang melandasi
Kekuasaan kehakiman di Indonesia adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Ayat (1) Pasal 24C.
Pelaksana
Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
Mahkamah Konstitusi
Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam
di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum).
di samping perubahan mengenai penyelenggaraan
Kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan
Kekuasaan kehakiman yaitu Komisi Yudisial. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan
Kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan kehakiman mengatur mengenai badan-badan peradilan penyelenggara
Kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan
Kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.
Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang undang No.48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan kehakiman
Pengalihan badan peradilan
Konsekuensi dari UU
Kekuasaan kehakiman adalah pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan
di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan peradilan berada
di bawah eksekutif (Departemen
kehakiman dan HAM, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan TNI, namun saat ini seluruh badan peradilan berada
di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut adalah peralihan badan peradilan ke Mahkamah Agung:
Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen
kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2004 dialihkan dari Departemen
kehakiman dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung.
Organisasi, administrasi, dan finansial pada Direktorat Pembinaan Peradilan Agama Departemen Agama, Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syariah Provinsi, dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2004 dialihkan dari Departemen Agama ke Mahkamah Agung
Organisasi, administrasi, dan finansial pada Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer Utama, terhitung sejak tanggal 1 September 2004 dialihkan dari TNI ke Mahkamah Agung. Akibat perlaihan ini, seluruh prajurit TNI dan PNS yang bertugas pada pengadilan dalam lingkup peradilan militer akan beralih menjadi personel organik Mahkamah Agung, meski pembinaan keprajuritan bagi personel militer tetap dilaksanakan oleh Mabes TNI.
Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada
di bawah Mahkamah Agung.
Referensi
Bambang Waluyo (1992), Implementasi
Kekuasaan kehakiman Republik
Indonesia (The Implementation of Judicial Power in the Republic of
Indonesia), Sinat Grafika, Jakarta, ISBN 979-8061-42-X
Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5
= Catatan
=