- Source: Maisir
Dalam Islam, perjudian (bahasa Arab: ميسر, translit. maisîr, maysir, maisira atau bahasa Arab: قمار, translit. qimâr), dilarang (bahasa Arab: haram). Maisir dilarang oleh hukum Islam (syariah) dengan alasan bahwa "perjanjian antara pemain yang didasarkan pada bujukan berbuat kejahatan yang diada-adakan oleh harapan yang sepenuhnya angan-angan dalam pikiran para pemain bahwa mereka akan mendapatkan keberuntungan hanya dengan bertaruh nasib belaka, tanpa pertimbangan untuk kemungkinan kerugian".
Definisi
Baik qimar dan maisir mengacu pada permainan peluang, tetapi qimar adalah sejenis (atau bagian) dari maisir. Penulis Muhammad Ayub mendefinisikan maisir sebagai "berharap sesuatu yang berharga dengan mudah dan tanpa membayar kompensasi yang setara untuk itu atau tanpa bekerja untuk itu, atau tanpa melakukan tanggung jawab terhadapnya dengan cara permainan peluang". Sumber lain, Faleel Jamaldeen, mendefinisikannya sebagai "perolehan kekayaan secara kebetulan (bukan karena usaha)". Ayub mendefinisikan qimar sebagai "juga berarti menerima uang, keuntungan, atau menggunakan barang dengan biaya orang lain, memiliki hak atas uang atau manfaat dengan menggunakan kesempatan"; sementara Jamaldeen sebagai "permainan peluang".
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai definisi maisir. Hal ini karena ada beberapa orang yang bermain hanya untuk hiburan dan bukan mencari keuntungan pribadi. Mereka melakukan permainan di masa lapar atau musim dingin. Hasil taruhan akan mereka bagikan kepada orang misikin.
Dalam kitab suci
Disebutkan dalam Al-Quran bahwa permainan bertaruh nasib, termasuk maisir, adalah "dosa besar" dan "perbuatan keji Setan". Hal ini juga disebutkan dalam hadis.
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: Nabi bersabda, "Barangsiapa di antara kalian yang berkata ketika bersumpah, 'Demi Al-Lātta dan Al-Uzza,' maka hendaknya mengucapkan, 'Tiada Tuhan (yang berhak disembah) selain Allah; Dan barangsiapa berkata kepada temannya, 'Kemarilah, aku akan bertaruh untukmu,' maka hendaknya ia bersedekah."
Sejarah
Di masa jahiliah, beberapa suku telah mengharamkan perjudian. Sejarawan berpendapat bahwa al-Aqra' bin Habis at-Tamimi adalah orang pertama yang mengharamkan kebiasaan ini. Terkadang, pemain mempertaruhkan apa pun untuk mendapatkan kekayaan secara instan. Mengingat banyaknya mudarat yang ditimbulkan, Islam mengharamkan perjudian.
= Pelaksanaan
=Permainan ini diikuti oleh tujuh peserta. Jika kekurangan pemain, peserta lain boleh mengambil lebih dari satu bagian untuk diundi. Pemain ini disebut tamim. Seekor unta dibeli dan disembelih, lalu dibagi menjadi sepuluh bagian. Selanjutnya, seorang pengundi (al-hurdhah) ditunjuk. Pengundi tersebut harus orang yang tidak mampu membeli daging dari uangnya sendiri. Mereka lalu mengambil sebelas anak panah. Tujuh panah akan keluar dari undian dan pemiliknya dinyatakan menang, sisanya membayar kekalahan sesuai bagian yang bisa diperolehnya jika menang.
Pelaksanaan undiannya sebagai berikut. Tujuh panah yang sudah dipilih pemain ditambah empat yang tidak dipilih diserahkan kepada pengundi yang tangan kanannya sudah ditutup dengan sehelai kain agar dia bisa adil. Kemudian, sehelai kai putih dibentangkan di atas kedua tangannya. Seseorang kemudian menyerahkan wadah kesebelas anak panah dengan memalingkan wajah dari pengundi. Pengundi lalu mengacak anak panah di bawah kain dengan tangan kirinya. Setelah anak panah keluar dan pemenang ditentukan, peserta yang kalah membayar. Daging unta yang sudah disembelih tadi dibagikan kepada semua orang selain yang kalah.
Lihat juga
Menyiksa binatang dalam Islam
Syariah dan perdagangan efek
Referensi
Daftar Pustaka
Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar, ed. كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام [Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. ISBN 978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-10.
Kata Kunci Pencarian:
- Maisir
- Judi daring
- Hukum waris
- Mandi wajib
- Takaful
- Hukum jinayat di Aceh
- Zina
- Fikih
- Jinayah
- Saum
- Maisir
- Sharia and securities trading
- Marriage in Islam
- Gambling
- Rape in Islamic law
- Khamr
- Zina
- Triple talaq in India
- As-salamu alaykum
- Iddah