Hasil Pencarian:
- Obat
- Metilprednisolon
- Obat hipolipidemik
- Penyalahgunaan obat
- Obat generik
- Metabolisme obat
- Amoksisilin
- Metronidazol
- Konservasi tumbuhan obat
- Parasetamol
- Omeprazol
- Sulfonamida (obat)
- Setirizin
- Misoprostol
- Daftar Menteri Koordinator Bidang Pangan Indonesia
- Narkoba
- Efek obat
- Ranitidin
- Obat diabetes
- Deksametason
Artikel: Obat
Pendistribusian legal
Di Amerika Serikat, seorang medis profesional dapat memperoleh Obat dari perusahaan farmasi atau apotek (yang membeli Obat dari perusahaan farmasi). Apotek dapat juga menyediakan Obat secara langsung kepada pasien bila Obat tersebut dapat dengan aman digunakan sendiri, atau diberi kuasa dengan resep yang ditulis oleh dokter. Kebanyakan Obat mahal harganya untuk dibeli pasien ketika pertama kali dipasarkan, namun asuransi kesehatan dapat dipakai untuk meringankan biaya. Ketika paten untuk suatu Obat berakhir, Obat generik dibuat dan diedarkan oleh perusahaan lain. Obat yang tidak membutuhkan resep dari dokter dikenal dengan nama Obat OTC (bahasa Inggris: Over the Counter, yang berarti di kasir) dapat dijual di toko biasa. Di Indonesia, Obat mahal lebih banyak karena besarnya biaya pemasaran yang ditanggung oleh perusahaan farmasi, terutama untuk Obat resep.= OTC (Over The Counter)
= Obat OTC merupakan Obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter biasa disebut juga dengan Obat bebas yang terdiri atas Obat bebas dan Obat bebas terbatas.= Obat bebas
= Ini merupakan tanda Obat yang dinilai "aman" . Obat bebas yaitu Obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan misalnya vitamin dan antasida.= Obat bebas terbatas
= Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W) yakni Obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, Obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan Obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut: P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya. P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan. P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan. P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar. P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan. Dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga Obat yang dipergunakan adalah golongan Obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba Obat sendiri terhadap Obat - Obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter. Apabila menggunakan Obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa Obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, di antaranya: Kondisi Obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kedaluwarsa (masa berlaku) Obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan Obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai Obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan Obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan Obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis Obat (takaran pemakaian Obat), cara penyimpanan Obat, dan informasi tentang interaksi Obat dengan Obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.Klasifikasi
Obat dapat diklasifikasikan dalam banyak cara, atas dasar mekanisme aksi, efek dan status (legal atau tidak legal). Analgesik yaitu Obat antinyeri (pembunuh rasa sakit). Asetaminofen (juga dikenal dengan parasetamol Obat antiinflamasi nonsteroid (OAINS atau NSAID) Aspirin atau ASA (acetylsalicylic acid), yang juga antipiretik Ibuprofen Opioid, narkotik pembunuh rasa sakit yang kuat dan membuat ketagihan yang juga digunakan sebagai Obat rekreasi karena efek euforianya. Opiat Morfin Kodeina Sintetik dan setengah-sintetik opioid Heroin Oxycodone Vicodin Demerol Darvocet Tramadol Fentanyl Obat rekreasi biasanya digunakan untuk mengubah emosi atau fungsi tubuh untuk rekreasi Alkohol Nikotin Kafeina Halusinogen (termasuk asam lisergat dietilamida, Magic mushrooms dan Dissociative drug) Cannabis Metilendioksimetamfetamina GHB Heroin Kokain Inhalant Entheogenic untuk membuat rasa mistik atau shamanistic Magic mushrooms Peyote Ayahuasca Amanita muscaria Salvia divinorum Datura Obat peningkatan performa (untuk olahraga atau perang). Amphetamine Ephedrine Cocaine Anabolic steroids Obat gaya hidup digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup Viagra Rogaine Antidepressant Obat Psychiatric Antidepressants Prozac Paxil Tranquilizers Typical antipsychotic tranquilizers Thorazine Atypical antipsychotic tranquilizers Sedative Valium Obat diare digunakan untuk mengatasi penyakit diareLihat pula
Ketagihan Obat Penyalahgunaan Obat Aturan Obat di Belanda Medikasi Narkotika Perdagangan Obat ilegal Penggunaan Obat rekreasi Obat Tiongkok tradisionalReferensi
obat
Princess Mononoke (1997)
The Substance (2024)
No More Posts Available.
No more pages to load.