Pelayanan kesehatan atau perawatan
kesehatan (bahasa Inggris: health care) adalah pemeliharaan atau peningkatan status
kesehatan melalui usaha-usaha pencegahan, diagnosis, terapi, pemulihan, atau penyembuhan penyakit, cedera, serta gangguan fisik dan mental lainnya.
Pelayanan kesehatan diberikan secara profesional oleh tenaga
kesehatan dan tenaga pendukung
kesehatan, misalnya dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, beserta asisten-asistennya. Kegiatan
Pelayanan kesehatan diberikan di fasilitas
kesehatan primer, sekunder, tersier, serta mencakup
kesehatan masyarakat.
Akses untuk memperoleh layanan
kesehatan bisa saja bervariasi di antara negara, komunitas, dan individu — yang dipengaruhi oleh kondisi sosial-ekonomi dan kebijakan
kesehatan. Faktor-faktor yang memengaruhi akses
Pelayanan kesehatan di antaranya keterbatasan keuangan (seperti batas tanggungan asuransi), hambatan geografis (seperti biaya transportasi, kemungkinan untuk mengambil cuti kerja agar bisa menggunakan layanan tersebut), dan keterbatasan pribadi (kurangnya kemampuan untuk berkomunikasi dengan penyedia layanan
kesehatan, literasi
kesehatan yang buruk, dan pendapatan rendah).
Sistem
Pelayanan kesehatan merupakan sistem, terutama organisasi, yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan populasi sasaran. Menurut Organisasi
kesehatan Dunia (WHO), sistem
Pelayanan kesehatan dapat berfungsi dengan baik jika memiliki mekanisme pembiayaan, tenaga kerja yang terlatih dengan baik dan dibayar dengan memadai, informasi yang dapat diandalkan yang menjadi dasar pengambilan keputusan dan kebijakan, fasilitas
kesehatan yang terpelihara dengan baik untuk memberikan obat-obatan yang berkualitas, dan teknologi. Sistem
Pelayanan kesehatan yang efisien berkontribusi pada ekonomi, pembangunan, dan industrialisasi suatu negara. Sejak lama,
Pelayanan kesehatan dianggap sebagai penentu penting dalam meningkatkan
kesehatan fisik dan mental, serta kesejahteraan penduduk di seluruh dunia. Sebagai contoh, variola merupakan penyakit pertama yang berhasil diberantas dalam sejarah manusia melalui intervensi
Pelayanan kesehatan.
Prinsip
= Ekuitas
=
Organisasi
kesehatan Dunia telah menetapkan beberapa jenis peran bagi negara dan pemerintah sebagai pelaksana di bidang
kesehatan. Peran ini dibedakan menjadi pengarah, pembuat kebijakan dan objek penerima kebijakan. Organisasi
kesehatan Dunia telah menetapkan delapan elemen untuk kebijakan
kesehatan. Dalam salah satu elemen kebijakan
kesehatan ini, terdapat prinsip pemerataan. Prinsip ini berarti bahwa setiap negara anggota wajib memberikan
Pelayanan kesehatan secara merata kepada seluruh warga negaranya. Pemberian
Pelayanan kesehatan tidak memandang status ekonomi dan status sosial dari warga negara.
Jenis
Jenis
Pelayanan kesehatan secara umum dibagi menjadi dua, yaitu
Pelayanan kedokteran dan
Pelayanan kesehatan masyarakat.
Pelayanan kedokteran meliputi semua jenis
Pelayanan yang memiliki pengorganisasian yang bersifat mandiri maupun pengorganisasian yang bersifat kerja sama.
Pelayanan kedokteran utamanya bertujuan untuk menyembuhkan penyakit dan memilihkan
kesehatan. Sasaran pasien yang diutamakan adalah perseorangan dan keluarga. Sedangkan
Pelayanan kesehatan masyarakat memiliki pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam satu organisasi. Tujuan
Pelayanan kesehatan masyarakat utamanya untuk memelihara dan meningkatkan
kesehatan serta mencegah penyakit dalam lingkup kelompok dan masyarakat.
Sementara itu, strata
Pelayanan kesehatan di dunia terbagi menjadi tiga tingkat. Ketiganya yaitu
Pelayanan kesehatan primer,
Pelayanan kesehatan sekunder dan
Pelayanan kesehatan tersier.
Pelayanan kesehatan primer merupakan
Pelayanan kesehatan yang bersifat pokok. Jenis pelayanannya utamanya rawat jalan.
Pelayanan kesehatan sekunder merupakan
Pelayanan kesehatan yang bersifat lanjutan. Jenis pelayanannya adalah rawat inap. Sedangkan
Pelayanan kesehatan tersier merupakan
Pelayanan kesehatan yang sangat kompleks. Pelaksana jenis
Pelayanan kesehatan ini adalah para tenaga
kesehatan di bidang subspesialis.
Penyelenggaraan
Penyelenggaraan
Pelayanan kesehatan diadakan di fasilitas
Pelayanan kesehatan. Fasilitas ini meliputi peralatan dan tempat. Fasilitas
Pelayanan kesehatan dapat mengadakan
Pelayanan kesehatan secara promotif, preventif, kuratif ataupun rehabilitatif. Penyedia fasilitas layanan
kesehatan meliputi pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
Para pelaksana
Pelayanan kesehatan merupakan tenaga
kesehatan yang bekerja secara profesional. Profesi yang dapat melakukan
Pelayanan kesehatan meliputi tenaga kerja di bidang kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, kebidanan, keperawatan, optometri, dan audiologi.
Pelayanan kesehatan juga dapat diberikan oleh tenaga kerja di bidang psikologi, terapi okupasi, terapi fisik, dan pelatihan atletik. Kegiatan
Pelayanan kesehatan di masyarakat meliputi kegiatan pencatatan, pelaporan, pengawasan dan evaluasi.
Mutu
Mutu
Pelayanan kesehatan merupakan suatu kelayakan yang sesuai dengan standar-standar
kesehatan yang berlaku. Intervensi atas mutu
Pelayanan kesehatan dilakukan secara aman dalam memberikan manfaat kepada masyarakat. Mutu
Pelayanan kesehatan ditinjau dari kemampuan
Pelayanan kesehatan dalam memberikan dampak terhadap kematian, kesakitan, ketidakmampuan dan kekurangan gizi.
Angka kematian umumnya digunakan sebagai informasi bagi perencanaan
Pelayanan kesehatan di rumah sakit. Angka kematian juga digunakan sebagai informasi untuk evaluasi atas kualitas
Pelayanan medis.
Peningkatan kualitas
Kualitas
Pelayanan kesehatan ditentukan oleh perilaku pasien dan informasi
kesehatan yang tersedia.
Pelayanan kesehatan dianggap prima jika mampu menyediakan informasi
kesehatan yang menjawab pertanyaan-pertanyaan asdikamba (apa, siapa, di mana, kapan, mengapa dan bagaimana). Informasi tentang "apa" berkaitan dengan jenis
Pelayanan kesehatan yang diberikan. Informasi tentang "siapa" berkaitan dengan siapa yang dapat diberikan
Pelayanan dan siapa yang memberikan
Pelayanan. Informasi tentang "di mana" berkaitan tempat
Pelayanan kesehatan dapat dengan mudah diperoleh. Informasi tentang "kapan" berkaitan dengan waktu tertentu yang diberikan untuk memperoleh
Pelayanan kesehatan. Waktu ini sudah termasuk
Pelayanan 24 jam bagi keadaan gawat darurat. Informasi mnegenai "mengapa" berkaitan dengan alasan mengapa masyarakat harus menerima
Pelayanan kesehatan di tempat yang ditetapkan. Sedangkan informasi tentang "bagaimana" berkaitan dengan proses, sistem
kesehatan dan metode pengobatan yang akan digunakan dalam
Pelayanan kesehatan.
Salah satu upaya peningkatan kualitas
Pelayanan kesehatan adalah dengan mengadakan penilaian teknologi
kesehatan. Upaya ini diadakan bersama oleh tenaga
kesehatan di bidang kedokteran dan bidang
kesehatan. Peningkatan kualitas meliputi aspek promosi, preverensi, penegakan diagnosis, pengobatan, rehabilitasi serta perawatan jangka panjang. Penerapan penilaian teknologi
kesehatan semakin dianjurkan seiring dengan maraknya program jaminan
kesehatan. Organisasi
kesehatan Dunia kini telah mewajibkan seluruh negara anggota untuk mengadakan penilaian teknologi
kesehatan.
Aksesibilitas
Aksesibilitas
Pelayanan kesehatan pada suatu wilayah dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor ketersediaan dan faktori penghalang. Faktor ketersediaan berkaitan dengan ketersediaan
Pelayanan kesehatan. Aspek yang mempengaruhi ketersediaan meliputi fasilitas layanan
kesehatan dan tenaga
kesehatan. Sedangkan faktor penghalang merupakan faktor yang dapat menghalangi proses
Pelayanan kesehatan. Faktor ini meliputi permasalahan geografi seperti luasnya wilayah
Pelayanan, persebaran dan kepadatan penduduk serta ketersediaan alat transportasi. Faktor penghalang juga meliputi ketersediaan pembiayaan
kesehatan dan kepemilikan asuransi oleh masyarakat.
Mediasi
Pelayanan kesehatan sebagai bagian dari sektor
kesehatan dapat mengalami kemitraan dengan sektor-sektor lainnya. Mediasi ini dilakukan melalui promosi
kesehatan. Terbentuknya kemitraan disebabkan oleh faktor yang mempengaruhi
kesehatan tidak hanya dari sektor
kesehatan. Sebaliknya,
Pelayanan kesehatan diupayakan bersama oleh sektor publik, sektor
kesehatan, sektor ekonomi, organisasi nirlaba, industri dan media massa. Kemitraan ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan
Pelayanan kesehatan yang kompleks dan luas. Peran promosi
kesehatan sebagai mediator bertujuan untuk meningkatkan status
kesehatan masyarakat.
Etika
Etika
Pelayanan kesehatan merupakan suatu tindakan medis untuk pemberian obat-obatan dan jasa
kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan asas, norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Penerapan etika
Pelayanan kesehatan merupakan bentuk tanggung-jawab oleh pemerintah kepada publik.
Limbah medis
Setiap jenis fasilitas
Pelayanan kesehatan menghasilkan limbah medis. Jumlah limbah medis yang dihasilkan pada jenis fasilitas
Pelayanan kesehatan juga berbeda-beda. Jumlah limbah medis yang dihasilkan selalu sebanding dengan tingkat kelas fasilitas
Pelayanan kesehatan. Perbandingan ini lebih khusus disebabkan oleh jumlah pemanfaatan pelayanannya. Fasilitas
kesehatan harus menyesuaikan kapasitas insenarator yang dimilkinya jika menggunakan insenerator sebagai alat dalam penganangan limbah medis.
Lihat pula
Pelayanan kesehatan di Amerika Serikat
Pelayanan kesehatan di Australia
Pelayanan kesehatan di Britania Raya
Pelayanan kesehatan di Indonesia
Pelayanan kesehatan di Kanada
Pelayanan kesehatan di Selandia baru
Referensi