Penggolongan obat adalah golongan
obat yang terdiri dari
obat bebas,
obat bebas terbatas,
obat wajib apotik,
obat keras, psikotropika dan narkotika.
Jenis
=
Ini merupakan tanda
obat yang paling "aman".
obat bebas, yaitu
obat yang bisa dibeli bebas di apotek, toko sederhana, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam.
obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya: parasetamol,
obat kembung,
obat diare, dan lain-lain.
= obat Bebas Terbatas
=
obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W) yakni
obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter ataupun
obat keras yang masih dijual bebas, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya,
obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza), anti radang (proris), dekongestan (decolgen), bronkodilator (neo napacin),
obat batuk, betadine, dan beberapa jenis antihistamin. Pada kemasan
obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut:
P.No. 1: Awas!
obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas!
obat keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan
P.No. 3: Awas!
obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 4: Awas!
obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas!
obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 6: Awas!
obat keras.
obat wasir, jangan ditelan
Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga
obat yang dipergunakan adalah golongan
obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba
obat sendiri terhadap
obat-
obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.
Apabila menggunakan
obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan
obat Bebas dan Golongan
obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa
obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas
obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, di antaranya: Kondisi
obat apakah masih baik atau sudah rusak, Perhatikan tanggal kedaluwarsa (masa berlaku)
obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan
obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai
obat yang berisi tentang indikasi (merupakan petunjuk kegunaan
obat dalam pengobatan), kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan
obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis
obat (takaran pemakaian
obat), cara penyimpanan
obat, dan informasi tentang interaksi
obat dengan
obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.
=
Golongan
obat yang hanya bisa dibeli harus menggunakan resep dokter. Pelayanan atau pembelian
obat keras juga harus dilayani oleh seorang apoteker di apotek.
Pranala luar
(Indonesia) Tentang
obat Bebas [1] Diarsipkan 2009-01-07 di Wayback Machine.
(Indonesia)
obat Bebas Terbatas [2]
(Indonesia)
Penggolongan obat [3]
Referensi