Presidium Parlemen adalah sekelompok orang yang dipilih oleh
Parlemen Yunani untuk menangani urusan dari
Parlemen. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 65 Undang-Undang Dasar
Yunani.
Susunan
Presidium Parlemen terdiri dari:
Ketua
Parlemen Yunani
Tujuh Wakil Ketua
Tiga Dekan
Enam Sekretaris
Wakil Ketua keempat, satu dekan, dan satu sekretaris wajib berasal dari partai oposisi utama, dan Wakil Ketua kelima dan satu sekretaris berasal partai oposisi kedua dalam
Parlemen, dan Wakil Ketua keenam berasal dari partai oposisi ketiga dalam
Parlemen, dan Wakil Ketua ketujuh berasal dari partai oposisi keempat dalam
Parlemen. Anggota
Presidium, yang juga adalah anggota
Parlemen, tidak dapat menjadi anggota Kabinet atau Wakil Menteri.
Peran
Ketua
Parlemen menangani urusan
Parlemen, menjadi perwakilan dari
Parlemen, bertanggung jawab atas penegakan tindakan disipliner terhadap anggota
Parlemen, dan umumnya adalah kepala semua dari semua bagian di dalam
Parlemen dan memiliki semua tanggung jawab yang diberikan kepada Ketua
Parlemen oleh Undang-Undang Dasar, Tata Tertib, atau yang bersumber dari prinsip independensi
Parlemen. Dengan kata lain, Ketua
Parlemen memiliki keputusan akhir tentang semua hal yang menyangkut kerja internal
Parlemen.
Ketua
Parlemen berada di urutan ketiga dalam Urutan Prioritas Negara, setelah Presiden dan Perdana Menteri. Selain itu, Ketua
Parlemen dapat menjadi pelaksana tugas Presiden ketika Presiden berada di luar negeri untuk jangka waktu yang lama, meninggal dunia, mengundurkan diri, digulingkan, atau berhalangan dalam menjalankan tugasnya untuk alasan apapun.