Gereja Katolik Roma menganjurkan umatnya untuk melakukan
Puasa dan pantang pada waktu-waktu tertentu. Untuk umat Katolik,
Puasa berarti mengurangi asupan makanan, sedangkan
pantang berarti menahan diri agar tidak mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang baik untuk diri sendiri
dan tidak menimbulkan dosa, misalnya mengonsumsi daging. Gereja Katolik mengajarkan bahwa
Puasa dan pantang merupakan salah satu tanda pertobatan atas dosa serta peneladanan atas
Puasa Yesus
dan pengenangan akan penderitaan Yesus,
dan oleh karena itu harus juga diikuti dengan doa, amal,
dan perbuatan baik.
Pengertian
=
Puasa menurut Gereja Katolik bukan menghentikan asupan makan sama sekali, tetapi berarti mengurangi jumlah asupan makanan yang dikonsumsi oleh seseorang pada hari tertentu. Lebih lanjut,
Puasa Katolik di berbagai negara, termasuk di Indonesia, bermakna bahwa seseorang hanya boleh makan kenyang sebanyak sekali dalam sehari penuh, tetapi diperbolehkan untuk makan dalam porsi kecil pada waktu-waktu lainnya. Bagi mereka yang terbiasa makan tiga kali sehari, makan kenyang dapat dilakukan pada waktu sarapan, makan siang, atau makan malam, meskipun makan kenyang tersebut lebih direkomendasikan pada waktu makan siang.
Di berbagai negara
dan di Indonesia,
Puasa wajib untuk dilakukan pada hari Rabu Abu
dan Jumat Agung, serta wajib untuk dilaksanakan oleh orang-orang yang telah menginjak usia dewasa, yaitu orang yang genap berusia 18 tahun menurut Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), hingga mereka yang memasuki usia 60 tahun. Masing-masing pribadi boleh menambahkan sendiri hari-hari untuk berpuasa atau melakukan
Puasa di luar usia wajib.
=
Istilah
pantang dalam Gereja Katolik berbeda dengan
Puasa.
pantang berarti berhenti
dan menahan diri untuk tidak mengonsumsi makanan
dan minuman atau menggunakan sesuatu yang baik untuk diri sendiri
dan bukan yang menimbulkan dosa, yang dijalankan pada hari-hari tertentu. Di berbagai negara termasuk di Indonesia, umat Katolik utamanya berpantang untuk memakan daging merah pada hari-hari
pantang, tetapi dapat juga diganti atau ditambah dengan ikan, garam, gula, rokok, hiburan-hiburan,
dan lain-lain.
Berdasarkan Konstitusi Apostolik Paenitemini
dan Kitab Hukum Kanonik (KHK),
pantang dilaksanakan tiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari-hari yang merupakan hari raya selain Jumat Agung, serta Rabu Abu. Namun, sebagian besar konferensi waligereja di dunia mewajibkan
pantang untuk dilaksanakan pada hari Rabu Abu, hari Jumat dalam Masa Prapaskah,
dan Jumat Agung.
pantang wajib untuk dilaksanakan oleh orang-orang yang telah menginjak usia 14 tahun. Masing-masing pribadi boleh menambahkan sendiri hari-hari untuk berpantang atau melakukan
pantang di luar usia wajib, sepanjang makanan atau kegiatan yang dipantang tidak menimbulkan dosa jika tidak dilaksanakan.
Aturan
Aturan kanonik kontemporer mengenai
Puasa dan pantang bagi umat Katolik dalam Gereja Latin Sui iuris (yang terdiri dari sebagian besar umat Katolik dunia) berpuncak pada Konstitusi Apostolik Paenitemini yang dikeluarkan oleh Paus Paulus VI padatahun 1966, yang dikodifikasikan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 seperti berikut.
= Aturan tambahan KWI
=
Berdasarkan KHK 1983, maka Konferensi Waligereja Indonesia mengeluarkan aturan tambahan khusus bagi umat Katolik Indonesia.
Hari
Puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu
dan Jumat Agung. Hari
pantang dilangsungkan pada hari Rabu Abu
dan tujuh Jumat selama Masa Prapaskah sampai dengan Jumat Agung.
Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.
Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari.
pantang (dalam arti yuridis) berarti memilih
pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok. Bila dikehendaki masih bisa menambah sendiri
Puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani dengan dosa bila melanggarnya.
Referensi