- Source: Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 67 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Palestina
- Resolusi 48 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 58 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 57 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 7 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 16 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Resolusi 74 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 36 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa, diadopsi tanggal 1 November 1947, mencantumkan bahwa menurut laporan Komisi Konsuler belum ada upaya yang dilakukan kedua pihak bertentangan (Belanda dan Republikan Indonesia) dalam Revolusi Nasional Indonesia untuk melaksanakan Resolusi 27 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa. Resolusi ini meminta pihak yang terlibat mengambil tindakan untuk melaksanakan resolusi tersebut.
Resolusi ini diadopsi dengan tujuh suara banding satu (Polandia) dan tiga abstain dari Kolombia, Suriah, dan Uni Soviet.
Lihat pula
Daftar Resolusi 1 sampai 100 Dewan Keamanan Perserikatan bangsa" target="_blank">Bangsa-bangsa" target="_blank">Bangsa (1946 – 1953)
Referensi
Text of Resolution at UN.org Diarsipkan 2011-10-09 di Wayback Machine. (PDF)