Prof.
Sudarto, S.H. (10 Februari 1923 – 28 Juli 1986), merupakan sosok pendiri dan sekaligus pembangun Universitas Diponegoro. Dia juga menjadi pendiri dari Universitas Semarang (USM) dan Akademi Pelayaran Nasional (AKPELNI) Semarang.
Ia merupakan tokoh perancang awal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia Baru yang akhirnya telah disahkan menjadi Undang-undang di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akhir tahun 2022.
Riwayat Hidup
= Latar belakang
=
Lahir di Jember tanggal 10 Februari 1923, Prof.
Sudarto dikenal memiliki karakter yang disiplin dan suka bekerja keras. Di depan para civitas akademika ia dikenal sebagai seorang bapak yang ramah dan penuh kasih sayang. Teman sejawatnya mengaguminya karena ketekunan kejujuran dan kesederhanaannya. Di depan para mahasiswanya Prof.
Sudarto adalah suri tauladan yang patut dicontoh, lambang kejujuran dan ketulusan hati. Beliau merupakan cendekiawan yang jujur dan tekun menggumuli bidang keahliannya pengembang serta pengamal ilmu yang penuh dedikasi.
= Pendidikan
=
Sudarto lulus dari Hollandsch-Inlandsche School (HIS) Jember dengan prestasi memuaskan pada tahun 1936, kemudian melanjutkan pendidikannya di MULO bagian B Jember dan lulus pada tahun 1940. Pada tahun 1941
Sudarto bersekolah di MOSVIA Magelang sampai kelas 2 dan melanjutkan studinya ke Sekolah Menengah Tinggi bagian A di Yogyakarta. Selanjutnya, pada tahun 1955
Sudarto mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Sudarto mempertahankan skripsinya yang berjudul "Pencurian" di bawah bimbingan Prof. Moeljatno, S.H.
= Karir Bidang Pemerintahan dan Pendidikan
=
Sudarto memulai karir sebagai pegawai menengah III di Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 1944. Pada tahun 1945 ia mendapat kesempatan untuk tugas belajar pada kursus kehakiman bagian hakim-jaksa dan kemudian diangkat sebagai ajun-jaksa pada Kejaksaan Negeri Jember pada tahun 1945-1947. Karir sebagai penegak hukum ditekuni dari jabatan yang paling rendah dan kemudian mencapai jenjang Kepala Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Semarang pada tahun 1958. Tiga belas tahun sebagai Jaksa memberinya pengalaman praktis yang demikian besar manfaatnya apalagi terhadap karir berikutnya sebagai ilmuwan.
Pada tahun 1956
Sudarto, S.H. mendirikan Universitas Diponegoro Semarang yang pada saat itu bernama Universitas Semarang pada tahun 1961 sampai 1963. Setelah sebelas tahun beliau mengabdikan dirinya kepada masyarakat, pemerintah, negara dan bangsanya khususnya melalui pengembangan ilmu hukum pidana. Pada tahun 1972 oleh Presiden Republik Indonesia, Ia diangkat sebagai guru besar dalam Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Prof.
Sudarto, S.H. Menyampaikan pidato pengukuhan sebagai guru besar pada tahun 1974 dengan judul "Suatu Dilema dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia", pidato ini merupakan sumbangan pikiran secara konkrit terhadap usaha-usaha pemerintah dalam rangka pembinaan hukum nasional dan bertepatan dengan usaha perumusan hukum pidana nasional.
Pada tahun 1972-1973 beliau mendapat kesempatan untuk studi ke luar negeri di Erasmus Universiteit Rotterdam, Belanda. Dalam studinya
Sudarto berhasil menulis karya tulis berjudul "De Strafrechts Hervorming in Indonesie" di bawah bimbingan Prof. G.P. Hoefnagels dan Prof. A.A.G. Peters.
Prof.
Sudarto, S.H. telah membimbing langsung ahli-ahli hukum di Indonesia, diantaranya: Prof. Dr. Satjipto Rahardjo, Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Prof. Dr. J. E. Sahetapy, Prof. Dr. Muladi, Prof. Dr. Barda Nawawi Arief dan Prof. Dr. Andi Hamzah
Atas jasanya di bidang pendidikan, Prof.
Sudarto diabadikan menjadi nama jalan protokol di lingkungan kampus UNDIP Semarang di Tembalang, dan juga diabadikan sebagai nama gedung auditorium Universitas Diponegoro serta Gelanggang Olahraga di Universitas Semarang
Ringkasan Karir
Jaksa I, Kejaksaan Agung Republik Indonesia - Yogyakarta (1948)
Jaksa Kepala, Kejaksaan Negeri Yogyakarta (1951)
Jaksa Tentara pengganti, Kejaksaan Tentara Yogyakarta (1951)
Kepala Kejaksaan, Kejaksaan Negeri Semarang (1958)
Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1960-1962) dan (1974-1975)
Presiden Universitas Diponegoro (1961-1963)
Rektor Universitas Diponegoro (1978-1986)
Ketua Tim Perumus Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (1983)
Kegiatan Keilmuan dalam Bidang Hukum Pidana
Peranan Kejaksaan dalam Penyidikan, Penuritutan dan Pemeriksaan Perkara di Pengadilan Negeri, Pidato Dies di Universitas Diponegoro (1962)
Masalah-Masalah Dasar dalam Hukum Pidana Kita, Seminar UPI (1974)
Suatu Dilema dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, Pidato Pengukuhan sebagai Guru Besar (1974)
Pengaruh Perkembangan Masyarakat Modernisasi terhadap Hukum Pidana Kita, Simposium BPHN (1975)
Beberapa Pokok Pikiran mengenai Penyimpanan Rahasia bagi Dokter di Sidang Pengadilan, Colloquium di Universitas Diponegoro (1976)
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Refresher course Universitas Diponegoro (1971)
Masalah Ganti Rugi Dalarii karena Perkara Pidana, Simposium di Lampung (1976)
Perkembangan Delik-Delik Khusus, Penelitian Atas Kerjasama dengan BPHN, Departemen Kehakiman (1976)
Pengertian dan Ruang Lingkup Peradilan Anak, Lokakarya (1977)
Hukum dan Hukum Pidana, Buku Kumpulan Karangan (1981)
Kapita Selekta Hukum Pidana (1981)
Kehidupan Pribadi
Beliau wafat pada tanggal 28 Juli 1986 karena sakit dan di makamkan di Pemakaman Bergota, Kota Semarang.
Referensi