Hukum pajak adalah
Hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan
Hukum yang wajib untuk membayar
pajak. Selain itu,
Hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hukum pajak formal adalah
Hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan
Hukum pajak material menjadi kenyataan. contoh: UU KUP, UU PPSP.
2.
Hukum pajak material adalah
Hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan
pajak dan siapa yang dikecualikan dengan
pajak serta berapa harus dibayar. Contoh: UU PPh, UU PPN dan PPnBM, UU PBB, UU Bea Meterai
Selain itu,
Hukum pajak juga merupakan bagian dari
Hukum publik. Hal ini disebabkan karena
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib
pajak atau warga negara. Meski demikian, walaupun
Hukum pajak merupakan bagian dari
Hukum publik, tetapi
Hukum pajak juga banyak berkaitan dengan
Hukum privat, yakni
Hukum perdata. Hal ini dikarenakan
Hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan
Hukum yang diatur dalam
Hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam
Hukum pajak.
= Sejarah Hukum Formal di Indonesia
=
Sejarah berlakunya ketentuan
Hukum formal perpajakan (tata cara pelaksanaan perpajakan) di Indonesia dapat dibedakan dalam dua periode:
sebelum tahun 1983;
setelah reformasi perpajakan pada tahun 1983 (efektif sejak tahun 1984) hingga sekarang.
Sebelum tahun 1983, peraturan perundang-undangan perpajakan, baik
pajak pusat maupun
pajak daerah berasal dari peraturan perpajakan Hindia Belanda (zaman penjajahan). Peraturan perpajakan tersebut dimuat dalam perundang-undangan yang disebut ordonansi, dan diberlakukan di Indonesia berdasarkan Aturan Peralihan UUD 1945. Contohnya adalah ordonansi
pajak perseroan (Ord PPs), ordonansi
pajak pendapatan (Ord PPd), ordonansi
pajak kekayaan (Ord PKK), aturan bea meterai (ABM).
Undang-undang
pajak yang bersifat nasional sebelum tahun 1983 adalah undang-undang
pajak Penjualan 1951 (UU PPn) yang dibuat dan diberlakukan pada tahun 1951. Setiap ordonansi atau undang-undang perpajakan tersebut memiliki ketentuan
Hukum formal masing-masing, bahkan terdapat hal yang secara substantif sama, namun setiap ordonansi menggunakan istilah berbeda. Sebagai contoh, dalam Ordonansi
pajak PPd, diatur ketetapan
pajak, keberatan, wajib pembukuan, dan sebagainya. Dengan demikian, untuk mengetahui cara pemenuhan kewajiban perpajakan harus dipelajari ketentuan formal masing-masing ordonansi atau undang-undang
pajak tersebut. Kondisi semacam itu tentu tidak praktis, rumit, dan tentunya menyulitkan anggota masyarakat atau wajib
pajak yang hendak memenuhi kewajiban
pajak dengan benar dan tepat.
Dengan demikian, untuk mengetahui cara pemenuhan kewajiban perpajakan harus dipelajari ketentuan formal dari masing-masing ordonansi atau undang-undang
pajak tersebut. Kondisi semacam itu tentu tidak praktis, rumit, dan tentunya menyulitkan anggota masyarakat atau Wajib
pajak yang hendak memenuhi kewajiban
pajak dengan benar dan tepat. Dengan reformasi perpajakan pada tahun 1983, pemerintah berniat membuat peraturan perpajakan nasional dengan mengubah sistem perpajakan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan nasional bangsa Indonesia, menyederhanakan teknik pemungutan
pajak yang memudahkan wajib
pajak berpartisipasi penuh untuk mendukung anggaran belanja negara. Berikut ini perubahan dan penyederhanaan sistem perpajakan tersebut.
Membuat ketentuan formal
Hukum pajak dalam satu undang-undang yang disebut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). KUP ini dimaksudkan sebagai tata cara perpajakan nasional sehingga bila ketentuan
pajak tertentu memerlukan pengaturan beda, perbedaan tersebut dapat diatur dalam undang-undang terkait sebagai lex specialis.
Keseragaman dalam penggunaan istilah.
Keseragaman dalam pemenuhan kewajiban dan sebagainya.
Keseragaman dalam sanksi perpajakan.
Definisi Penegakan
Hukum Perpajakan
Penegakan
Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya
Hukum atau dilaksanakannya keputusan
Hukum di bidang perpajakan. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.03/2022.
Sedangkan penegakan
Hukum perpajakan itu meliputi (Pasal 4 ayat (3) huruf b):
intelijen perpajakan;
pemeriksaan bukti permulaan,
penyidikan dan investigasi;
forensik digital perpajakan;
penagihan perpajakan; dan
penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, siapa saja yang termasuk penegak
Hukum perpajakan adalah pegawai
pajak yang mengemban fungsi diatas (intelijen
pajak, pemeriksa bukti permulaan, penyidik
pajak, pemeriksa forensik digital
pajak, juru sita
pajak negara, penelaah keberatan, petugas yang menangani sengketa perpajakan).
Referensi