Unit Staf Kepresidenan adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala
Staf Kepresidenan.
Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang
Unit Kerja
Kepresidenan. Lembaga ini kemudian berganti nama menjadi Kantor
Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang
Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.
Tugas dan Fungsi
Tugas
Unit Staf Kepresidenan adalah memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden. Dalam melaksanakan tugas tersebut,
Unit Staf Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
identifikasi dan analisis isu strategis;
penyusunan rekomendasi strategi komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
pelaksanaan komunikasi politik;
pelaksanaan monitoring dan pengelolaan isu strategis;
pelaksanaan evaluasi serta penyusunan laporan dan rekomendasi tindak lanjut komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis;
pelaksanaan administrasi
Unit Staf Kepresidenan.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi
Unit Staf Kepresidenan, terdiri atas:
Kepala
Staf Kepresidenan;
Asisten Kepala
Staf; dan
Tenaga Profesional.
Referensi