Prof. Dr.
Arief Hidayat, S.H., M.S. (lahir 3 Februari 1956) adalah Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018. Sebelumnya, beliau adalah seorang profesor hukum di almamaternya, Universitas Diponegoro.
Pada bulan Januari 2017,
Hidayat memimpin investigasi terhadap rekan-rekannya yang berkaitan dengan skandal korupsi di MK.
Hidayat membersihkan nama dua rekannya sesama hakim, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul, namun menemukan bukti yang berujung pada pemecatan (mantan) rekannya, Patrialis Akbar.
Pada bulan Desember 2017, ia membantah melakukan pelanggaran etika dengan melobi Dewan Perwakilan Rakyat untuk perpanjangan masa jabatannya. Ia mengakui bertemu dengan para anggota DPR di sebuah hotel di Jakarta, namun ia membantah telah melakukan lobi. Ia mendapat kritik atas dugaan kesepakatan di belakang layar terkait penyelidikan DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah Undang-Undang Lembaga Legislatif (MD3) tahun 2014, yang sedang ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi. Para akademisi pada bulan Februari 2018 menuntutnya untuk mundur atas dugaan pelanggaran etika. Beliau terpilih kembali untuk masa jabatan kedua dan terakhir hingga tahun 2023, namun beliau digantikan oleh Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi pada bulan April 2018.
Biografi
Arief mengawali kariernya sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Arief terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan Mahfud MD pada tanggal 4 Maret 2013, melalui pemilihan di Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat.
Arief resmi dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 1 April 2013.
Arief Hidayat merupakan profesor Fakultas Hukum Undip. Bidang keahlian
Arief meliputi hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan dan hukum perikanan.
Arief Hidayat resmi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak tanggal 14 Januari 2015, setelah diambil sumpahnya pada pelantikan yang dilakukan di ruang sidang lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Arief Hidayat adalah salah satu dari minoritas hakim konstitusi yang berpendapat bahwa seks pranikah dan hubungan seks sesama jenis atas dasar suka sama suka di Indonesia harus dilarang pada tahun 2017.
Selama menjabat Ketua MK,
Arief terpilih menjadi Presiden AACC (Asosiasi MK Se-Asia) selama dua periode. Dalam catatan karier
Arief Hidayat di MK, ia merupakan salah satu hakim dengan pengalaman yang lengkap karena pernah duduk baik dalam jabatan sebagai Hakim MK, Wakil Ketua MK, hingga menjadi ketua MK.
Arief Hidayat tercatat pula sebagai satu-satunya Ketua MK yang dipilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Pemilihan Ketua MK (baik dalam periode pertama maupun kedua).
Pendidikan
SD, SMP di Semarang
SMA Negeri 1 Semarang
S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (1980)
S2 Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga (1984)
S3 Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro (2006)
Organisasi
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
Ketua Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Periode 2021 s/d 2026
Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia
Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi Fakultas Hukum Undip
Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Undip
Anggota Pusat Studi Hukum Kepolisian Fakultas Hukum Undip
Sekretaris Pembantu Rektor III Undip
Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Undip
Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undip
Ketua Program Magister Ilmu Hukum Undip
Dekan Fakultas Hukum Undip
Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC)
Referensi
Pranala luar
Profil
Arief Hidayat pada situs web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia