Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, disingkat PTN BH adalah
Perguruan Tinggi Negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai
Badan Hukum publik yang otonom. Dahulu dikenal sebagai
Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan
Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sampai dengan tahun 2024, terdapat 24
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan tiap tahunnya terus bertambah.
Sejarah
Pada tahun 2000, sejumlah PTN di Indonesia berbentuk BHMN (
Badan Hukum Milik Negara). Empat
Perguruan Tinggi pertama yang ditetapkan secara bersamaan sebagai BHMN adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung. PTN BHMN ini memiliki otonomi penuh dalam mengelola anggaran rumah tangga dan keuangan.
Pada tahun 2009, bentuk BHMN digantikan dengan
Badan Hukum pendidikan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang
Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut kemudian dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status
Perguruan Tinggi BHMN menjadi
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh
Perguruan Tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Pengelolaan
= Persyaratan
=
Sampai dengan tahun 2016, terdapat 11
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Pemerintah menetapkan persyaratan sangat ketat bagi setiap
Perguruan Tinggi Negeri untuk mencapai status
Badan Hukum, diantaranya: masuk 9 (sembilan) peringkat nasional dalam publikasi internasional dan paten, telah terakreditasi institusi "A" oleh BAN PT, opini keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 2 tahun berturut-turut, serta prestasi kegiatan kemahasiswaan di tingkat internasional. Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud 4/2020 Tentang Perubahan Atas Permendikbud 88/2014 Tentang Perubahan
Perguruan Tinggi Negeri Menjadi
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, 3 diantaranya, yaitu:
Untuk mengetahui kelayakan PTN menjadi PTN
Badan Hukum, PTN harus menyusun dokumen, sebagai berikut:
Evaluasi Diri PTN;
Rencana Pengembangan Jangka Panjang PTN
Badan Hukum;
Rancangan Statuta PTN
Badan Hukum;
Rencana Peralihan PTN
Badan Hukum.
= Penetapan status
=
Penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah, sedangkan penetapan PTN-BLU (
Badan Layanan Umum) dilakukan dengan Keputusan Menteri Keuangan atas usul Menteri Ristek dan Dikti.
= Akademik
=
PTN BH memiliki otonomi luas dalam hal akademik. Salah satunya, PTN juga dapat membuka dan menutup program studi di
Perguruan tingginya, sedangkan PTN-BLU/PTN Satker tidak bisa.
= Biaya pendidikan
=
PTN
Badan Hukum menetapkan tarif biaya pendidikan berdasarkan pedoman teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN
Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri. Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
= Keuangan
=
Pendapatan PTN
Badan Hukum bukan merupakan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN BH menjadi aset PTN BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan, sementara aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
= SDM/tenaga pendidikan
=
PTN-BH merujuk pada pasal 25 butir 4 PP no. 4 tahun 2014, PTN BH berwenang menetapkan, mengangkat, membina dan memberhentikan tenaga tetap Non-PNS.
=
Pada awalnya, PTN yang ditetapkan sebagai PT BHMN berjumlah 4 pada tahun 2000. Kemudian pada tahun 2003, Universitas Sumatera Utara ditetapkan sebagai PT BHMN. Jumlahnya bertambah pada tahun 2004 yaitu dengan bergabungnya Universitas Pendidikan Indonesia. Sampai dengan tahun 2006,
Perguruan Tinggi Negeri yang ditetapkan sebagai
Perguruan Tinggi Badan Hukum milik negara berjumlah 7:
Universitas Indonesia, Depok, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 152 Tahun 2000
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000
Institut Pertanian Bogor, Bogor, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000
Institut Teknologi Bandung, Bandung, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2000
Universitas Sumatera Utara, Medan, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003
Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2004
Universitas Airlangga, Surabaya, ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2006
=
Pembatalan UU
Badan Hukum Pendidikan sebagai landasan
Hukum BHP berdampak kepada seluruh
Perguruan Tinggi BHMN dikembalikan statusnya menjadi
Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Adanya masa transisi status PT Eks-BHMN harus sudah selesai hingga tahun 2013. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden untuk menyelesaikan masa transisi beberapa
Perguruan Tinggi Eks-BHMN diantaranya:
Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2012
Institut Teknologi Bandung, Bandung, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2012
=
Lahirnya UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Perguruan Tinggi menjadi pijakan dasar bagi
Perguruan Tinggi Negeri Eks-BHMN untuk beralih status menjadi PTN
Badan Hukum. Setahun setelah UU disahkan, permasalahan status PTN Eks-BHMN menjadi selesai dengan dikeluarkannya PP sebagai berikut:
Catatan
Referensi
Lihat pula
Perguruan Tinggi Negeri
Badan Hukum pendidikan
Daftar
Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia