Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip
Hukum yang mengatur penyelenggaraan
Hukum administrasi
negara. Pada
Hukum Indonesia, kekuasaan
Hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan
tata usaha negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.
Asas
Asas praduga keabsahan (rechtmatig; vermoeden van rechtmatigheid; preasumtio iustae causa): setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya. Dalam penerapannya, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat
tata usaha negara. Dengan demikian, pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN tetap harus mematuhi KTUN yang digugat tersebut, selama KTUN itu belum dinyatakan tidak sah (onrechtmatig) melalui putusan PTUN yang sudah berkekuatan
Hukum tetap.
Asas gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan: penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan
tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa
tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan
Hukum yang tetap, sehingga dapat memberikan perlindungan
Hukum terhadap kepentingan penggugat dalam mengajukan permohonan pelaksanaan KTUN.
Hukum tata usaha negara mengatur tentang proses dan
tata cara berperkara di PTUN, sehingga kerap pula disebut sebagai
Hukum acara PTUN. Secara umum,
Hukum acara PTUN mengatur tentang tindakan seseorang/pribadi maupun badan
Hukum yang mempertahakan hak-hak dan cara untuk mempertahankan dan menegakan
Hukum administrasi
negara di muka peradilan
tata usaha negara. Pengadilan Tinggi
tata usaha negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan
tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.
= Kompetensi pengadilan
=
Kompetensi absolut PTUN adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang
tata usaha negara antara seseorang atau badan
Hukum perdata dengan badan atau pejabat
tata usah
negara akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kompetensi relatif PTUN menyangkut kewenangan sebuah Pengadilan TUN yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.
Rujukan
= Sumber
=
van Naerssen, F.H., 1977. The economic and administrative history of early
Indonesia. Brill.
Bedner, A., 2001. Administrative courts in
Indonesia: a socio-legal study (Vol. 6). Martinus Nijhoff Publishers.
Brietzke, P.H., 2002. "Administrative reforms in
Indonesia". Corruption in Asia: Rethinking the governance paradigm, pp.109-126.