Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong (disingkat DPRD
Kota Sorong) adalah sebuah lembaga legislatif unikameral yang berada di
Kota Sorong, Papua Barat Daya, Indonesia. DPRD
Kota Sorong beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD
Kota Sorong yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 17 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB
Sorong, Masduki, S.H., M.H., di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD
Kota Sorong. Komposisi anggota DPRD
Kota Sorong periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana Partai Golkar bertahan sebagai pemilik kursi terbanyak yaitu 8 kursi.
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap
Daerah pemilihan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sorong adalah sebagai berikut.
Pimpinan DPRD
Kota Sorong terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di
Dewan.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD
Kota Sorong dalam tiga periode terakhir.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/
Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/
Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/
Kota. Setiap fraksi di DPRD
Kota Sorong setidaknya beranggotakan 3 orang.
= Periode 2014-2019
=
DPRD
Kota Sorong periode 2014-2019 terdiri dari 4 fraksi sebagai berikut:
Fraksi Golongan Karya
Fraksi Demokrat
Fraksi GNPR
Fraksi Amanat Indonesia Raya (AIR)
= Periode 2019-2024
=
DPRD
Kota Sorong periode 2019-2024 terdiri dari 5 fraksi sebagai berikut:
Fraksi Amanat Kesejahteraan Bangsa
Fraksi Demokrat
Fraksi PDIP
Fraksi Gerindra
Fraksi Golkar
Alat Kelengkapan Dewan
Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Alat Kelengkapan
Dewan (AKD) Kabupaten/
Kota terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Bamus)
Komisi
Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Komisi
=
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/
Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/
Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi. DPRD
Kota Sorong memiliki 3 komisi sebagai berikut:
Komisi A - Bidang Pemerintahan
Komisi B - Bidang Sosial
Komisi C - Bidang Keuangan
= Pimpinan AKD
=
Periode 2014-2019
Berikut ini adalah pimpinan alat kelengkapan DPRD
Kota Sorong periode 2014-2019 yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna Ke-X Masa Sidang Tahun 2014 pada 11 Desember 2014:
Daftar Anggota
= Periode 2019-2024
=
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD
Kota Sorong periode 2019-2024:
= Periode 2024-2029
=
Berikut ini adalah daftar anggota DPRD
Kota Sorong periode 2024-2029
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/
Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD
Kota Sorong dalam tiga periode terakhir.
Pada Pileg 2019, pemilihan DPRD
Kota Sorong dibagi kedalam 3
Daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Pada Pileg 2024, pemilihan DPRD
Kota Sorong dibagi kedalam 3
Daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Lihat Pula
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya
Kota Sorong
Papua Barat Daya
Referensi