- Source: Energi tak terbarukan
Energi tak terbarukan adalah energi yang diperoleh dari sumber daya alam yang waktu pembentukannya sampai jutaan tahun. Energi ini dikatakan tak terbarukan karena, apabila sumber daya tersebut sudah digunakan, akan memerlukan waktu yang sangat lama untuk menggantikannya. Hal ini karena, disamping memerlukan waktu yang sangat lama untuk terbentuk, proses pembentukan sumber daya ini pun sangat bergantung pada lingkungan sekitar serta keadaan geologi saat itu.
Contoh dari Energi tak terbarukan yang sangat dikenal, yaitu bahan bakar fosil seperti batu bara, gas alam, dan minyak bumi. Batu bara sendiri terbentuk dari proses pengendapan serta perubahan kayu-kayu besar yang tertimbun didalam rawa-rawa. Proses ini memakan waktu jutaan tahun dan memerlukan kondisi lingkungan yang spesifik, yaitu pengendapan dan penimbunan kayu-kayu pepohonan dalam suatu kawasan rawa-rawa. Sedangkan, minyak bumi atau minyak mentah merupakan senyawa hidrokarbon yang berasal dari sisa-sisa kehidupan purbakala (fosil), baik berupa hewan, maupun tumbuhan. Umumnya, sisa-sisa fosil hewan dan tumbuhan tersebut akan berubah menjadi senyawa minyak setelah terkubur di perut bumi selama jutaan tahun. Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa energi tidak terbarukan memerlukan waktu yang sangat lama untuk ber-regenerasi.
Dewasa ini di berbagai negara di belahan dunia termasuk Indonesia, aktivitas pencarian energi alternatif untuk menggantikan energi tak terbarukan tengah digalakkan, biasanya dengan melakukan penelitian khusus mengenai kandungan senyawa kimiawi terhadap spesies tumbuhan tertentu, dilanjutkan dengan berbagai proses percobaan, agar energi yang dihasilkan setara dengan atau paling tidak, mendekati besarnya energi yang diperoleh dari sumber energi tak terbarukan itu.
Disiplin ilmu yang berhubungan
Teknik Geologi
Teknik Pertambangan
Teknik Perminyakan
Teknik Kimia
Ilmu Fisika
Teknik Fisika
Kata Kunci Pencarian:
- Energi tak terbarukan
- Energi terbarukan
- Energi alternatif
- Energi
- Sumber energi
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi
- Direktif Energi Terbarukan
- Transformasi energi
- Komersialisasi energi terbarukan