Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi atau jika disingkat menjadi Ditjen EBTKE adalah unit
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan panas bumi, bioenergi, aneka
Energi baru
dan terbarukan,
dan Konservasi Energi.
Direktorat Jenderal ini dipimpin oleh seorang Direktur
Jenderal yang saat ini dijabat oleh F.X. Sutijastoto.
Tugas dan Fungsi
Dalam menjalankan tugasnya, Ditjen EBTKE menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka
Energi baru
dan terbarukan,
dan Konservasi Energi;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka
Energi baru
dan terbarukan,
dan Konservasi Energi;
penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka
Energi baru
dan terbarukan,
dan Konservasi Energi;
pelaksanaan pemberian bimbingan teknis
dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka
Energi baru
dan terbarukan,
dan Konservasi Energi;
pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian,
dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, serta pembangunan sarana
dan prasarana tertentu di bidang panas bumi, bioenergi, aneka
Energi baru
dan terbarukan,
dan Konservasi Energi;
pelaksanaan administrasi
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi;
dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
Ditjen EBTKE terdiri atas:[2]
Sekretariat
Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi;
Direktorat Panas Bumi;
Direktorat Bioenergi;
Direktorat Aneka
Energi Baru
dan Energi Terbarukan;
Direktorat Konservasi Energi;
Direktorat Perencanaan
dan Pembangunan Infrastruktur
Energi Baru, Terbarukan,
dan Konservasi Energi.
Lihat pula
Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Daftar Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia
Kementerian Indonesia
Direktorat Jenderal
Referensi
Pranala luar
(Indonesia) Situs web resmi Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral
(Indonesia) Situs web resmi