Menurut Kementerian Sosial Republik
Indonesia,
anak jalanan adalah
anak yang menghabiskan sebagian besar aktivitas hidupnya berada
di jalanan, pusat kota dan fasilitas umum lainnya. [1] Diarsipkan 2019-11-01
di Wayback Machine. Sedangkan menurut UNICEF
anak jalanan adalah
anak-
anak yang berumur
di bawah 16 tahun yang telah meninggalkan dan melepaskan diri dari orang tuanya, keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat yang disebabkan oleh bebarapa faktor.
Indonesia telah banyak mengeluarkan sederet undang-undang yang melindungi
Hak-
Hak anak untuk memenuhi dan mensehjaterakan kehidupan
Hak anak jalanan. didalam UU nomor 4 tahun 1979 sebelum meratifikasi Konvensi international
Hak anak tahun 1990 namun semua upaya yang dilkakukan pemerintah
Indonesia gagal dalam menerapakan dan merealisasikan undang-undang tersebut baik dalam UU nomor 3 tahun 1997 tentang peradilan
anak dan undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak, dimana kedua undang tersebut telah
di ratifikasi dalam prinsip-prinsip yang menyambung dengan convention of the right the children dimana prinsipn dasar dari konvensi internasional
Hak anak memuat prinsip non diskriminasi perlindungan, pengembangan, keberlangsungan hidup sejahtera untuk
anak. Dan seluruh kerangka undang-udndang yang
di ratifikasi dengan prinsip KIHA telah menjadi landasan pokok bagi peraturan undang-undang pemerintahan RI dalam hal penyelanggaraan perlindungan
anak.
Indonesia menerapkan konsep sistem pertahanan sosial-ekonomi yaitu negara kesehjteraaan (welfare state ) yang mana konsep ini pertama kalinya dipergunakan oleh system kerajaan inggris dan bagian Negara eropa barat lainya, yang kemudian diperkembang dan diperkuat dengan adanya amandemen UUD 1945 yang dilakukan sejak tahun 1999 hingga 2002, salah satunya yang termaktub pada bunyi pasal 34. Ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara mengembangkan sisitem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
secara umum welfare state diartikan sebagai negara kesehjateraan. Jadi welfare state lebih mencangkup suatu Negara yang mmencita-citakan pembangunan manusia seutuhnya, baik kemakmuran material maupun spritiual.
welfare state merupakan suatu Negara yang dalam melakukan campur tangan terhadap kehidupan sosio-ekonomi ditunjukan agar setiap warga negaranya dapat menikmati demokrasi ekonomi, yaitu demokrasi senyata-nyatanya dan seluas-luasnya, termasuk kesempatan dalam memilih dan mendapatkan lapangan pekerjaaan, memperoleh pendidikan yang baik serta kesempatan mendapatkan acces kesehatan yang memadai.
Factor-faktor Internal dan Eksternal kemunculan anak jalanan.
faktor internal yang mendorong
anak untuk keluar dari rumah dan menjadi
anak jalanan sebagai berikut
a.kekerasan dalam rumah tangga (broken home) terjadi percekcokan dan menyebabkan
anak kabur ke
jalanan
b.paksaan dari orang tua untuk mengerjakan
anak mereka untuk memenuhi kehidupan keluaraga
c.menjadikan tujuan hidup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sih
anak jalanan tersebut
d.tidak mempunyai orang tua kandung dan hidup sendiri ditengah
jalanan.
e.pembangunan tidak merata yang
di akbitakan banyak pendatang dari desa ke kota (urbanisasi)
selain factor internal yang mendorong
anak jalanan, factor eksternal mendorong
anak jalanan muncul turun ke
jalanan menurut Andriyani Mustika (2012;2011) mengunkapkan ada tiga factor eksternal
di antaranya :
1.Tingkat Mikro (immediate causes Diarsipkan 2021-07-30
di Wayback Machine.)
factor yang disebabkan antara
anak dengan keluarga sehingga
anak lari dari rumahnya seperti contoh:
anak yang selalu ditimpa oleh kekerasan baik itu dengan skala kecil lama kelamaan akan menimbulkan batas toleransi melampaui
Hak anak maka
anak akan cenderung kabur dari rumahnya dan hidup
di jalanan yang didasari oleh ketidakmampuan orang tua memenuhi kebutuhan dasar.
2.tingkat meso (underlying cause Diarsipkan 2021-07-30
di Wayback Machine. )
factor antar agama yang berhubungan dengan masyarakat yang mana dasar agama mendorong
anak-
anak untuk bekerja meningkatakan taraf perekonomian keluarga denan mengajarkan dari budaya yang selalu
di terapkan oleh keluarga
3.tingkat makro (basic cause Diarsipkan 2021-07-30
di Wayback Machine. )
tingkatan yang didorong oleh pengaruh dan anekdot kehidupan masyarakat yang mana berhubungan langsung dengan konsep dan struktur masyarakat memunculkan sebab akibat ketika
anak jalan meluangkan waktunya
di jalanan maka
anak jalan tersebut mendapatkan hasil akan banyak uang. Awal dari kemunculan Anjal (
anak jalanan) yang menjajak dan mengai rezeki dengan cara menjadi pengemis dan gelandangan yang selalu identik dengan munculnya kriminalitas dan diskriminasi yang sering dianggap menjadi biang masalah
di jantung pusat kota-kota besar oleh sebagian banyak pihak, sering diberi label sebagai ‘sampah masyarakat’ tak luput juga dari sorotan mata pemerintah seharusnya telah mengetahui dari tahun ke tahun kesenjangan sosial terhadap masyarakat kelas bawah ini harus lebih focus dalam rehabilitas dan pembinaan untuk menuju jenjang kehidupan lebih sejahtera agar memberikan keamanan dan ketertiban bagi segenap pengguna jalan
anak jalanan dibagi dalam tiga Kelompok
terkadang
anak jalanan sering juga
di sebut secara eufemistis sebagai
anak mandiri adalah
anak-
anak yang tersisih, marginal, dan teralienasi dari perilkau kasih sayang karena kebanyakan dalam usia yang relative dini sudah harus berhadapan dengan lingkungan kota yang keras, bahkan tidak bersahabat (B.suyanto 2010:199)
Dalam buku sosiologi
anak prof.Dr.Bagong Suyanto menjelasakan bahwa secara garis besar
anak jalanan di bedakan dalam tiga kelompok, yaitu sebagai berikut.
1). Children on the street
yakni
anak-
anak yang mempuyai kegiatan ekonomi sebagai pekerja
anak di jalan, tetapi masih mempunyai hubungan yang kuat dengan orang tua mereka. Sebagian penghasilan mereka dijalankan pada kategori ini adalah diaman untuk membantu menopang ekonmi keluarganya karena beban atau tekanan kemiskinan yang mesti
di tanggung tidak dapat diselesaaikan sendiri oleh kedua orang tuanya.
2). Children of the street
yakni
anak-
anak yang berpartisips penuh dijalankan, baik secara sosial maupun ekonomi.beberapa diantara mereka masih mempunyai hubungan dengan orang tuanya, tetap frekeunsi pertemuan mereka tidak menentu atau jarang. Banyak diantara merka adalah
anak-
anak yang karena sebab biasanya kekerasan atau lari dari rumah.
3). children from of the family
yakni
anak-
anak yang berasal dari keluaraga yang hidup
di jalanan. Meski
anak-
anak ini mempunyai hubungan kekeluargaan yang cukup kuat ,tetapi hidup mereka terombang-ambing dari satu tempat ke tempat yang lain dengan segala resikonya (blanck associate 1990: Irwanto dkk 1995 :Taylor & veale 1996)
anak adalah aset pewaris bangsa
di negeri ini dan sebagai ujung tonggak melahirkan bibit regenarasi yang gemilang dan berpotensi memajukan Negara ini menjadi kondisi yang lebih baik ketika kita melihat dari perspektif sosial dan hukum maka saling berkolerasi satu sama lain dimana ia mampu membangun kondusifitas kemanan Negara dan mempunyai subyek posisi yang strategis terhadap kemajuan mampu menjadi daya saing kedepanya,
di depan Hukum tidak juga sebagai penerus ahli waris keluarga, namun menjadi bagian dari subyek hukum dan segala
Hak dan kewajiban yang mendapat jaminan hukum.
Negara menjamin
Hak dan kewajiban warga negaranya , sesuai dengan UUD NKRI 1945, yaitu dalam pasasl 34 ayat (1) yang berbunyi “fakir misikin dan
anak-
anak terlantar dipelihara oleh Negara” dalam hal ini Negara jelas sebagai pengayom dan pelindung serta harus bertanggung jawab langsung dalam penanganan dan pembinaan terhadap
anak-
anak terlantar.
di pusat kota besar kasus tindakan kriminalitas kian melonjak, masyarakat sangat terganggu impact partial yang
di lahirkan oleh
anak jalanan dan kaum tunawisma yang berlalu-lalang mengais kehidupan
di tengah Mobilitas kota yang padat akan penduduk menjadi semerawut tidak terkendali akibat salah satu contohnya gepeng (gelandangan dan pengemis) dari sejumlah
anak dan tunawisma yang bertebaran ditengah jalan dan fasilitas ruang publik lainya yang semakin padat, aparat penegak Hukum dan dinas instansi pemerintahan yang terkait harusnya menanggap permasalahan ini dengan serius jangan melepas dan melempar tanggung jawab kasus kian pelik ini,
permasalahan Anjal(
anak jalanan) dan tunawisma (tunakarya) hanya bagian dari titik temu yang tidak pernah usai, selalu komplek dan sistemik lintas daerah permasalahan ini membutuhkan penanganan dengan solusi yang cepat dan berkelanjutan, akibat dari regulasi yang saling tumpang tindih dan menjadi kabur dari pemerintah, terkait permasalahan
anak terlantar dan kaum tunawisma Negara harus concern terhadap pembenahan dan perbaikan kebijakan implementasi
di lapangan bukan sekedar tindakan hanya sebatas bantuan materil melainkan harus ada bantuan fisik yang berkelanjutan yang seharusnya masalah ini sudah dapat terurai secepatnya.
sekarang kita melihat melalui jendela media massa yang selalu
di publish dan menjadi tajuk yang sering diberitakan menjadi highline media ternama, bahkan menjadi santapan sehari-hari bagi kita semua dari deretan penyimpangan dan problema
anak terlantar dan tunawisma
di ibu kota-kota besar
di Indonesia para sejumlah
penyintas anak jalanan dan tunawsima menjadikan tempat arena hidup untuk bertahan hidup seperti bawah langit kolong jembatan, pasar, trotoar atau pun ruang publik yang ada.
anak terlantar juga sering dimanfaatkan oleh kelompok yang rapi dan professional yang saat ini sering disebut mafia
jalanan,
anak jalan dan tunawisma tersebut
di pelihara sebagai budak pengemis
jalanan dan juga sebagai korban sodomi dan bahkan hingga menjadi korban mutilasi. Ini sungguh tragis bila
anak jalanan dan kaum tunawisma selalu
di jadikan playing victim korban ekploitasi dan kerawanan pelecehan seksual oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan mungkin akan timbul masalah lagi seperti kasus human trafficking
di massa yang akan datang menjadi sebuah kejahatan nasional dan internasional
di kancah dunia disitulah
Indonesia tingkat kasus penelantaran
anak dan tunawisma menjadi nilai negative dan dapat menjatuhkan harkat martabat wibawa bangsa ini dari yang namanya
para anak terlantar dan kaum tunawisma
di segi sosial dan ekonomi.
Data Badan pusat Statistik (BPS) (2019-2021) dan Pusdatim Kementerian Sosial RI mencatat dari tahun ke tahun,
Jumlah
anak dengan berbagai persoalan dan permasalahannya semakin meningkat pada tahun 2019-2021 mengalami indeks peningkataan secara massif tercatat sebanyak183.104
anak dengan rincian 6.572 AMPK (
anak Memerlukan Perlindungan Khusus ) 8.320
anak Jalan, 8.507 Balita,92.861 AMPFS (
anak yang Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosisal Khusus) 64.053
anak Terlantar Diarsipkan 2022-07-30
di Wayback Machine. keberadaanya dari 183.104
anak tersebut. terdiri dari 106.406
anak di Dalam Lembaga Kesehjateraan Sosial
anak (LKSA) dan 76.698
anak di dalam keluarga.
sedangkan indeks tunawisma atau tunakarya pada maret 2020 sebesar 9,78 persen , meningkat 0,56 % poin terhadap September 2019 dan jumlah penduduk miskin pada maret 2020 sebesar 26,42 juta orang meningkat 1,63 juta orang terhadap September 2019.
dampak seiring waktu akan terus membuat permasalahan
Hak-
Hak para anak jalan dan tunawisma dari garis kemiskinan
di Indonesia saat ini tidak diberinya ruang berpartisipasi dalam lingkup inklusi sosial acces pendidikan menuju jenjang formal perguruan tinggi dan akses kesehatan yang layak dan ikut berpartisipasi dalam hal segala sektoral.
program yang dijadikan implementor kebijakan dan diterapkan
di Negara ini termaksud memahami maksud dan tujuan untuk menanangani permasalahan
anak jalanan dan tunawisma melaui program dan penanganan
anak jalanan untuk mencapai taraf hidup sejahtera kembali kekhidupan bermasyarakat secara penuh tanpa adanya intervensi dan diksriminasi rasial dalam hal verbal stigma dan stereotip negative tentang
para penyintas tunawisma dan
anak jalanan
Penanganan anak Jalan
model penanganan
anak jalanan mengarah kepada jenis model yaitu family base, institional base dan multi-system base [2] Diarsipkan 2021-08-02
di Wayback Machine. .
family base , adalah model penanganan
anak jalanan dengan memberdayakan kekeluargaan dari
anak jalanan melalui beberapa metode yaitu melalui pemberian model usaha, memberikan tambahan makanan, dan memberikan penyuluhan tentang keberfungsian keluarga model ini yang berperan aktif adalah keluarga sangat dominan mempengaruhi dalam menumbuh kembangkan
anak jalanan.
institional base, adalah model penanganan
anak melaui pemberdayaan lembaga-lembaga sosial
di masyarakat denan menjalin networking melalui berbagai institusi baik lembaga pemerintah maupun lembaga sosial masyarakat.
multi system base ,adalah model penanganan
anak melalui pemberdayaan melalui jaringan system yang ada mulai dari
anak jalanan itu sendiri ,keluarga
anak jalanan, masyarakat,
para pemerhati
anak,akademisi, dan
para aparat penegak hukum dan instasi lainya.
melalui solusi dan program
di atas mampu membuat perubahan secara signifikan untuk perbaikan permasalahan yang berada
di kota-kota besar mengenai permasalahan
anak jalanan (tunawisma )
Referensi
Daftar Pustaka
Mujiyadi , 2011. Studi kebutuhan pelayanan
anak jalan.jakarta Diarsipkan 2021-08-02
di Wayback Machine. :P3S.
di akses 2 Agustus 2021
percy-smith , j. ( 2000), introduce The countour of social exclusion . diakses dari https://journals.sagepub.com/doi/abs/10.1111/j.1467-9256.2005.00232.x Diarsipkan 2021-08-02
di Wayback Machine.
di akses 2 Agustus 2021
Rawal,N. (2008). Dhaulagri Journal of sociology and antrhpology , Diakses dari https://core.ac.uk/download/pdf/229858045.pdf Diarsipkan 2021-08-02
di Wayback Machine.
di akses 11 juli 2021
Sukadi imam, tanggung jawab Negara terhadap
anak terlantar dalam operasioal pemerintah
di bidang perlindungan
Hak anak http://repository.uin-malang.ac.id/1678/ Diarsipkan 2021-08-02
di Wayback Machine. diakses tanggal 11 juli 2021
web resmi dari Data badan pusat statisitik dan kementerian sosial tahun 2019-2020, www.bps.go.id Diarsipkan 2018-07-17
di Wayback Machine. diakses 11 juli 2021
web resmi dari https://www.kemenkopmk.go.id/penanganan-
anak-terlantar-butuh-komitmen Diarsipkan 2023-03-06
di Wayback Machine. diakses 2 Agustus 2021
Street children have been identified by the United Nations Children’s Fund (UNICEF) https://inbreakthrough.org/street-children-statistics-lives/ Diarsipkan 2023-04-10
di Wayback Machine.
di akses 13 juli 2021
Agustin, A. D., Widodo, R., & Syahri, M. (2018). MODEL PEMBINAAN
anak jalanan di PONDOK PESANTREN SALAFIYAH SABILUL HIKMAH MALANG. Jurnal Civic Hukum, 3(1) https://ejournal.umm.ac.id/index.php/jurnalcivichukum/article/view/7724 Diarsipkan 2021-08-02
di Wayback Machine.
di akses 2 Agustus 2021
Undang-undang dasar 1945 dan perubahanya
Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI)