Masinis III adalah pelaut berlisensi yang bertugas di departemen mesin pada kapal niaga.
Ringkasan
Lisensi
Masinis III diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Lisensi tersebut memungkinkan pemegangnya untuk bekerja di kapal apapun sebagai
Masinis III. Lisensi tersebut dapat diperoleh oleh orang yang telah memenuhi persyaratan STCW.
Masinis III mengerjakan sebagian besar tugas umum dari perwira mesin, serta memimpin juru minyak dan awak mesin yang lain. Tergantung pada kapal, perusahaan, dan faktor lainnya,
Masinis III biasanya berjaga dan terkadang membantu mualim
III dalam memelihara sekoci. Lisensi
Masinis III dapat diperoleh setelah kadet menyelesaikan pendidikan teknik kelautan atau teknik mesin di akademi kelautan tersertifikasi. Di Amerika Serikat, akademi tersebut meliputi United States Merchant Marine Academy, California Maritime Academy , Great Lakes Maritime Academy, Massachusetts Maritime Academy, Maine Maritime Academy, State University of New York Maritime college, dan Texas A&M Maritime Academy.
Masinis III di Amerika Serikat juga dapat menjadi perwira cadangan dari United States Navy atau United States Coast Guard.
Tugas
Tugas
Masinis III bervariasi di tiap kapal. Umumnya,
Masinis III bertugas mengendalikan sistem propulsi utama, sistem air, dan tugas lain yang ditugaskan oleh kepala kamar mesin,
Masinis I, atau
Masinis II.
Masinis III bertugas menjaga operasional permesinan di atas kapal, seperti sistem propulsi, sistem pengolahan dan pemrosesan limbah, sistem kelistrikan, dsb. Namun,
Masinis III juga dilatih agar kompeten di berbagai macam bidang, seperti HVAC, elektronik, kesehatan, serta operasi mesin uap maupun diesel. Pada kasus tertentu, terutama dalam keadaan darurat,
Masinis III juga bertugas menerapkan pengetahuannya untuk menyelamatkan kapal dan orang yang ada di atas kapal.
Pelatihan
Jabatan
Masinis III dapat diperoleh melalui dua cara, yakni melalui sekolah atau bekerja terlebih dahulu sebagai awak kapal. Kedua cara tersebut mewajibkan seseorang untuk menyelesaikan kursus tertentu dan memenuhi persyaratan yang diatur oleh Konvensi STCW terlebih dahulu. Kursus yang wajib dijalani antara lain kursus keselamatan sekoci, tanggung jawab dan keamanan kapal, serta pemadaman api di laut. Kursus tersebut diwajibkan karena penting bagi keselamatan kapal dan awak kapal, terutama pada kasus gawat darurat. Semua pelaut harus mematuhi aturan International Maritime Organization tentang keselamatan pelayaran. Sehubungan dengan itu, semua
Masinis III harus kompeten dalam menerapkan prosedur penyelamatan di berbagai macam skenario kedaruratan. Persyaratan tersebut, yang diatur oleh CFR 46, wajib diterapkan di semua kapal. SOLAS adalah konvensi yang menjadi standar dalam hal prosedur dan peralatan penyelamatan di kapal. SOLAS meliputi pelatihan untuk bertahan hidup di situasi tercebur ke laut, kebakaran, dsb. Pelatihan tersebut dilakukan di institusi tersertifikasi, seperti MEBA atau di akademi kelautan.
Undang-Undang Jones
Undang-Undang Jones adalah sebuah undang-undang yang dibuat untuk mewajibkan tiap kapal berbendera Amerika Serikat untuk memulai dan mengakhiri pelayarannya di Amerika Serikat. Selain itu, setidaknya 75% awak pada kapal berbendera Amerika Serikat harus berkewarganegaraan Amerika Serikat.
Serikat dan organisasi
Pelaut asal Amerika Serikat harus menjadi anggota dari salah satu dari sejumlah serikat. Ada dua serikat besar untuk pelaut di Amerika Serikat, yakni Marine Engineers' Beneficial Association dan American Maritime Officers. Serikat tersebut bertujuan untuk melindungi industri kelautan dengan melindungi para pelaut dan menyediakan pelatihan yang dibutuhkan oleh para pelaut. Sebagian besar pelatihan tersebut berlangsung selama 30, 60, atau 90 hari.
Catatan dan referensi
Pranala luar
International Labour Organization (2000-12-05). "Ship-Engineer (Machinist)". International Hazard Datasheets on Occupation. Diakses tanggal 2007-05-26.
International Maritime Organization (1995) [1978]. "
III: Standards Regarding the Engine Department". International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978. Section A–
III/1.
Description at WomenOceanographers.org
Job Description at WHOI
Job Description at Human Resources and Skills Development Canada
Job Description at Maritime Industry Authority Philippines