Paspor biometrik atau sering disebut juga e-
Paspor adalah jenis
Paspor yang memiliki data
biometrik sebagai salah satu unsur pengaman
Paspor tersebut. Data
biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada
Paspor tersebut.
Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antar lain Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data
biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, tetapi berdasarkan standardisasi yang dikeluarkan oleh ICAO, data
biometrik yang digunakan ialah data
biometrik dari wajah pemegang
Paspor.
Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation, data
biometrik yang dianjurkan untuk digunakan adalah
biometrik wajah pemegang
Paspor dengan
biometrik sidik jari sebagai pendukungnya. Namun hingga saat ini standardisasi yang dikeluarkan oleh ICAO ini belum dapat disepakati oleh dunia internasional karena berbagai macam hal.
Saat ini Indonesia telah menggunakan data
biometrik pemohon
Paspor sebagai salah satu unsur pengaman dalam penerbitan
Paspor Republik Indonesia. Namun untuk sementara ini hanya dapat diajukan di beberapa kantor Imigrasi kelas 1 di Jakarta, Soekarno-Hatta, Tanjung Priok, Surabaya dan Batam. Proses pengajuan
Paspor biometrik memerlukan waktu 15 Hari di semua Kantor imigrasi tersebut.