Piktogram bahaya GHS (bahasa Inggris:
GHS Hazard pictograms) merupakan penanda yang digunakan untuk menunjukkan jenis
bahaya selama penggunaan, penyimpanan atau pengangkutan bahan kimia dan material tersebut. Ikon-ikon tersebut adaBy lah bagian dari Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia (bahasa Inggris: Globally Harmonized System of Classification and Labeling of Chemicals, disingkat
GHS), edisi kelima yang diterbitkan pada 2013.
Sistem pelabelan menggunakan dua jenis
Piktogram:
Piktogram standar digunakan untuk menandai wadah, bejana, dan tempat kerja dalam semua kasus, dengan pengecualian pengangkutan barang berbahaya, yang menggunakan
Piktogram transportasi seperti direkomendasikan oleh PBB. Tergantung pada tujuannya, salah satu jenis
Piktogram dipilih, dan keduanya tidak pernah digunakan secara bersamaan.
Piktogram hanyalah salah satu elemen dari sistem pelabelan
GHS. Bersamaan dengan
Piktogram ini, pengidentifikasi zat, kata sinyal "
bahaya" ("DANGER") atau "Perhatian" ("CAUTION"), frasa-H dan frasa-P, serta pengidentifikasi pemasok juga digunakan.
Sistem
Piktogram ini dikembangkan oleh PBB sebagai cara terpadu untuk memberi tahu pengguna dan layanan penyelamatan dari kategori
bahaya yang terkait dengan produk kimia. Sistem ini diterapkan dan digunakan di banyak negara.
Piktogram standar sistem
GHS dibuat dalam bentuk kotak, diatur pada sudut tertentu. Simbol berwarna hitam terletak di latar belakang putih dengan garis tepi berwarna merah. Lebar
Piktogram harus berukuran cukup sehingga dapat dilihat dengan baik. Jika produk tidak ditujukan untuk ekspor, dimungkinkan untuk mengganti garis tepi merah dengan hitam.
Piktogram ini tidak boleh diterapkan dalam kasus pengangkutan barang berbahaya (ke peti kemas, kendaraan bermotor, kereta api dan tangki), karena
Piktogram transportasi disediakan oleh Rekomendasi PBB mengenai Pengangkutan Barang Berbahaya.
Menurut sistem
GHS, setiap
bahaya berhubungan dengan
Piktogram bahaya tertentu.
=
=
=
Piktogram transportasi berbentuk persegi, diputar pada sudut 45°, dengan ukuran minimum 100 mm × 100 mm. Pada jarak 5 mm dari tepi terdapat garis sejajar dengan tepi tanda. Di sudut atas
Piktogram, harus ada simbol yang menunjukkan
bahaya dari zat tersebut (kecuali untuk
Piktogram subkelas 1.4, 1.5, 1.6), dan di sudut bawah — nomor kelas atau subkelas.
Piktogram mungkin berisi kata-kata yang menunjukkan
bahaya, misalnya, “zat yang mudah terbakar”. Karakter, angka dan teks harus berwarna hitam, dengan pengecualian
Piktogram untuk kelas 8 (di mana mereka harus berwarna putih), dengan latar belakang hijau, merah atau biru (di mana mereka bisa menjadi putih seperti pada
Piktogram subkelas 5.2) dan
Piktogram untuk Divisi 2.1 (dalam hal ini mereka dapat ditempatkan langsung di silinder).
Piktogram harus ditempatkan di latar belakang yang kontras agar dapat terbaca.
Sistem
GHS menggunakan tanda-tanda ini untuk menunjukkan
bahaya saat pengangkutan bahan kimia ini.
= Kelas 1: Bahan Peledak
=
= Kelas 2: Gas
=
= Kelas 3 dan 4: Cairan dan padatan mudah terbakar
=
= Кelas 5
=
= Кelas 6
=
= Кelas 7: Bahan radioaktif
=
= Kelas 8 dan 9
=
Selain
Piktogram mereka sendiri dalam kasus-kasus yang disahkan oleh otoritas yang kompeten, Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia memungkinkan penggunaan
Piktogram peringatan yang sebelumnya ditentukan oleh Uni Eropa (dalam Petunjuk 92/58/Dewan EEC tanggal 24 Juni 1992) atau Biro Standar Afrika Selatan (SABS 0265: 1999).
Lihat pula
Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia
Pernyataan
bahaya GHS (frasa-H)
Pernyataan kewaspadaan
GHS (frasa-P)
Catatan
Referensi
Daftar pustaka
Globally Harmonized System of Classification and Labelling of Chemicals (dalam bahasa Inggris) (edisi ke-2 direvisi), New York dan Jenewa: Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2007, ISBN 978-92-1-116957-7, ST/SG/AC.10/30/Rev.2 ("
GHS Rev.2")
"Regulation (EC) No 1272/2008 of the European Parliament and of the Council of 16 December 2008 on classification, labelling and packaging of substances and mixtures, amending and repealing Directives 67/548/EEC and 1999/45/EC, and amending Regulation (EC) No 1907/2006", OJCE (L353): 1–1355, 2008-12-31, diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-05-10, diakses tanggal 2019-02-22 (the "CLP Regulation")
UN Recommendations on the Transport of Dangerous Goods. Model Regulations (dalam bahasa Inggris) (edisi ke-15), New York dan Jenewa: Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2007, ISBN 978-92-1-139120-6, ST/SG/AC.10/1/Rev.15 ("UN Model Regulations Rev.15")
UN Recommendations on the Transport of Dangerous Goods. Manual of Tests and Criteria (dalam bahasa Inggris) (edisi ke-4 direvisi), New York dan Jenewa: Perserikatan Bangsa-Bangsa, 2002, ISBN 92-1-139087-7, ST/SG/AC.10/11/Rev.4 ("UN Manual of Tests and Criteria Rev.4")
"Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia. Bagian 1. Pendahuluan" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2013-03-23. Diakses tanggal 2013-03-01.
"Sistem Harmonisasi Global Klasifikasi dan Label pada Bahan Kimia. Lampiran 1. Identifikasi elemen penandaan" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2013-03-23. Diakses tanggal 2013-03-01.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. "Rekomendasi untuk pengangkutan barang berbahaya. Regulasi Model. Volume I" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2013-04-30. Diakses tanggal 2013-03-01.
Perserikatan Bangsa-Bangsa. "Rekomendasi untuk pengangkutan barang berbahaya. Regulasi Model. Volume II" (PDF). Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2013-04-29. Diakses tanggal 2013-03-01.
Pranala luar
Berkas ikon di situs web Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa
Sardi, Arif (2018). "
GHS: Keselamatan Berbicara Melalui Simbol". Bioscience. 2 (1): 01–10. doi:10.24036/02018219843-0-00.