Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (disingkat DPR
Aceh atau DPRA) adalah lembaga
Perwakilan Rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi
Aceh, Indonesia.
Berbeda dengan DPRD Provinsi lain di Indonesia pada umumnya, DPRA memiliki nama yang unik serta jumlah anggota 1¼ kali lebih banyak dari DPRD provinsi menurut undang-undang. DPRA beranggotakan 81 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRA terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik dengan jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRA yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2024 yang dilantik pada 30 September 2024 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda
Aceh, Dr. H. Suharjono, S.H., M.Hum., di Gedung Utama DPR
Aceh. Komposisi anggota DPRA periode 2024-2029 terdiri dari 13 partai politik dimana Partai
Aceh merupakan pemilik kursi terbanyak yaitu 20 kursi.
Tugas dan wewenang
DPRA memiliki tugas dan wewenang:
Membentuk Qanun
Aceh yang dibahas dengan Gubernur untuk mendapat persetujuan bersama
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun
Aceh dan peraturan perundang-undangan lain
Melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah
Aceh dalam melaksanakan program pembangunan
Aceh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta penanaman modal dan kerja sama internasional
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri
Memberitahukan kepada Gubernur dan Komisi Independen Pemilihan tentang akan berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur
Memilih Wakil Gubernur dalam hal terjadinya kekosongan jabatan Wakil Gubernur
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Aceh
Memberikan pertimbangan terhadap rencana kerja sama internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang berkaitan langsung dengan
Aceh
Memberikan pertimbangan terhadap rencana bidang legislasi
Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan
Aceh
Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan/atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk penilaian kinerja pemerintahan
Mengusulkan pembentukan KIP
Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan
Melakukan pengawasan dan meminta laporan kegiatan dan penggunaan anggaran kepada KIP
Aceh dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur
Hasil Pemilihan Umum
= Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024
=
Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh adalah sebagai berikut.
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRA dalam empat periode terakhir.
Fraksi
Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD. Sejak tahun 2009, jumlah fraksi di DPRA cenderung meningkat yaitu 4 fraksi (periode 2009-2014) dan 7 fraksi (periode 2014-2019). Pada periode 2019-2024, jumlah fraksi DPRA juga meningkat yaitu menjadi 9 fraksi sebagai berikut.
Alat Kelengkapan DPRD
Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:
Pimpinan
Badan Musyawarah (Banmus)
Komisi
Badan Legislasi (Banleg)
Badan Anggaran (Banggar)
Badan Kehormatan (BK)
Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)
= Pimpinan DPRA
=
Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua. Pimpinan DPRA terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPR
Aceh sejak awal berdirinya:
= Komisi
=
Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi. Karena status Provinsi
Aceh memiliki otonomi khusus, jumlah komisi DPRA dapat dibentuk lebih dari ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. DPRA memiliki 6 komisi.
= Pimpinan AKD
=
Berikut ini adalah pimpinan alat kelengkapan DPRA periode 2019-2024.
Daerah Pemilihan
Pada Pileg 2019 dan Pileg 2024, pemilihan DPRA dibagi kedalam 10 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:
Daftar Anggota
= Periode 2014-2019
=
Berikut ini adalah daftar anggota DPRA periode 2014-2019.
= Periode 2019-2024
=
Berikut ini adalah daftar anggota DPRA periode 2019-2024.
= Periode 2024-2029
=
Berikut ini adalah daftar anggota DPRA periode 2024-2029.
Referensi
Lihat pula
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Pranala luar
(Indonesia) Laman Resmi DPR
Aceh
(Indonesia) Laman Resmi Pemerintah
Aceh
(Indonesia) Laman Resmi KIP Provinsi
Aceh