No More Posts Available.

No more pages to load.

  • Source: Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
  • Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (disingkat BKPRN) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

    penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
    pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
    penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
    penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
    pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
    pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
    pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
    penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
    pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional;
    pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi;
    kerja sama penataan ruang antarnegara;
    penyebarluasan informasi bidang penataan ruang dan yang terkait sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya;
    upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.


    Susunan Organisasi


    Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
    Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum
    Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri
    Sekretaris merangkap anggota: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
    Anggota :

    Menteri Pertahanan
    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
    Menteri Perindustrian
    Menteri Pertanian
    Menteri Kehutanan
    Menteri Perhubungan
    Menteri Kelautan dan Perikanan
    Menteri Negara Lingkungan Hidup
    Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Wakil Sekretaris Kabinet


    Pranala luar


    Situs Resmi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Kata Kunci Pencarian: