- Source: Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia
- Lembaga Nonstruktural
- Sofyan Djalil
- Badan Standar Nasional Pendidikan
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Mebidangro
- Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
- Medan metropolitan area
- Ci Manceuri
Ad Astra (2019)
At the End of the Tunnel (2016)
Ted (2012)
Hot Tub Time Machine (2010)
No More Posts Available.
No more pages to load.
Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (disingkat BKPRN) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden dan mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:
penyiapan kebijakan penataan ruang nasional;
pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional secara terpadu sebagai dasar bagi kebijakan pengembangan tata ruang wilayah nasional dan kawasan yang dijabarkan dalam program pembangunan sektor dan program pembangunan di daerah;
penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah, dan memberikan pengarahan serta saran pemecahannya;
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, termasuk standar, prosedur, dan kriteria;
pemaduserasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan penataan ruang;
pemaduserasian penatagunaan tanah dan penatagunaan sumber daya alam lainnya dengan Rencana Tata Ruang;
pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan pemanfaatkan hasil pemantauan tersebut untuk penyempurnaan Rencana Tata Ruang;
penyelenggaraan, pembinaan, dan penentuan prioritas pelaksanaan penataan ruang kawasan-kawasan strategis nasional dalam rangka pengembangan wilayah;
pelaksanaan penataan ruang wilayah nasional dan kawasan strategis nasional;
pemfasilitasan kerja sama penataan ruang antarprovinsi;
kerja sama penataan ruang antarnegara;
penyebarluasan informasi bidang penataan ruang dan yang terkait sinkronisasi Rencana Umum dan Rencana Rinci Tata Ruang Daerah dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana rincinya;
upaya peningkatan kapasitas kelembagaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Susunan Organisasi
Ketua merangkap anggota: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua I merangkap anggota: Menteri Pekerjaan Umum
Wakil Ketua II merangkap anggota: Menteri Dalam Negeri
Sekretaris merangkap anggota: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Anggota :
Menteri Pertahanan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Menteri Perindustrian
Menteri Pertanian
Menteri Kehutanan
Menteri Perhubungan
Menteri Kelautan dan Perikanan
Menteri Negara Lingkungan Hidup
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Wakil Sekretaris Kabinet
Pranala luar
Situs Resmi Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional